Komdigi Dorong Internet Cepat 100 Mbps Lewat Pita Frekuensi 2,6 GHz

19 May 2025 10:18 WIB
komdigi-1747473037184_169.jpeg

Kuatbaca.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah strategis guna meningkatkan kualitas konektivitas internet di Indonesia. Salah satu inisiatif yang sedang digarap adalah pembukaan konsultasi publik terkait penggunaan pita frekuensi radio 2,6 GHz. Frekuensi ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mempercepat akses internet mobile broadband yang selama ini masih dianggap tertinggal dibanding negara tetangga di Asia Tenggara.

Langkah ini merupakan bagian dari proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang mengacu pada Rancangan Peraturan Menteri (RPM) mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita 2,6 GHz. Komdigi mengundang masyarakat untuk memberikan masukan sebelum kebijakan ini disahkan secara resmi.

1. Tantangan Konektivitas di Indonesia Masih Tinggi

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa kecepatan internet seluler di Indonesia masih jauh dari ideal. Berdasarkan data terbaru dari Ookla per Maret 2025, Indonesia hanya menempati peringkat ke-9 dari 10 negara ASEAN dalam hal kecepatan unduh mobile broadband. Rata-rata kecepatan yang didapatkan pengguna hanya sekitar 40,37 Mbps, tertinggal jauh dibandingkan negara-negara lain di kawasan yang sama.

Kondisi ini menandakan perlunya terobosan kebijakan dalam penyediaan spektrum frekuensi yang memadai. Penambahan pita frekuensi menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat bisa merasakan pengalaman berinternet yang lebih baik, sekaligus mendukung produktivitas ekonomi digital.

2. Potensi Besar Pita Frekuensi 2,6 GHz

Pita frekuensi 2,6 GHz dinilai sangat potensial untuk mendukung jaringan 4G dan 5G karena termasuk dalam kategori mid-band yang memiliki bandwidth cukup luas, yaitu 190 MHz. Teknologi ini juga sudah didukung oleh ekosistem perangkat yang mapan secara global, menjadikannya salah satu pilihan utama untuk peningkatan kualitas layanan internet di Indonesia.

Frekuensi ini akan dioperasikan dengan mode Time Division Duplex (TDD) yang memungkinkan penggunaan efisien untuk pengiriman dan penerimaan data secara bergantian. Hal ini menjadikannya cocok digunakan untuk jaringan seluler masa kini yang membutuhkan efisiensi tinggi dan kecepatan tinggi secara bersamaan.


3. Target 100 Mbps pada 2029 Jadi Fokus Pemerintah

Penggunaan pita frekuensi 2,6 GHz menjadi bagian penting dari agenda nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Pemerintah menargetkan kecepatan internet mobile broadband Indonesia dapat menembus angka 100 Mbps pada tahun 2029. Untuk mewujudkan hal tersebut, langkah awal dimulai dari pembukaan konsultasi publik sebagai forum partisipatif.

Dalam peraturan yang sedang dikaji, akan diatur beberapa hal utama seperti penetapan frekuensi di rentang 2500–2690 MHz dengan moda TDD, pemberian izin dalam bentuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dengan cakupan nasional, hingga hak operator untuk memilih teknologi sesuai standar IMT seperti 4G dan 5G. Operator juga diwajibkan untuk menggunakan perangkat yang telah memenuhi standar teknis serta membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) IPFR.

4. Masyarakat Diundang Aktif dalam Konsultasi Publik

Komdigi membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses penyusunan kebijakan ini. Konsultasi publik dibuka hingga tanggal 26 Mei 2025, dan masyarakat dapat memberikan saran serta masukan untuk penyempurnaan kebijakan pengelolaan spektrum frekuensi.

Langkah ini tidak hanya memperkuat demokratisasi kebijakan publik, tapi juga menjadi wujud transparansi pemerintah dalam pengambilan keputusan yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Dengan semakin banyaknya suara dari publik, diharapkan regulasi yang dihasilkan akan lebih inklusif, adaptif, dan menjawab kebutuhan zaman.

teknologi

Fenomena Terkini






Trending