BSU Belum Cair karena Rekening Penerima Tidak Aktif? Ini Solusinya

25 September 2022 06:58 WIB
63229a4c139fb.png

BSU atau Bantuan Subsidi Upah tahap 1 dan 2 sudah disalurkan kepada penerima.

BSU 2022 besarannya Rp 600.000 dan diberikan dalam sekali waktu atau sekaligus.

Pemerintah menyalurkan BSU melalui rekening Bank Himbara, PT Pos, dan Bank Syariah Indonesia (khusus Aceh).

Bagi penerima akan mendapatkan notifikasi di laman BSU Kemnaker tentang status bantuannya.

Ada yang statusnya masih ditetapkan sebagai calon, hingga bantuan telah disalurkan atau dikirimkan ke penerima.

Namun, bagaimana jika sudah ditetapkan sebagai penerima BSU tapi tidak kunjung dapat bantuan?

Pemutakhiran atau perbaikan data rekening

Dilansir dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, terdapat kondisi di mana calon penerima BSU mendapat notifikasi telah ditetapkan sebagai penerima, tapi bantuan tidak kunjung disalurkan karena rekening sudah tidak aktif atau tidak valid.

Notifikasi yang dimaksud adalah:

"Kamu telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022".

Maka yang bersangkutan bisa menyampaikan pemutakhiran atau perbaikan data rekening melalui HRD perusahaan yang selanjutnya akan disampaikan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila pemutakhiran/perbaikan data tidak dapat dilakukan, maka penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Penyaluran BSU lewat Pos Indonesia

Dilansir Twitter resmi PT Pos Indonesia @PosIndonesia, penerima BSU lewat kantor pos harus terlebih dahulu mempunyai surat undangan.

Surat undangan itu akan dikirimkan ke alamat penerima sesuai yang tertera di KTP. Jadi meski sudah pindah domisili, surat akan tetap dikirimkan ke alamat KTP.

Bagaimana cara pencairannya?

Pihak penerima dapat membawa surat undangan dan KTP asli kemudian datang ke lokasi yang tertera pada surat undangan.

"Apabila penerima sudah mendapatkan surat undangan dari Kantorpos, pencairan bantuan tunai akan disetorkan kepada penerima," tulis PT Pos.

Secara lengkap berikut ini cara mencairkan BSU lewat kantor pos:

Membawa surat undangan pencairan (undangan pencairan diberikan pemerintah desa atau RT/RW setempat) Membawa KTP dan KK ke kantor pos terdekat Datang ke kantor pos sesuai jadwal undangan Ambil nomor antrean Serahkan berkas Setelah berkas mendapatkan verifikasi, Anda bisa mendapatkan dana BSU.

Apabila penerima sudah mendapatkan surat undangan dari Kantorpos, pencairan bantuan tunai akan disetorkan kepada penerima. Terima kasih -Ela

— POS INDONESIA (@PosIndonesia) September 14, 2022 Cara cek BSU

Berikut cara cek BSU apabila Anda belum memiliki akun di laman Kemnaker:

syarat BSU

Fenomena Terkini






Trending