top ads
Home / Sosial & Budaya / Kasus Emas 1,1 Ton: Antam Wajib Bayar, Saham Terpuruk

Sosial & Budaya

  • 8

Kasus Emas 1,1 Ton: Antam Wajib Bayar, Saham Terpuruk

Kasus Emas 1,1 Ton: Antam Wajib Bayar, Saham Terpuruk
  • September 18, 2023

Kuatbaca - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan kewajiban PT Antam Tbk untuk mengganti kerugian sebanyak 1,1 ton emas kepada konglomerat Surabaya, Budi Said, menimbulkan dampak signifikan di dunia pasar modal. Saham PT Antam Tbk mengalami penurunan tajam pasca putusan tersebut.


Dalam kasus ini, MA memutuskan bahwa PT Antam Tbk harus membayar ganti rugi emas seberat 1,1 ton, atau dengan nilai setara Rp 1,22 triliun kepada Budi Said. Berita tersebut memberikan dampak negatif bagi performa saham Antam di pasar modal. Terpantau pada Senin (18/9/2023), saham Antam terjun 1,84%, turun 35 poin menjadi Rp 1.865 per saham.


1. Kronologi Kasus Emas Antam dan Budi Said


Pada tahun 2018, Budi Said memutuskan untuk membeli 7 ton emas dari Antam. Akan tetapi, dalam transaksi tersebut, Budi Said hanya menerima 5.935 kg emas, kurang dari kesepakatan awal. Keadaan ini mendorong Budi Said untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan.


Budi Said tidak hanya menuntut Antam, namun juga melibatkan beberapa pihak lain dalam gugatannya. Di antara yang tergugat adalah PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni.


Meskipun awalnya memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya, putusan di tingkat banding tidak menguntungkan Budi Said. Namun, semangatnya tidak patah. Ia mengajukan kasasi dan berhasil memenangkan putusan kasasi tersebut.


Menurut juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, Antam dan para tergugat lainnya memiliki tanggung jawab kolektif untuk mengembalikan emas seberat 1.136 kilogram kepada Budi Said. Jika tidak dapat memenuhinya, mereka harus membayar dengan uang setara dengan harga emas saat itu.


Dalam konteks nilai, jika harga emas Antam saat ini berada pada Rp 1.075.000 per gram, maka total uang yang harus diganti oleh Antam adalah Rp 1,22 triliun. Tak hanya itu, Eksi Anggraini juga diwajibkan untuk membayar ganti rugi materiil kepada Budi Said sebesar Rp 92,092 miliar.


2. Dampak bagi Pasar Modal dan Investasi


Keputusan ini tentu memberikan sinyal kepada investor dan pelaku pasar modal. Kepercayaan terhadap perusahaan besar seperti Antam bisa terganggu dengan adanya kasus-kasus seperti ini. Ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa transparansi dan kejujuran dalam setiap transaksi adalah kunci utama dalam bisnis.


Kasus ini menegaskan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen. Di sisi lain, bagi perusahaan-perusahaan besar, ini menjadi momentum introspeksi agar selalu menjalankan operasional dengan integritas tinggi, sehingga kepercayaan publik dapat terjaga dengan baik.

side ads
side ads