Panduan Lengkap Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik: Daftar Penyelenggara dan Langkah-langkah

21 August 2024 13:52 WIB
smartdata-collective_169.jpeg

Kuatbaca - Tanda tangan elektronik (TTE) atau tanda tangan digital semakin populer dalam berbagai transaksi digital. Keberadaan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi sangat penting untuk memastikan keamanan dan integritas dokumen digital, mengurangi risiko pemalsuan dan manipulasi. Di Indonesia, pengaturan mengenai tanda tangan elektronik diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang menetapkan standar untuk sertifikasi dan penggunaan tanda tangan digital.

Apa Itu Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi?

Tanda tangan elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan yang digunakan untuk verifikasi dan autentikasi dokumen secara digital. Sertifikat elektronik yang diperlukan untuk tanda tangan ini diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang diakui oleh Kemenkominfo. Dengan adanya sertifikat ini, tanda tangan elektronik dapat dianggap sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan manual.

Daftar Penyelenggara Sertifikasi Elektronik di Indonesia

Kemenkominfo mengakui sejumlah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang dapat mengeluarkan sertifikat elektronik untuk tanda tangan digital. Berikut adalah daftar PSrE yang telah diakui dan dapat digunakan untuk mendapatkan tanda tangan elektronik tersertifikasi:

Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

Website: bsre.bssn.go.id

PT Indonesia Digital Identity (VIDA)

Website: vida.id

PT Tilaka Nusa Teknologi

Website: tilaka.id

PT Solusi Net Internusa

Website: digisign.id

PT Privy Identitas Digital

Website: privy.id

PT Digital Tandatangan Asli

Website: xignature.co.id

PT Solusi Identitas Global Net

Website: esign.id

Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)

Website: ca.peruri.co.id

PT Djelas Tandatangan Bersama

Website: djelas.id

PT VIPAS INOVASI TEKNOLOGI

Website: vinotek.id

Langkah-langkah Membuat Tanda Tangan Elektronik

Untuk mendapatkan tanda tangan elektronik tersertifikasi, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

Akses Penyelenggara Sertifikasi Elektronik

Pilih salah satu dari PSrE yang diakui Kemenkominfo yang terdaftar di atas. Kunjungi situs web mereka untuk memulai proses pendaftaran.

Registrasi dan Verifikasi Identitas

Daftarkan diri Anda dengan mengisi informasi yang diperlukan seperti foto KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor telepon. Pastikan informasi yang Anda berikan akurat untuk memudahkan proses verifikasi.

Verifikasi Kontak

Verifikasi nomor telepon dan alamat email Anda. Proses ini penting untuk memastikan bahwa informasi kontak yang Anda berikan valid dan dapat dihubungi.

Pengaturan Kata Sandi dan Login

Setelah verifikasi, atur kata sandi akun Anda sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh PSrE. Kemudian, lakukan login ke akun Anda untuk melanjutkan proses.

Pembuatan Tanda Tangan Elektronik

Ikuti instruksi untuk membuat tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan dari PSrE. Proses ini biasanya melibatkan pembuatan dan penyesuaian tanda tangan digital Anda.

Penggunaan Tanda Tangan Elektronik

Setelah proses pembuatan selesai, tanda tangan elektronik Anda siap digunakan untuk berbagai keperluan digital. Pastikan untuk menyimpan informasi dan akses terkait tanda tangan elektronik Anda dengan aman.

sosial budaya

Fenomena Terkini






Trending