Insiden Sukabumi: Kericuhan Warga Bubarkan Ibadah, Rumah Singgah Rusak

29 June 2025 23:10 WIB
sekelompok-orang-diduga-membubarkan-kegiatan-ibadah-keagamaan-di-cidahu-sukabumi-tangkapan-layar-1751205945413_169.jpeg

Kuatbaca - Sebuah insiden mengganggu ketenangan warga Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Sebuah kegiatan ibadah yang diduga dilakukan di rumah singgah dibubarkan oleh sekelompok warga. Kejadian itu tak hanya berakhir pada pembubaran, tetapi juga disertai perusakan fasilitas bangunan yang diduga dijadikan tempat ibadah tersebut.

Viral di Media Sosial, Massa Merangsek Masuk dan Rusak Bangunan

Peristiwa ini menjadi viral di media sosial setelah sebuah video memperlihatkan sekelompok orang berkerumun di dalam sebuah bangunan dan melakukan aksi perusakan. Dalam video berdurasi pendek itu, tampak massa masuk ke ruangan, memecahkan kaca jendela, merusak properti, dan berteriak dengan nada emosi tinggi.

Situasi tersebut berlangsung cepat. Suasana yang awalnya tenang berubah tegang ketika kerumunan datang secara spontan. Diduga, kekesalan warga dipicu oleh aktivitas ibadah yang dilakukan di sebuah rumah singgah atau villa yang dianggap belum memiliki izin sebagai tempat peribadatan.

Polisi Klarifikasi: Bukan Gereja, Melainkan Rumah Singgah

Kepolisian setempat membantah kabar bahwa bangunan yang dirusak adalah gereja resmi atau rumah ibadah yang diakui secara legal. Menurut keterangan dari pihak berwenang, lokasi kejadian adalah sebuah rumah singgah atau villa yang oleh warga sekitar dicurigai dijadikan tempat ibadah tanpa izin resmi.

Meski demikian, aparat tetap melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut. Mereka menilai bahwa perusakan fasilitas umum maupun properti pribadi tetap merupakan tindakan yang melanggar hukum. Oleh karena itu, proses hukum akan tetap berjalan untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana penanganan ke depan dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.

Kerusakan Meluas: Taman, Motor, Hingga Gerbang Dirusak

Kericuhan tersebut tidak hanya berdampak pada ruangan tempat ibadah, tetapi juga merembet ke area lain. Dilaporkan bahwa taman rumah singgah rusak parah, gazebo hancur, fasilitas MCK tak bisa digunakan, bahkan sebuah motor serta gerbang utama properti ikut menjadi sasaran kemarahan massa.

Kerusakan ini menjadi fokus tambahan aparat yang kini tengah mengumpulkan bukti dan keterangan dari para saksi. Penegakan hukum direncanakan tidak hanya ditujukan kepada pemilik bangunan jika terbukti melanggar aturan penggunaan tempat, tapi juga terhadap pihak-pihak yang melakukan perusakan.

Setelah kejadian itu, pihak pemerintah desa dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) langsung turun tangan. Sehari setelah insiden, mediasi dilakukan antara tokoh masyarakat, perwakilan pemilik bangunan, dan warga sekitar.

Dari hasil musyawarah, semua pihak diminta untuk menahan diri dan menghindari aksi-aksi anarkis. Suasana di sekitar lokasi pun kini sudah kembali kondusif. Aparat keamanan tetap berjaga untuk mengantisipasi kemungkinan reaksi lanjutan, sementara proses penyelidikan dan klarifikasi legalitas bangunan tetap berjalan.

Di balik insiden ini, muncul persoalan mendasar yang kerap kali menjadi pemicu gesekan di masyarakat: legalitas penggunaan bangunan dan komunikasi antarwarga. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sebelumnya warga sudah memberikan teguran kepada pengelola rumah singgah agar aktivitas ibadah dihentikan atau dipindahkan ke tempat yang sesuai peruntukannya. Namun, teguran itu diduga tidak diindahkan.

Ketegangan pun memuncak pada hari Jumat, saat warga secara spontan mendatangi lokasi usai salat Jumat dan membubarkan aktivitas di dalam rumah tersebut. Warga merasa langkah mereka sebagai bentuk pembelaan atas aturan dan norma yang berlaku di wilayah mereka, meskipun akhirnya berujung pada tindakan yang justru bisa diproses secara hukum.

Insiden di Cidahu menjadi pengingat bahwa toleransi dan keteraturan sosial memerlukan komunikasi terbuka dan penghormatan terhadap aturan. Menjalankan ibadah adalah hak setiap warga negara, namun penggunaan fasilitas pribadi untuk kegiatan keagamaan tanpa izin dapat menimbulkan kesalahpahaman dan konflik horizontal.

Pemerintah daerah diharapkan bisa mengambil langkah proaktif untuk mencegah kasus serupa, baik dengan memastikan kejelasan izin tempat ibadah maupun melakukan pendekatan dialog yang mendamaikan antarwarga. Sebab, di tengah keberagaman yang ada, menjaga ketertiban adalah tanggung jawab bersama.

sosial budaya

Fenomena Terkini






Trending