CFD Depok Kembali Jadi Sorotan, Ini Kendaraan yang Masih Boleh Melintas

25 May 2025 14:48 WIB
mobil-masuk-jalan-margonda-depok-saat-cfd-dokistimewa-1747577562459.jpeg

Kuatbaca - Setiap akhir pekan, masyarakat Kota Depok mendapatkan ruang untuk bernapas dari hiruk-pikuk kendaraan bermotor melalui program Car Free Day (CFD). Jalan Margonda Raya yang biasanya padat oleh lalu lintas kendaraan, disulap menjadi ruang publik bagi warga untuk berolahraga, berjalan santai, hingga bermain bersama keluarga. Namun, ketenangan itu sempat terganggu pekan lalu, ketika sebuah kendaraan pribadi menerobos masuk ke jalur yang seharusnya steril.

Insiden Kendaraan Pribadi Picu Kekecewaan Warga

Insiden tersebut langsung memantik reaksi keras dari masyarakat. Sejumlah warga yang tengah menikmati udara pagi di jalur CFD Jalan Margonda tak bisa menahan amarah saat melihat sebuah mobil melintas tanpa izin. Video kejadian itu pun tersebar luas di media sosial, memperlihatkan bagaimana pengemudi tersebut dikecam karena dianggap melanggar ketentuan yang sudah jelas.

Kejadian ini kemudian membuka kembali diskusi publik mengenai siapa saja yang sebenarnya diizinkan melintas di jalur CFD, dan bagaimana pengawasan terhadap pelanggaran dilakukan.

Dishub Depok Klarifikasi Aturan: Hanya Kendaraan Darurat

Merespons kejadian tersebut, Dinas Perhubungan Kota Depok menegaskan kembali aturan yang berlaku dalam pelaksanaan CFD. Kepala Dishub Depok, Zamrowi, menyampaikan bahwa kendaraan pribadi tidak diperkenankan melintasi jalur CFD selama waktu pelaksanaannya, yakni dari pukul 06.00 hingga 09.00 WIB setiap Minggu pagi.

Namun, ada pengecualian untuk kendaraan dalam situasi darurat. Yang dimaksud dengan kendaraan darurat di sini antara lain ambulans, pemadam kebakaran, serta kendaraan yang membawa pasien atau dalam kondisi medis mendesak.

Selain itu, kendaraan angkutan umum massal dengan trayek tetap juga diizinkan melintas, namun tetap harus mematuhi ketentuan jalur dan waktu yang telah ditetapkan.

Daftar Kendaraan yang Masih Boleh Melintas

Dishub menyusun daftar kendaraan yang secara resmi mendapatkan izin untuk melintasi jalur CFD, guna memastikan tidak terjadi salah kaprah di lapangan. Berikut daftar lengkapnya:

Ambulans dan kendaraan medis darurat lainnya.

Mobil pemadam kebakaran.

Angkutan umum massal seperti Transjakarta, Biskita TransDepok, Hiba Bandara, dan MGI, yang memiliki trayek tetap dan hanya boleh drop-off di area tertentu (misalnya laybay samping K3D).

Kendaraan dengan alasan kedaruratan yang jelas dan terverifikasi, seperti mengantar orang sakit ke rumah sakit.

Sementara itu, kendaraan pribadi, ojek online, kendaraan niaga, hingga sepeda motor tetap dilarang memasuki jalur CFD, apapun alasannya, kecuali dalam kondisi darurat yang tidak bisa ditunda.

Untuk mendukung kelancaran CFD dan mencegah insiden serupa, Dishub bersama Polres Metro Depok dan Satpol PP menurunkan petugas gabungan di titik-titik strategis sepanjang jalur CFD. Pengalihan arus lalu lintas juga disiapkan sebagai antisipasi kemacetan akibat penutupan jalur.

Langkah ini bukan hanya ditujukan untuk mendisiplinkan pengguna jalan, tapi juga untuk menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat yang memanfaatkan CFD sebagai ruang publik bebas polusi dan kendaraan bermotor.

CFD bukan sekadar penutupan jalan. Bagi banyak warga, ini adalah kesempatan untuk merasakan Jakarta atau Depok tanpa deru kendaraan, tanpa klakson, dan tanpa debu. Jalan yang biasanya padat, menjadi tempat bermain anak-anak, jogging, bersepeda, hingga pertunjukan komunitas lokal.

Di sisi lain, CFD juga menjadi momen edukasi tentang pentingnya transportasi ramah lingkungan, pengurangan emisi karbon, serta pola hidup sehat. Pengaturan kendaraan selama CFD menjadi bagian dari upaya lebih besar dalam mengendalikan pencemaran udara, terutama di kota-kota besar seperti Depok.

Dengan adanya penegasan aturan ini, pemerintah kota berharap masyarakat turut menjaga jalannya pelaksanaan CFD. Kesadaran kolektif dibutuhkan agar ruang publik ini tetap kondusif dan memberikan manfaat optimal bagi semua warga.

Peristiwa pekan lalu mungkin menjadi catatan pahit, namun juga menjadi pengingat bahwa aturan dibuat bukan untuk dilanggar, melainkan untuk dilindungi bersama. Bagi siapa pun yang ingin menikmati CFD, mari saling menghormati dan patuhi ketentuan yang ada.

sosial budaya

Fenomena Terkini






Trending