Pengusaha Teknologi Sambut Gembira Regulasi Baru, Blockchain Kini Diakui Sah di Indonesia

3 July 2025 22:14 WIB
ilustrasi-kripto-dan-forex_169.jpeg

Kuatbaca - Pemerintah Indonesia akhirnya mengambil langkah konkret dalam merespons perkembangan pesat teknologi blockchain. Melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, teknologi blockchain kini secara resmi diakui sebagai bagian dari ekosistem digital nasional. Regulasi ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai serius mengatur serta mendampingi pertumbuhan teknologi strategis yang selama ini berkembang tanpa kerangka hukum yang jelas.

Pengakuan terhadap blockchain tercantum secara eksplisit dalam Pasal 186 PP tersebut. Di sana, blockchain disandingkan dengan sederet teknologi strategis lainnya seperti kecerdasan buatan (AI), sistem identitas digital, dan sertifikasi elektronik. Bagi para pelaku industri teknologi, momen ini dinilai sebagai tonggak penting dalam perjalanan panjang menuju legitimasi dan kejelasan hukum.

Payung Hukum untuk Inovasi Berbasis Blockchain

Regulasi anyar ini tidak hanya sekadar pengakuan simbolik, tetapi juga membawa dampak praktis bagi para pengembang dan pengusaha di sektor blockchain. Mereka yang selama ini bergerak di bidang teknologi seperti smart contract, Web3, NFT, hingga proyek DeFi non-keuangan kini dapat mengajukan izin cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Ini merupakan langkah penyederhanaan yang bisa membuka kran inovasi lebih lebar.

Sementara itu, untuk entitas yang bergerak dalam bidang keuangan—seperti platform perdagangan aset kripto, tokenisasi aset, dan stablecoin—pemerintah tetap mewajibkan izin dari otoritas pengawas terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, pemerintah berusaha menyeimbangkan antara menciptakan ruang inovasi dan menjaga perlindungan konsumen.

Dorongan Bagi Ekosistem Startup Lokal

PP 28/2025 juga membawa angin segar bagi kalangan pengembang dan startup lokal. Banyak inovator muda sebelumnya enggan meluncurkan proyek karena kebingungan atas ketidakpastian regulasi. Dengan adanya kerangka hukum yang lebih jelas, mereka kini memiliki dasar untuk melangkah lebih jauh, mengakses legalitas secara daring, dan mendapatkan kepercayaan dari investor—baik lokal maupun global.

Regulasi ini bisa menjadi katalisator kemunculan berbagai solusi berbasis blockchain yang aplikatif dan berdampak langsung ke masyarakat. Mulai dari distribusi bantuan sosial yang transparan, sistem rantai pasok pangan yang terintegrasi, hingga penerapan identitas digital di sektor pelayanan publik—semua bisa menjadi lebih mudah diimplementasikan karena adanya kepastian hukum.

Risiko Diklasifikasi, Proyek Asal-asalan Bisa Tergerus

Menariknya, PP ini juga memberikan perhatian khusus terhadap klasifikasi risiko kegiatan usaha berbasis blockchain. Tidak semua aktivitas dianggap memiliki dampak besar sehingga pendekatannya bersifat proporsional. Ini memberi ruang yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk merancang proyek dengan memahami tingkat risiko yang dihadapi sejak awal, tanpa harus melalui birokrasi yang berbelit.

Namun, regulasi ini tidak serta-merta memberikan kebebasan tanpa kontrol. Salah satu klausul penting dalam PP tersebut menyebutkan bahwa pelaku usaha yang tidak menunjukkan aktivitas selama tiga tahun berturut-turut dapat dicabut izin usahanya. Ini menjadi pesan tegas bahwa negara hanya ingin mendukung proyek yang memiliki keberlanjutan, bukan sekadar solusi musiman yang tak berdampak jangka panjang.

Meski regulasi ini disambut positif oleh dunia usaha, tantangan berikutnya adalah membangun ekosistem yang sehat dan kolaboratif. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Dukungan dari sektor swasta, komunitas teknologi, akademisi, hingga investor sangat dibutuhkan untuk merancang roadmap pengembangan blockchain Indonesia yang kuat dan inklusif.

Sebab pada akhirnya, regulasi hanyalah kerangka awal. Implementasi yang efektif bergantung pada sejauh mana semua pihak mampu bersinergi dan memanfaatkan teknologi ini untuk menyelesaikan persoalan riil—baik dalam sektor keuangan, logistik, pemerintahan, hingga pelayanan publik.

Dengan regulasi ini, Indonesia resmi membuka pintu bagi masa depan ekonomi digital yang lebih terbuka, adil, dan efisien. Blockchain kini tak lagi sekadar topik hangat dalam forum diskusi teknologi, tetapi sudah menjadi bagian sah dalam kebijakan negara. Momentum ini tentu patut dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para inovator Tanah Air.

sosial budaya

Fenomena Terkini






Trending