Era Digitalisasi Kendaraan Dimulai: BPKB Elektronik Resmi Diterbitkan

Kuatbaca - Satu langkah besar dalam transformasi pelayanan publik telah diresmikan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri: penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik. Inovasi ini menjadi titik balik dalam sistem administrasi kendaraan di Indonesia yang selama ini masih bergantung pada dokumen fisik berukuran besar dan rentan rusak atau hilang. Kini, masyarakat yang membeli mobil baru akan langsung menerima BPKB dalam format digital yang lebih ringkas, modern, dan multifungsi.
Desain Lebih Ringkas dan Canggih
Bentuk BPKB elektronik ini benar-benar berbeda dari pendahulunya. Jika sebelumnya buku BPKB hadir dalam bentuk besar dan tebal, kini tampilannya lebih menyerupai paspor elektronik, lengkap dengan chip khusus di bagian belakang. Chip ini memungkinkan data kendaraan diakses secara instan menggunakan perangkat yang memiliki fitur Near Field Communication (NFC). Melalui aplikasi khusus bernama eBPKB Mobile, pemilik kendaraan cukup menempelkan ponselnya ke chip untuk membaca seluruh data secara digital.
Sudah Berlaku Nasional, Tapi Bertahap
Meski penerapan BPKB elektronik sudah diberlakukan secara nasional, saat ini pelayanannya baru bisa diakses di tingkat Polda. Polres-polres di daerah masih dalam tahap persiapan sebelum bisa melayani dokumen digital ini. Hal ini merupakan strategi bertahap untuk memastikan infrastruktur dan sumber daya manusia di setiap wilayah siap menjalankan sistem baru tanpa hambatan berarti.
Baru untuk Mobil Baru, Motor Masih Menyusul
Namun perlu dicatat, untuk saat ini, BPKB elektronik masih terbatas penggunaannya. Hanya kendaraan roda empat—terutama mobil baru—yang mendapatkan dokumen digital ini. Sepeda motor dan kendaraan bekas yang melakukan proses balik nama (BBN2) masih harus menggunakan BPKB konvensional. Hal ini disebabkan karena material khusus untuk BPKB elektronik masih dalam proses distribusi dan pengadaan bagi jenis kendaraan lainnya.
Selain lebih praktis, BPKB elektronik diklaim jauh lebih aman. Semua informasi terkait identitas pemilik kendaraan, spesifikasi teknis kendaraan, hingga histori kepemilikan dan status hukum kendaraan, tercatat rapi dalam chip yang tidak bisa dipalsukan. Ini memberikan lapisan perlindungan lebih bagi konsumen, terutama terhadap risiko pemalsuan dokumen dan jual beli kendaraan ilegal.
Tak hanya itu, e-BPKB juga memangkas waktu pengurusan administrasi secara drastis. Proses mutasi kendaraan atau pengurusan duplikat akibat kehilangan yang dulunya memakan waktu hingga berbulan-bulan, kini bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari satu hari. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus dokumen dengan cepat dan efisien.
Kemudahan lain yang ditawarkan sistem baru ini adalah kemampuannya untuk terkoneksi langsung dengan ponsel pintar. Pengguna bisa mengakses semua informasi penting kendaraan mereka melalui aplikasi eBPKB Mobile yang terus dikembangkan. Hal ini memungkinkan masyarakat mengelola dokumen kendaraan secara mandiri, tanpa perlu datang ke kantor kepolisian hanya untuk mengecek data atau mengurus administrasi ringan.
Penerbitan BPKB elektronik juga menjadi langkah awal menuju sistem data kendaraan yang terintegrasi secara nasional. Ke depan, seluruh data kendaraan di Indonesia akan terkonsolidasi dalam satu jaringan digital yang memudahkan lintas instansi dalam proses verifikasi, transaksi jual beli, hingga pengawasan kendaraan bermotor.
Dengan teknologi yang semakin canggih dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang efisien, digitalisasi seperti ini merupakan keniscayaan. Dan penerbitan BPKB elektronik adalah tonggak penting menuju masa depan administrasi kendaraan yang cepat, aman, dan bebas dari praktik-praktik curang yang merugikan masyarakat.