
Kuatbaca.com-Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang meminta Presiden dan DPR RI segera memperbarui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Bagi PERADI, putusan ini menjadi penegasan penting bahwa pembenahan regulasi di dunia advokat sudah tidak bisa ditunda-tunda lagi. Mahkamah Konstitusi secara tegas menyoroti perlunya penataan menyeluruh, mulai dari desain kelembagaan organisasi, pemisahan fungsi regulator dengan organisasi profesi, hingga penetapan standar kompetensi nasional. Langkah ini dinilai krusial demi menjamin kualitas pelayanan hukum serta melindungi hak-hak masyarakat pencari keadilan dalam sistem peradilan yang adil.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi memberikan batas waktu paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan agar proses perubahan atau penggantian UU Advokat dapat diselesaikan. Ketegasan tenggat waktu ini menunjukkan bahwa negara harus segera menyudahi stagnasi pembaruan hukum yang selama ini memicu ketidakpastian bagi profesi advokat maupun masyarakat luas. Ketua Umum DPN PERADI, Ahmad Fikri Assegaf, menyatakan bahwa momentum konstitusional ini harus dimanfaatkan untuk melahirkan undang-undang yang modern, akuntabel, dan visioner. Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian politik hukum dari pemerintah dan parlemen untuk menata ulang profesi agar lebih berintegritas sejalan dengan perkembangan zaman.
Sebagai langkah konkret, PERADI telah menyampaikan masukan strategis kepada DPR RI mengenai konsep kelembagaan baru yang ideal bagi ekosistem hukum Indonesia. Mereka mengusulkan adopsi konsep multi bar yang didukung oleh satu dewan kehormatan bersama sebagai regulatory body independen. Skema ini dinilai sangat efektif untuk memisahkan fungsi representasi organisasi dengan fungsi pengawasan etik serta standardisasi ujian profesi nasional agar berjalan lebih objektif dan kredibel. PERADI juga menekankan bahwa pembahasan rancangan undang-undang ini wajib dilakukan secara terbuka dan partisipatif dengan mendengar langsung masukan dari berbagai organisasi advokat yang ada saat ini demi menjaga legitimasi hukum yang kuat.
Guna menyatukan suara dan menyelaraskan kepentingan, DPN PERADI secara terbuka mengajak seluruh organisasi advokat di Indonesia untuk membentuk Panitia Kerja Organisasi Advokat Indonesia. Wadah bersama ini diharapkan dapat menjadi mitra strategis pemerintah dan DPR dalam merumuskan arah pembaruan regulasi yang konstruktif dan bebas dari fragmentasi yang selama ini melemahkan profesi. Melalui pembentukan panitia kerja lintas organisasi ini, pembaruan UU Advokat diharapkan tidak hanya menambal persoalan lama secara parsial. Sebaliknya, reformasi hukum ini ditargetkan mampu menciptakan standar nasional yang seragam dan memperkuat independensi advokat sebagai pilar penting penegakan hukum di tanah air.