Tanggal 1 Oktober 2023: Apakah Para Siswa Dapat Libur di Hari Kesaktian Pancasila?
Kuatbaca - Tanggal 1 Oktober mempunyai arti khusus bagi masyarakat Indonesia, termasuk bagi pelajar di seluruh nusantara. Di tanggal inilah, bangsa Indonesia merayakan Hari Kesaktian Pancasila, sebuah hari yang diperuntukkan bagi penghormatan pada pahlawan yang gugur demi ideologi bangsa.
Namun, pertanyaan yang sering muncul di benak masyarakat adalah: "Apakah pada tanggal 1 Oktober 2023, para siswa mendapatkan libur sekolah?" Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penting bagi kita untuk memahami latar belakang peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
1. Bentuk Penghormatan
Hari Kesaktian Pancasila merupakan bentuk penghormatan dan pengingat akan pentingnya Pancasila sebagai dasar negara. Ini juga menjadi refleksi dari pengorbanan 10 Pahlawan Revolusi yang meninggal dalam peristiwa Gerakan 30 September, yang umumnya dikenal dengan G30S/PKI. Pencetus dari peringatan ini adalah Presiden kedua RI, Soeharto. Pada masa kepemimpinannya, beliau mengukuhkan Hari Kesaktian Pancasila melalui berbagai keputusan resmi. Sebagai contoh, melalui Surat Keputusan tertentu, setiap tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila dan wajib diperingati, khususnya oleh angkatan darat. Selain itu, pada tanggal 30 September, masyarakat diingatkan untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang, yang kemudian pada tanggal 1 Oktober dinaikkan menjadi satu tiang penuh.
Namun, meskipun Hari Kesaktian Pancasila sangat penting dan dirayakan dengan berbagai upacara di sekolah-sekolah, faktanya, tanggal 1 Oktober 2023 bukan merupakan hari libur nasional. Keputusan mengenai libur nasional diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang diterbitkan pada tanggal 29 Maret 2023. Keputusan ini merupakan revisi dari keputusan sebelumnya yang melibatkan beberapa kementerian, seperti Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berdasarkan daftar libur nasional 2023, tidak ada libur nasional di bulan Oktober maupun November. Akan tetapi, pada bulan Desember, ada dua hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional, yaitu pada tanggal 25 Desember yang merupakan Hari Raya Natal, dan tanggal 26 Desember yang ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Sebagai kesimpulan, meskipun Hari Kesaktian Pancasila memiliki makna yang mendalam bagi bangsa Indonesia, pada tanggal 1 Oktober 2023, para siswa tidak mendapatkan libur sekolah. Namun demikian, semangat dan nilai-nilai yang terkandung dalam Hari Kesaktian Pancasila tetap harus ditanamkan dan diingat oleh seluruh generasi bangsa.