Uang Saku Perjalanan Dinas PNS Bisa Capai Rp 580 Ribu per Hari, Tertinggi di Papua

30 May 2025 13:22 WIB
infografis-daftar-penerima-gaji-ke-13-cair-juli-1_169.jpeg

Kuatbaca - Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjalankan tugas di luar kantor, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri, memiliki hak menerima uang representasi perjalanan dinas. Uang ini berfungsi sebagai pengganti biaya sehari-hari selama mereka melaksanakan tugas negara di luar daerah tugasnya. Dengan kata lain, uang saku ini bukan sekadar tunjangan tambahan, tapi juga untuk menutupi kebutuhan makan, transportasi lokal, dan pengeluaran lain selama perjalanan dinas.

Regulasi Terbaru dari Kementerian Keuangan

Besaran uang perjalanan dinas bagi PNS diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025. Aturan ini berlaku untuk tahun anggaran 2026 dan mengatur standar biaya yang dapat digunakan sebagai acuan lembaga pemerintah dalam menentukan anggaran perjalanan dinas.

Hal yang menarik, uang harian perjalanan dinas ini berbeda-beda nominalnya, tergantung lokasi dan tingkat kesulitan wilayah tempat dinas dilakukan. Hal ini menjadi perhatian penting agar pengeluaran negara tetap terkontrol, tetapi kebutuhan para PNS juga terpenuhi dengan layak.

Papua Jadi Wilayah dengan Uang Dinas Tertinggi

Dari data terbaru, wilayah Papua, termasuk Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, menjadi daerah dengan uang perjalanan dinas tertinggi. Para PNS yang melakukan perjalanan dinas ke sana mendapatkan uang harian mencapai Rp 580.000 per orang.

Nominal ini jauh lebih besar dibandingkan daerah lain karena pertimbangan biaya hidup dan kondisi geografis yang cukup menantang. Selain uang harian untuk perjalanan luar kota, PNS yang bertugas dalam kota selama lebih dari delapan jam juga mendapatkan uang saku, meski nominalnya lebih kecil, sekitar Rp 230.000.

Besaran Uang Dinas di Wilayah Lain

Selain Papua, wilayah lain yang mendapatkan uang perjalanan dinas cukup tinggi adalah DKI Jakarta dengan nominal Rp 530.000 untuk perjalanan luar kota, disusul Bali dan Papua Barat dengan angka Rp 480.000. Beberapa provinsi seperti Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, hingga Sulawesi Selatan mendapatkan uang perjalanan dinas yang berkisar antara Rp 430.000 sampai Rp 440.000.

Penghitungan uang saku ini juga dibedakan berdasarkan jenis kegiatan. Misalnya, untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat), nominal uang harian yang diterima PNS biasanya lebih rendah dibandingkan tugas perjalanan dinas biasa.

Selain PNS biasa, pejabat negara yang melakukan perjalanan dinas juga menerima uang saku dengan nominal berbeda. Menteri dan Wakil Menteri mendapatkan uang perjalanan dinas sebesar Rp 250.000 per hari. Sementara pejabat eselon I dan II masing-masing mendapat Rp 200.000 dan Rp 150.000.

Hal ini mencerminkan jenjang jabatan yang berbeda serta standar pengeluaran yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tanggung jawab mereka selama menjalankan tugas dinas.

Perlu diketahui, uang perjalanan dinas yang disebutkan di atas hanya mencakup biaya harian selama pelaksanaan tugas. Biaya lain seperti penginapan, tiket pesawat, atau transportasi darat tidak termasuk dan biasanya dibayarkan terpisah berdasarkan ketentuan lain yang berlaku.

Dengan kata lain, PNS yang melakukan perjalanan dinas masih akan menerima penggantian biaya untuk penginapan dan transportasi yang biasanya diatur secara terpisah oleh instansi masing-masing.

Keberadaan aturan standar biaya perjalanan dinas ini penting agar tidak terjadi pembengkakan anggaran negara akibat perjalanan dinas yang tidak terkontrol. Selain itu, kebijakan ini juga berfungsi sebagai panduan agar seluruh pejabat dan PNS mendapatkan fasilitas yang adil dan sesuai kebutuhan selama bertugas.

Bagi para PNS, aturan ini menjadi jaminan bahwa hak mereka untuk mendapatkan biaya selama menjalankan tugas negara terpenuhi dengan layak, sesuai dengan kondisi wilayah tempat mereka ditugaskan.

sosial budaya

Fenomena Terkini






Trending