Kuatbaca.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah melakukan terobosan strategis demi mempercepat akses internet di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu langkah konkret yang kini tengah digodok adalah konsultasi publik terhadap penggunaan pita frekuensi radio 2,6 GHz. Pita ini memiliki potensi besar dalam meningkatkan kecepatan dan kualitas jaringan broadband, baik untuk kebutuhan 4G maupun 5G.
Pita 2,6 GHz dikenal sebagai salah satu spektrum yang sangat ideal untuk jaringan seluler karena mampu menyeimbangkan antara jangkauan dan kapasitas data. Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam merealisasikan transformasi digital nasional serta mendongkrak daya saing Indonesia di tingkat global.
Meskipun penetrasi internet di Indonesia cukup luas, dari segi kualitas dan kecepatan, negara ini masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara tetangga di Asia Tenggara. Berdasarkan data terbaru per Maret 2025 dari Ookla, kecepatan unduh rata-rata mobile broadband Indonesia hanya mencapai 40,37 Mbps, menempatkan Indonesia di posisi ke-9 dari 10 negara ASEAN.
Kondisi ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan pelaku industri telekomunikasi. Penguatan infrastruktur digital menjadi kebutuhan mendesak, dan penambahan spektrum seperti pita 2,6 GHz dianggap sebagai salah satu solusi strategis untuk memperbaiki performa jaringan.
Pita 2,6 GHz termasuk dalam kategori mid-band dengan bandwidth yang cukup besar, yaitu mencapai 190 MHz. Dengan mode Time Division Duplex (TDD), pita ini sangat kompatibel dengan perangkat dan infrastruktur jaringan seluler modern. Ekosistem global juga telah terbentuk dengan baik, menjadikan pita ini sebagai spektrum dengan dukungan perangkat 4G dan 5G terluas kedua di dunia.
Dengan adopsi teknologi yang sesuai standar Internasional Mobile Telecommunications (IMT), penggunaan pita ini diharapkan dapat memberikan pengalaman internet yang lebih stabil, cepat, dan merata, terutama di wilayah-wilayah yang sebelumnya belum terjangkau layanan broadband berkualitas.
Kementerian Komdigi kini sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri terkait penggunaan spektrum 2,6 GHz. Dalam draft tersebut diatur bahwa pita frekuensi 2,6 GHz akan digunakan secara nasional dengan sistem perizinan berbentuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR). Operator yang menerima izin ini diwajibkan untuk mematuhi standar teknis, membayar biaya penggunaan frekuensi, serta menjaga kualitas jaringan.
Selain itu, pemegang IPFR juga harus melakukan koordinasi teknis untuk mencegah potensi gangguan frekuensi (harmful interference) yang bisa mengganggu layanan publik. Kebijakan ini selaras dengan prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, di mana ditargetkan kecepatan internet broadband Indonesia bisa mencapai 100 Mbps pada akhir periode.
Pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat, akademisi, pelaku industri, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan masukan dalam proses konsultasi publik ini. Komdigi membuka ruang partisipasi aktif hingga 26 Mei 2025, memberikan kesempatan luas bagi publik untuk turut membentuk regulasi yang berpihak pada kebutuhan pengguna dan masa depan konektivitas Indonesia.
Langkah ini menunjukkan bahwa transformasi digital bukan hanya menjadi agenda pemerintah semata, melainkan juga tanggung jawab kolektif yang melibatkan seluruh elemen bangsa. Partisipasi aktif publik akan menjadi fondasi penting bagi terciptanya kebijakan spektrum frekuensi yang inklusif dan tepat sasaran.