SPBU di Serang Tertangkap Oplos Pertamax, Pertamina Langsung Jatuhkan Sanksi Berat

Kuatbaca - Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Serang, Banten, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, mendadak menjadi sorotan publik setelah terbongkarnya praktik pengoplosan bahan bakar jenis Pertamax yang dilakukan oleh oknum pengelola SPBU tersebut. Kasus ini mencuat setelah adanya keluhan dari konsumen yang menyadari adanya perbedaan warna mencolok pada bahan bakar yang mereka beli. Kecurigaan ini mendorong investigasi internal dan eksternal, hingga akhirnya ditemukan adanya manipulasi bahan bakar yang tidak sesuai standar.
Pertamina Bertindak Cepat, SPBU Dihentikan Operasionalnya
Tak butuh waktu lama bagi Pertamina Patra Niaga, selaku anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yang bertanggung jawab atas distribusi dan penjualan BBM, untuk mengambil tindakan tegas. Pasokan bahan bakar ke SPBU 34.421.13 itu langsung dihentikan. Bukan hanya itu, operasional SPBU tersebut juga dibekukan sementara sebagai bentuk sanksi keras atas pelanggaran berat yang telah dilakukan.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi pesan jelas dari Pertamina bahwa tindakan manipulasi bahan bakar tidak akan ditoleransi. Meskipun dilakukan oleh oknum di lapangan, perusahaan tidak segan mengambil tindakan hukum dan administratif untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Polisi Menahan Dua Tersangka: Manajer dan Pengawas
Kepolisian Daerah Banten yang turut terlibat dalam proses pengungkapan kasus ini berhasil menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah manajer dan pengawas SPBU yang diduga terlibat langsung dalam praktik ilegal tersebut. Keduanya kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini sekaligus membuka mata banyak pihak tentang pentingnya pengawasan ketat di lapangan. Sebuah SPBU yang seharusnya menjadi garda depan distribusi energi bersih justru menjadi tempat praktik kecurangan yang merugikan konsumen dan bisa berdampak negatif pada kinerja kendaraan.
BBM Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Pertamina
Dalam hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa BBM jenis Pertamax yang ada di SPBU tersebut bukan berasal dari terminal bahan bakar resmi milik Pertamina. Diduga kuat, pihak SPBU menerima pasokan dari sumber yang tidak sah atau bahkan melakukan pencampuran bahan bakar sendiri di luar kendali dan pengawasan standar operasional.
Kelalaian ini dianggap fatal, bukan hanya karena melanggar hukum, tetapi juga membahayakan masyarakat. BBM oplosan bisa menyebabkan kerusakan pada mesin kendaraan, meningkatkan emisi gas buang, bahkan berisiko memicu kebakaran jika kandungan bahan bakar tidak sesuai.
Meski satu SPBU ditutup, masyarakat Kota Serang tak perlu khawatir. Pertamina memastikan distribusi bahan bakar tetap berjalan lancar dengan memindahkan suplai ke SPBU terdekat, yaitu SPBU 31.421.01 yang terletak di Jalan Ahmad Yani, hanya sekitar 1,2 kilometer dari lokasi kejadian.
Pertamina juga menjamin kualitas bahan bakar yang disalurkan ke masyarakat, sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap seluruh jaringan SPBU yang beroperasi di bawah naungannya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga integritas layanan dan kepercayaan konsumen.
Kasus ini bukan hanya menjadi peringatan keras bagi SPBU lain di seluruh Indonesia, tetapi juga menjadi bahan evaluasi penting bagi Pertamina dalam memperkuat sistem pengawasan distribusi BBM. Dengan adanya celah yang berhasil dimanfaatkan oleh oknum di lapangan, perusahaan akan meningkatkan pengawasan, audit mendadak, serta sistem pelaporan yang lebih transparan.
Pemerintah pun diharapkan turut aktif dalam mendukung penegakan hukum terhadap pelaku pengoplosan BBM yang sangat merugikan masyarakat. Selain sanksi administratif dari Pertamina, jerat hukum pidana juga perlu diterapkan agar memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa keterlibatan masyarakat dalam menjaga kualitas layanan publik sangat penting. Keluhan warga tentang warna bahan bakar yang tidak biasa terbukti menjadi kunci utama dalam mengungkap praktik curang ini. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap kejanggalan yang mereka temui di SPBU.
Dengan kerja sama antara masyarakat, perusahaan, dan aparat penegak hukum, upaya menjaga integritas dan kualitas distribusi energi di Indonesia bisa terus ditingkatkan demi pelayanan yang aman, bersih, dan adil untuk semua.