Kabar Baik untuk UMKM: Tarif PPh Final 0,5 Persen Resmi Diperpanjang hingga Akhir 2025

3 July 2025 22:10 WIB
umkm-lega-pph-05-persen-diperpanjang-sampai-akhir-2025-1751524930100_169.jpeg

Kuatbaca - Kabar gembira datang untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. Pemerintah akhirnya resmi memperpanjang masa berlaku tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen hingga penghujung tahun 2025. Keputusan ini sontak disambut lega oleh para pelaku usaha kecil yang selama ini mengandalkan skema tersebut untuk menjaga keberlangsungan usaha mereka di tengah berbagai tantangan ekonomi.

Napas Lega Bagi Pengusaha Kecil

Perpanjangan tarif PPh final ini memberikan ruang gerak yang lebih lapang bagi UMKM, terutama di masa transisi ekonomi pascapandemi dan tekanan global yang masih membayangi. Tarif sebesar 0,5 persen ini telah menjadi nafas hidup bagi banyak pelaku usaha kecil karena dinilai lebih sederhana, ringan, dan tidak memberatkan arus kas mereka.

Tanpa skema ini, pelaku UMKM akan dihadapkan pada kewajiban pajak dengan sistem pembukuan penuh yang tidak semua mampu laksanakan, baik karena keterbatasan sumber daya manusia maupun sistem keuangan yang masih tradisional.

Mendorong Kepatuhan Pajak Lewat Skema yang Akomodatif

Keputusan pemerintah ini juga menjadi sinyal positif bahwa negara ingin membangun hubungan yang lebih sehat dan suportif terhadap sektor UMKM. Dengan mempertahankan tarif rendah, pelaku usaha kecil didorong untuk tetap patuh dalam membayar pajak tanpa harus terbebani secara finansial maupun administratif.

Tarif ini berlaku bagi pelaku UMKM dengan omzet tahunan maksimal Rp 4,8 miliar. Artinya, segmen usaha yang benar-benar dalam tahap bertumbuh tetap mendapat perlindungan fiskal, sambil terus didorong untuk naik kelas dan membentuk sistem pelaporan keuangan yang lebih profesional.

Memperpanjang Momentum Pemulihan Ekonomi

Langkah ini sejatinya juga bagian dari strategi besar pemerintah dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. UMKM masih menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia, dengan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja.

Dengan memperpanjang tarif pajak yang ringan, pemerintah berharap roda ekonomi lokal tetap berputar. Daya beli masyarakat terjaga, produksi UMKM terus berlangsung, dan lapangan kerja tidak menyusut secara drastis.

Meski begitu, tantangan bagi UMKM tetap tidak sedikit. Keterbatasan akses terhadap teknologi, permodalan, dan pasar digital masih menjadi pekerjaan rumah. Namun dengan adanya dukungan kebijakan fiskal seperti ini, peluang untuk tumbuh semakin terbuka. UMKM didorong tidak hanya bertahan, tapi mulai bertransformasi ke arah yang lebih modern dan efisien.

Pemerintah sendiri dalam beberapa tahun terakhir aktif menggulirkan berbagai program pelatihan, digitalisasi, serta kemitraan strategis untuk UMKM. Perpanjangan PPh final ini menjadi pelengkap yang penting agar mereka tidak hanya berlari di tempat, tetapi juga bisa bergerak maju ke level usaha menengah dan besar.

Meski perpanjangan hingga akhir 2025 disambut dengan optimisme, sebagian pelaku UMKM berharap agar insentif semacam ini bisa diperjelas arah kebijakannya dalam jangka panjang. Kepastian regulasi sangat penting bagi pelaku usaha untuk merancang strategi bisnis dan pengembangan usaha secara lebih terencana.

Mereka juga berharap insentif fiskal tidak berdiri sendiri, tetapi bersinergi dengan dukungan lain seperti pembiayaan murah, pelatihan manajemen bisnis, dan akses pasar digital. Dengan ekosistem yang mendukung, UMKM Indonesia diyakini bisa lebih kompetitif di pasar lokal maupun global.

Perpanjangan tarif PPh final 0,5 persen bukan hanya soal keringanan pajak, tetapi juga soal kepercayaan negara terhadap kekuatan ekonomi rakyat. Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmen bahwa sektor UMKM tidak ditinggalkan, melainkan digandeng untuk menjadi motor penggerak ekonomi yang tangguh dan inklusif.

Ask ChatGPT

sosial budaya

Fenomena Terkini






Trending