CIMB Niaga Buka Suara Terkait Perampokan Bank oleh Kepala HRD

19 April 2022 01:46 WIB
tampang-pegawai-bank-tersangka-perampokan-bank-di-jaksel_169.png

Jakarta - Pria berinisial BS (43) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan bank BJB di Cilandak, Jakarta Selatan. Belakangan diketahui BS merupakan kepala HRD di Bank CIMB Niaga.

"Pelaku dari bank swasta juga, bank CN," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (18/4/2022).

Terkait hal ini, Budhi mengatakan pihaknya akan meminta keterangan pihak CIMB Niaga.

"Iya, tentunya semua pihak yang diduga ada kaitannya maupun yang terlibat dalam peristiwa tersebut tentu akan kami mintai keterangan," imbuhnya.

Penjelasan CIMB Niaga

Terpisah, Media Relation Executive Marketing, Brand & Customer Experience CIMB Niaga, Moh Hanifudin Mahfuds, angkat bicara mengenai kasus BS ini. Hanifudin menyebut CIMB Niaga mendukung upaya polisi memproses yang bersangkutan.

"CIMB Niaga menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mendukung proses hukum tersebut jika diperlukan," singkat Hanifudin dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).

Petinggi CIMB Niaga Akan Diperiksa

Kasus perampokan Bank BJB Cabang Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, yang dilakukan oleh pelaku inisial BS terus bergulir. Pihak bank tempat BS bekerja akan diperiksa polisi awal pekan ini.

"Hari Senin pihak bank dipanggil," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi, Sabtu (16/4).

BS diketahui mengaku sebagai kepala HRD sebuah bank swasta. Namun pengakuan dari BS itu akan dikonfrontasi penyidik dengan keterangan petinggi bank tempat BS bekerja.

Menurut Ridwan, pihak bank yang nantinya diperiksa polisi pada Senin (18/4) selevel direktur.

"Langsung selevel direktur ya, di atas dia. Kategorinya BS kan direktur finance apa gitu. Jadi, berdasarkan hasil keterangan dia, bank itulah bisa kita lihat posisi dia sebenarnya. Makanya kita minta konfirmasi bank," tutur Ridwan.

Aksi perampokan yang dilakukan BS terjadi pada Selasa (5/4). Saat melakukan aksinya BS sempat meletuskan airsoft gun. Namun aksi itu digagalkan petugas satpam bank.

Hasil pemeriksaan sementara BS diketahui bukan staf biasa. Dia mengaku menjabat kepala HRD di sebuah bank swasta dengan gaji Rp 60 juta tiap bulan.

Pelaku kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHP dan UU Darurat dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Bank
Informasi

Fenomena Terkini






Trending