Perbedaan Hari Kesaktian Pancasila dan Kelahiran Pancasila

21 September 2023 15:26 WIB
ilustrasi-memahami-urutan-dan-arti-5-lambang-pancasila-jangan-sampai-tertukar_169.jpeg

Kuatbaca.com-Perbedaan Kesaktian Pancasila dan Kelahiran Pancasila terletak pada tanggal serta makna peringatannya. Seperti diketahui, Hari Kesaktian Pancasila diperingati pada 1 Oktober, sedangkan Hari Kelahiran Pancasila jatuh pada 1 Juni.

Berikut penjelasan selengkapnya soal perbedaan Kesaktian Pancasila dan Kelahiran Pancasila.

Setiap tahun, bangsa Indonesia memperingati dua peringatan nasional terkait Pancasila. Pada tanggal 1 Juni diperingati Hari Kelahiran Pancasila, lalu pada 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila.


Hari Lahir Pancasila tanggal 1 Juni memiliki sejarah yang berkaitan dengan momen perumusan dasar negara dalam sidang BPUPKI. Hasil perumusan dasar tersebut kemudian melahirkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Sementara itu, Hari Kesaktian Panacasila yang diperingati setiap 1 Oktober berkaitan dengan momen pemberontakan Gerakan 30 September 1965 oleh PKI (G30S/PKI). Hari Kesaktian Pancasila 2023 adalah peringatan ke-58 sejak terjadinya peristiwa Gerakan 30 September 1965 oleh PKI (G30S PKI).

1. Sejarah Kelahiran Pancasila 1 Juni

Peringan Hari Lahir Pancasila berawal dari sidang BPUPKI pertama pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Sidang BPUPKI pertama diselenggarakan di Gedung Chuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila) untuk membahas rumusan dasar negara Indonesia.

Dalam sidang tersebut, para tokoh seperti Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno pun menyampaikan gagasan masing-masing tentang rumusan dasar negara Indonesia.

Kemudian, pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI tersebut, Soekarno menyampaikan pidatonya tentang konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Momentum ini menjadi tonggak Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Juni.

Hari Lahir Pancasila tanggal 1 Juni secara resmi telah ditetapkan sejak tahun 2016 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini termuat dalam Keppres RI No. 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Dalam Keppres itu disebutkan bahwa,

Pertama: Menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila.Kedua: Tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional.Ketiga: Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.

Hari Kesaktian Pancasila diperingati untuk mengenang para pahlawan yang gugur dalam aksi G30S PKI pada 30 September 1965 oleh PKI. Korban G30S PKI tersebut terdiri dari 6 perwira tinggi dan 1 perwira menengah TNI AD, di antaranya:

Jenderal Ahmad Yani

Mayjen R Soeprapto

Mayjen MT Haryono

Mayjen S Parman

Brigjen DI Panjaitan

Brigjen Sutoyo

Lettu Pierre A Tendean.

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat tanggal 17 September 1966 (Kep 977/9/1966). Menurut surat tersebut, Hari Kesaktian Pancasila awalnya harus diperingati oleh TNI Angkatan Darat.

Kemudian, pada tanggal 24 September 1966, Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian mengusulkan agar Hari Kesaktian Pancasila diperingati oleh seluruh jajaran Angkatan Bersenjata. Selanjutnya, Keputusan Nomor (Kep/B/134/1966) tanggal 29 September 1966, Jenderal Soeharto sebagai Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Utama Bidang Pertahanan dan Keamanan yang berisi bahwa Hari Kesaktian Pancasila diperingati oleh seluruh slag orde Angkatan Bersenjata. Sejak saat itu, peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober diperingati oleh seluruh komponen pemerintahan.

Demikian penjelasan tentang perbedaan Kesaktian Pancasila dan Kelahiran Pancasila. Semoga bermanfaat!

Fenomena Terkini






Trending