Penandatanganan Perjanjian: Pembiayaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Kuatbaca - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah menandatangani perjanjian fasilitas dengan China Development Bank (CDB) untuk mendukung pembiayaan cost overrun proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pencairan pinjaman ini telah dilakukan pada tanggal 7 Februari 2024.
Besaran Pinjaman: Fasilitas A dan Fasilitas B
Pencairan pinjaman pada 7 Februari terdiri dari dua bagian utama. Fasilitas A senilai US$ 230.995.000 atau sekitar Rp 3,60 triliun, serta Fasilitas B senilai RMB ekuivalen dengan US$ 217.080.000 atau sekitar Rp 3,38 triliun. Jika ditotal, nilai kedua fasilitas pinjaman ini mencapai sekitar Rp 6,98 triliun.
Tujuan Pencairan: Pembayaran Utang dan Pengembangan Proyek
Pencairan pinjaman ini langsung diteruskan kepada PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) pada tanggal yang sama. KAI memiliki kewajiban pembayaran utang kepada CDB sebagai bagian dari perjanjian fasilitas yang telah disepakati.
Implementasi Rencana: Utang dari China Siap Cair
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa utang dari CDB akan segera dicairkan. Proses pencairan ini dilakukan dalam waktu yang sangat dekat, sesuai dengan rencana yang telah disusun sebelumnya.
Meskipun Tiko tidak merincikan secara detail skema pencairan dana, namun kepastian bahwa dana akan cair telah diumumkan. Proses ini merupakan langkah penting dalam mendukung kelancaran proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Dengan pencairan pinjaman dari CDB, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung mendapatkan dukungan finansial yang penting. Hal ini diharapkan dapat mempercepat implementasi proyek serta mengatasi kendala-kendala yang muncul selama proses pembangunan. Seiring dengan hal ini, KAI dan pihak terkait akan terus mengawasi dan memastikan penggunaan dana yang efektif untuk keberhasilan proyek ini.