Haid Saat di Madinah: Bolehkah Wanita Masuk Raudah dan Ziarah Makam Nabi?

20 June 2025 22:22 WIB
foto-antrean-jemaah-hendak-berziarah-ke-makam-nabi-muhammad-di-masjid-nabawi-1750407840750_169.jpeg

Kuatbaca - Kedatangan jemaah haji Indonesia ke Kota Madinah tak hanya menjadi bagian dari rangkaian ibadah haji, tapi juga momentum spiritual yang sangat dinanti. Salah satu kegiatan yang paling dinantikan adalah berdoa di Raudah—sebuah tempat mulia yang berada di antara mimbar dan makam Nabi Muhammad SAW—dan ziarah ke makam Rasulullah. Namun, muncul pertanyaan yang sering kali menjadi perdebatan di kalangan jemaah wanita: bolehkah wanita yang sedang haid memasuki Raudah dan melakukan ziarah ke makam Nabi?

Raudah: Taman Surga di Masjid Nabawi

Raudah adalah salah satu tempat paling sakral di Masjid Nabawi. Umat Islam meyakini bahwa tempat ini merupakan bagian dari taman surga. Tak heran jika para jemaah rela mengantre panjang demi mendapatkan kesempatan untuk berdoa di sana. Namun, karena berada di dalam masjid, muncul kekhawatiran dari sebagian jemaah wanita yang sedang mengalami haid, mengingat dalam fiqih klasik, wanita haid memang dibatasi dalam aktivitas ibadah tertentu.

Pandangan Ulama Beragam: Tidak Satu Suara

Dalam hukum Islam, ternyata tak ada satu pandangan tunggal yang secara mutlak melarang atau membolehkan wanita haid masuk ke dalam masjid. Para ulama dari berbagai mazhab memiliki interpretasi berbeda mengenai hal ini.

Mazhab Maliki, misalnya, memiliki pandangan yang cukup ketat. Mereka menyatakan bahwa wanita haid tidak boleh masuk, bahkan hanya untuk sekadar lewat, kecuali dalam kondisi darurat. Sementara itu, Mazhab Hanafi dan Syafi'i menunjukkan kelonggaran: mereka memperbolehkan wanita haid masuk dan berjalan di masjid selama darah haid terjaga agar tidak menetes. Namun, mereka tetap tidak membolehkan berdiam diri di dalamnya.

Pandangan serupa datang dari Mazhab Hambali, yang memberi izin untuk masuk dan lewat di masjid asalkan kondisi darah haid tidak mengotori area suci itu. Namun, berdiam diri tetap dilarang hingga haid benar-benar berhenti. Menariknya, sebagian ulama seperti Imam Ahmad dan Ibnu al-Mundzir bahkan membolehkan baik berjalan maupun berdiam diri, dengan berlandaskan pada keyakinan bahwa seorang Muslim tidak dianggap najis secara fisik.

Prosedur Masuk Raudah yang Ketat dan Terkontrol

Bagi jemaah haji yang ingin masuk ke Raudah, Arab Saudi telah menerapkan sistem digital melalui aplikasi Nusuk. Melalui aplikasi ini, jemaah harus mendaftar terlebih dahulu dan memilih waktu kunjungan yang tersedia. Petugas di Masjid Nabawi akan memindai barcode sebagai bukti jadwal kunjungan. Hal ini diterapkan demi memastikan kelancaran dan keamanan di area yang selalu padat itu.

Namun, bagi jemaah haji Indonesia, prosesnya lebih mudah. Pemerintah Indonesia melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) telah bekerja sama dengan pihak lokal (syarikah) untuk menjadwalkan kunjungan ke Raudah. Dengan demikian, para jemaah tak perlu repot mendaftar sendiri.

Saat berada di Raudah, waktu untuk berdoa sangat terbatas, biasanya hanya sekitar 10 hingga 15 menit. Setelahnya, jemaah akan diarahkan untuk keluar melalui jalur makam Nabi Muhammad SAW, di mana mereka bisa menyampaikan salam atau berselawat.

Penting untuk dicatat, etika selama ziarah sangat diperhatikan oleh otoritas Masjid Nabawi. Jemaah dilarang menunjukkan ekspresi berlebihan, termasuk menangis histeris atau berdoa terlalu lama di depan makam. Jika melanggar, jemaah bisa ditegur oleh petugas keamanan yang dikenal dengan sebutan Askar, bahkan diminta keluar dari area masjid.

Bagi wanita yang sedang haid, keputusan untuk masuk ke Raudah dan ziarah ke makam Nabi sebaiknya mempertimbangkan kondisi pribadi dan panduan resmi yang diberikan oleh pembimbing ibadah maupun otoritas haji. Perbedaan pendapat di kalangan ulama menunjukkan bahwa ruang ijtihad terbuka, namun menjaga kesucian masjid tetap menjadi hal utama.

Jika merasa ragu, sebaiknya konsultasikan dengan petugas ibadah atau pembimbing kloter yang memahami kondisi dan peraturan yang berlaku di Arab Saudi. Yang pasti, baik sedang dalam keadaan suci maupun haid, niat dan kecintaan terhadap Rasulullah tetap bisa disampaikan melalui doa dan dzikir dari tempat yang diperbolehkan.

sosial budaya

Fenomena Terkini






Trending