Masuk Kerja di Tanggal Merah: Ketentuan Lembur dan Hak Pekerja yang Perlu Diketahui

30 December 2024 14:06 WIB
infografis-cara-hitung-upah-lembur-libur-nasional-1_169.jpeg

Kuatbaca - Bagi sebagian profesi, bekerja di tanggal merah atau hari libur nasional adalah sesuatu yang tak terhindarkan. Namun, hal ini diatur secara jelas dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta regulasi lainnya, terdapat sejumlah aturan yang memastikan hak pekerja tetap terpenuhi meskipun bekerja di tanggal merah.

Hak Pekerja pada Tanggal Merah

Pada dasarnya, hari libur nasional ditetapkan untuk memberikan waktu istirahat bagi pekerja. Namun, dalam beberapa kasus, perusahaan dapat mempekerjakan karyawannya di tanggal merah jika pekerjaan tersebut bersifat mendesak atau tidak dapat dihentikan. Berikut adalah ketentuan yang perlu diketahui:

Pekerja atau buruh tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari libur nasional. Namun, pengecualian berlaku jika pekerjaan tersebut masuk dalam kategori yang memerlukan pelaksanaan secara terus-menerus.

Dalam keadaan tertentu, pengusaha dapat mempekerjakan karyawan di tanggal merah asalkan telah terjadi kesepakatan sebelumnya antara kedua belah pihak. Hal ini biasanya diatur melalui kontrak kerja atau perjanjian tambahan.

Hak atas Upah Lembur

Pengusaha yang mempekerjakan karyawan di hari libur resmi wajib memberikan upah lembur sesuai dengan peraturan. Upah lembur ini merupakan kompensasi atas waktu kerja yang dilakukan di luar jam kerja normal, termasuk di tanggal merah.

Beberapa jenis pekerjaan memang memerlukan pelaksanaan secara terus-menerus sehingga karyawan harus tetap bekerja meskipun di hari libur nasional. Contoh profesi tersebut meliputi:

Pelayanan Kesehatan: Dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya.

Transportasi dan Logistik: Pengemudi, pilot, awak kapal, serta petugas perbaikan alat transportasi.

Jasa Publik: Penyedia layanan air bersih, listrik, pos, dan telekomunikasi.

Media Massa: Wartawan, editor, dan teknisi media.

Keamanan dan Pengamanan: Petugas keamanan di lembaga atau perusahaan.

Industri Retail: Karyawan di swalayan, pusat perbelanjaan, dan usaha sejenis.

Selain itu, pekerjaan di sektor manufaktur yang melibatkan proses produksi yang tidak dapat dihentikan juga memerlukan tenaga kerja aktif pada hari libur nasional.

Sanksi Bagi Pengusaha yang Melanggar

Bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah lembur kepada pekerja yang masuk kerja di tanggal merah, terdapat sanksi tegas yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Sanksi ini bertujuan melindungi hak pekerja sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan.

Pidana Kurungan

Pengusaha dapat dijatuhi pidana kurungan dengan durasi paling singkat satu bulan dan paling lama dua belas bulan.

Denda Finansial

Selain pidana kurungan, pengusaha juga dapat dikenai denda dengan nominal antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta, tergantung pada tingkat pelanggaran.

Bekerja di tanggal merah bukanlah hal yang mudah bagi banyak pekerja. Oleh karena itu, penting bagi setiap karyawan untuk memahami hak mereka, terutama terkait upah lembur dan ketentuan lain yang berlaku. Begitu pula bagi pengusaha, kepatuhan terhadap aturan merupakan kewajiban untuk menciptakan hubungan kerja yang sehat dan produktif.

Dengan memahami regulasi yang ada, baik pekerja maupun pengusaha dapat menciptakan lingkungan kerja yang adil dan kondusif, bahkan di hari-hari yang biasanya menjadi waktu istirahat.

sosial budaya

Fenomena Terkini






Trending