Mengetahui Ragam Bentuk dan Bahan Patok Tanah Sesuai Standar

Kuatbaca - Batas tanah, atau yang sering disebut sebagai patok tanah, memiliki peran penting dalam menentukan luas suatu tanah. Sebelum proses pendaftaran atau pengurusan sertifikat tanah dilakukan, pemilik tanah harus memasang patok tanah terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk memudahkan petugas pertanahan dalam mengukur luas tanah yang akan didaftarkan. Namun, dalam pemasangan patok tanah, penting untuk mengetahui bahwa ada standar tertentu yang mengatur bentuk dan bahan yang digunakan untuk patok tanah.
1. Standar Patok Tanah dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 mengatur mengenai bentuk dan bahan patok tanah yang sesuai standar. Standar ini dikelompokkan berdasarkan luas tanah yang akan ditandai. Pertama, untuk bidang tanah yang luasnya kurang dari 10 hektar, terdapat beberapa pilihan bentuk dan bahan patok tanah yang dapat digunakan:
Pipa besi atau batang besi dengan panjang sekurang-kurangnya 100 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm, yang dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 80 cm, dengan 20 cm sisanya diberi tutup dan dicat merah.
Pipa paralon yang diisi dengan beton (campuran pasir, kerikil, dan semen) dengan panjang sekurang-kurangnya 100 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 80 cm, dengan 20 cm sisanya dicat merah.
Kayu besi, bengkirai, jati, atau kayu kuat lainnya dengan panjang sekurang-kurangnya 100 cm dan lebar sekurang-kurangnya 7,5 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 80 cm, dengan 20 cm sisanya di permukaan tanah dicat merah.
Di daerah rawa, panjang kayu tersebut harus sekurang-kurangnya 1,5 meter dan lebarnya sekurang-kurangnya 10 cm, dengan 1 meter dimasukkan ke dalam tanah, dan bagian yang muncul di permukaan tanah juga dicat merah. Pada sekitar 0,2 meter dari ujung bawahnya, dipasang dua potong kayu sejenis yang membentuk salib.
Tugu dari batu bata atau batako yang dilapisi dengan semen, dengan ukuran sekurang-kurangnya 0,20 meter x 0,20 meter dan tinggi sekurang-kurangnya 0,40 meter, di mana setengah bagian dari tugu ini dimasukkan ke dalam tanah.
Tugu dari beton, batu kali, atau granit yang dipahat sekurang-kurangnya sebesar 0,10 meter persegi dan panjang 0,50 meter, di mana 0,40 meter bagian bawahnya dimasukkan ke dalam tanah. Jika tanda batas ini terbuat dari beton, di tengah-tengahnya harus dipasang paku atau besi.
Kedua, untuk bidang tanah yang luasnya 10 hektar atau lebih, standar bentuk dan bahan patok tanah berbeda. Beberapa pilihan termasuk:
Pipa besi dengan panjang sekurang-kurangnya 1,5 meter dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 10 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 1 meter, dengan sisanya diberi tutup besi dan dicat merah.
Besi balok dengan panjang sekurang-kurangnya 1,5 meter dan lebar sekurang-kurangnya 10 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 1 meter, dengan bagian yang muncul di atas tanah dicat merah.
Kayu besi, bengkirai, jati, atau kayu kuat lainnya dengan panjang sekurang-kurangnya 1,5 meter dan lebar sekurang-kurangnya 10 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 1 meter. Sekitar 20 cm dari ujung bawahnya, dua potong kayu sejenis yang membentuk salib dipasang, dan bagian atas yang muncul di atas tanah dicat merah.
Tugu dari batu bata atau batako yang dilapisi dengan semen atau beton, dengan ukuran sekurang-kurangnya 0,30 meter x 0,30 meter dan tinggi sekurang-kurangnya 0,60 meter. Tugu ini berdiri di atas batu dasar yang dimasukkan ke dalam tanah dan memiliki ukuran sekurang-kurangnya 0,70 x 0,70 x 0,40 meter.
Pipa paralon yang diisi dengan beton, dengan panjang sekurang-kurangnya 1,5 meter dan diameter sekurang-kurangnya 10 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 1 meter, dengan bagian yang muncul di atas tanah dicat merah.
Dalam situasi di mana terdapat perbedaan dalam bentuk dan ukuran tanda-tanda batas tanah, hal tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi setempat melalui keputusan Kepala Kantor Pertanahan.
2. Mengikuti Standar adalah Kunci
Penting bagi pemilik tanah dan petugas pertanahan untuk memahami standar yang berlaku untuk patok tanah. Mengikuti standar ini akan memastikan bahwa batas tanah dapat diidentifikasi dengan jelas dan akurat. Selain itu, patok tanah yang sesuai standar juga akan memudahkan proses pendaftaran tanah dan pemahaman yang lebih baik dalam mengukur luas kepemilikan tanah.