Jejak Sejarah yang Membangkitkan Nama Jakarta: Dari Masa ke Masa Sejak 1527 Hingga Kini

Ibukota Indonesia, kota megapolitan yang ramai dan semarak, telah mengalami berbagai perubahan nama seiring dengan perjalanannya dari masa ke masa. Mulai dari pelabuhan kecil hingga menjadi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang kita kenal saat ini.
Bagaimana sebenarnya sejarah dan kronologi perubahan nama Jakarta dari waktu ke waktu? Berikut adalah paparan sejarah nama Jakarta yang dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta:
Sejarah Jakarta dimulai sebagai pelabuhan kecil di muara sungai Ciliwung sekitar 500 tahun yang lalu. Pelabuhan tersebut kemudian berkembang menjadi pusat perdagangan internasional yang ramai. Jejak sejarah Jakarta juga dapat ditemukan melalui prasasti-prasasti yang ditemukan di sekitar pelabuhan dan sepanjang sungai Ciliwung.
Berdasarkan catatan sejarah dari para penjelajah Eropa pada abad ke-16, Jakarta sering disebut sebagai Sunda Kalapa, yang merupakan pelabuhan utama dari Kerajaan Sunda. Pada tanggal 22 Juni 1527, pelabuhan ini, yang saat itu juga menjadi pusat perdagangan Portugis, diserang oleh Pangeran Fatahillah.
Setelah penyerangan tersebut, Pangeran Fatahillah mengubah nama Sunda Kalapa menjadi Jayakarta. Tanggal 22 Juni 1527, yang menandai serangan dan pengambilalihan Jayakarta, hingga kini diperingati sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta.
Kemudian, pada abad ke-16, VOC Belanda datang dan mengambil alih kekuasaan atas Jayakarta, mengubah namanya menjadi Batavia. Nama Batavia diambil dari nenek moyang bangsa Belanda, Batavieren.
Kondisi geografis yang mirip dengan Belanda membuat pemerintah kolonial Belanda membangun kota ini dengan sistem kanal untuk melindunginya dari banjir. Pusat pemerintahan kemudian dipindahkan ke daerah yang lebih tinggi dengan nama Weltevreden.
Pada awal abad ke-20, Batavia mulai menjadi pusat pergerakan nasional, yang ditandai dengan Kongres Pemuda Kedua pada tahun 1928. Selanjutnya, dengan pendudukan Jepang di Indonesia akibat Perang Dunia II pada tahun 1942-1945, nama Batavia diganti menjadi Jakarta Tokubetsu Shi atau Jakarta.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 1945, Jakarta menjadi pusat kegiatan politik dan pemerintahan pada awal kemerdekaan. Pada tahun 1966, Jakarta secara resmi menjadi Ibu Kota Negara. Sebagai Ibu Kota Negara, Jakarta berkembang pesat dengan pembangunan pusat bisnis, akomodasi, dan kedutaan besar bagi negara-negara sahabat.
Jakarta terus tumbuh menjadi sebuah megapolitan yang menjadi salah satu yang terbesar di dunia pada abad ke-21. Keberagaman kehidupan perkotaan, warisan budaya, dan destinasi wisata kelas dunia kini dapat ditemukan di Jakarta.
Kronologi sejarah nama Jakarta dari masa ke masa adalah sebagai berikut, sebagaimana dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta:
Abad ke-14, dikenal dengan nama Sunda Kalapa dan menjadi pusat pelabuhan Kerajaan Padjadjaran.
- 22 Juni 1527, penyerangan oleh Pangeran Fatahillah dan berubah nama menjadi Jayakarta.
- 4 Maret 1621, Belanda mendirikan pemerintahan kolonial dan menamakannya Stad Batavia.
- 1 April 1905, nama diubah menjadi Gemeente Batavia.
- 8 Januari 1935, nama diubah menjadi Stad Gemeente Batavia.
- 8 Agustus 1942, pasukan Jepang tiba dan merubah namanya menjadi Jakarta Tokubetsu Shi.
- September 1945, Jakarta menjadi pusat politik dan pemerintahan Indonesia dengan nama Pemerintah Nasional Kota Jakarta.
- 28 Maret 1950, nama diubah menjadi Praj'a Jakarta.
- 22 Juni 1956, nama dikukuhkan kembali menjadi Jakarta oleh Wali Kota Jakarta.
- 18 Januari 1958, Jakarta menjadi daerah otonom dengan nama Kotamadya Djakarta Raya di bawah Provinsi Jawa Barat.
- Tahun 1959, status berubah menjadi Daerah Tingkat Satu (Provinsi) yang dipimpin oleh Gubernur.
- Tahun 1961, status kembali diubah menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
- 31 Agustus 1964, Ibu Kota Jakarta Raya resmi menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.
- 31 Agustus 1999, status Jakarta diperbarui menjadi pemerintah provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta dengan status otonomi yang memiliki kota administrasi.
- 30 Juli 2007, melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jakarta berganti nama menjadi DKI Jakarta dan mengukuhkan status sebagai daerah otonomi khusus ibukota.