Petugas Dishub dan Wewenangnya dalam Tilang Kendaraan Pribadi

Kuatbaca - Banyak pengendara mungkin pernah melihat petugas Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pengawasan lalu lintas di jalan raya. Namun, pertanyaan yang kerap muncul adalah, apakah petugas Dishub berhak menilang kendaraan pribadi? Baru-baru ini, sempat viral video yang memperlihatkan petugas Dishub menyetop mobil pribadi, memicu perdebatan di masyarakat.
Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan
Dinas Perhubungan memiliki tugas yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa tugas utamanya mencakup:
Menyusun rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan.
Melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Menetapkan persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor.
Mengurus perizinan angkutan umum.
Mengembangkan sistem informasi dan komunikasi dalam bidang lalu lintas.
Melakukan penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum dan teknis kelaikan kendaraan.
Kewenangan ini tertuang lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 yang mengatur tata cara pemeriksaan kendaraan di jalan. Dalam aturan tersebut, pemeriksaan kendaraan bermotor hanya boleh dilakukan oleh petugas kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Apakah Dishub Boleh Menilang Mobil Pribadi?
Berdasarkan peraturan yang berlaku, petugas Dishub tidak memiliki kewenangan untuk menilang kendaraan pribadi. Mereka hanya memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan umum, baik penumpang maupun barang. Sedangkan untuk kendaraan pribadi, wewenang sepenuhnya berada di tangan polisi lalu lintas.
Dalam setiap pemeriksaan di jalan raya, petugas Dishub juga diwajibkan untuk didampingi oleh pihak kepolisian. Hal ini untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelanggaran yang Dapat Ditindak Dishub
Meskipun tidak dapat menilang kendaraan pribadi, Dishub tetap memiliki kewenangan dalam menindak pelanggaran lalu lintas tertentu. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2018, petugas Dishub berhak melakukan penindakan terhadap beberapa jenis pelanggaran, seperti:
Pengemudi kendaraan angkutan umum yang tidak memiliki bukti atau tanda lulus uji kendaraan yang sah.
Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan jalan.
Kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai ukuran, muatan, serta cara menaikkan dan menurunkan penumpang.
Pelanggaran terkait perizinan angkutan umum.
Kendaraan yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Petugas Dishub memang memiliki tugas dalam pengawasan lalu lintas, tetapi mereka tidak memiliki kewenangan untuk menilang kendaraan pribadi. Jika ada pengendara yang diberhentikan oleh Dishub tanpa adanya petugas kepolisian, sebaiknya memahami haknya dan mengetahui bahwa tindakan penilangan terhadap kendaraan pribadi hanya dapat dilakukan oleh polisi lalu lintas. Masyarakat diharapkan tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengetahui batasan wewenang setiap lembaga terkait demi ketertiban dan keselamatan di jalan raya.