Refleksi Harapan dan Respon Tepat: Refly Harun vs. Habiburokhman

22 April 2024 07:40 WIB·9
tanggapan-tkn-soal-putusan-dkpp_169.jpeg

Kuatbaca.com - Refly Harun, anggota tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), menyuarakan harapannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pilpres 2024. Dalam sebuah diskusi, Refly berharap agar MK memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU), mengindikasikan sebuah bentuk penyelesaian yang adil atas sengketa ini.

"Nanti kalau pemungutan suara ulangnya di antara 01 dan 03 kita suit aja ya siapa yang menang," ujarnya sambil memberikan sedikit candaan.

Tinjauan Terhadap Pernyataan Refly: "Sedang Halusinasi"

Respon terhadap pernyataan Refly datang dari Waketum Partai Gerindra, Habiburokhman, yang menilai pernyataan Refly sebagai sesuatu yang tidak realistis. Menurutnya, tidak ada dasar fakta dalam persidangan yang mendukung wacana PSU seperti yang diinginkan oleh Refly.

"Puluhan juta rakyat mengikuti jalannya persidangan MK dan mereka tahu betul bahwa tidak ada secuil pun fakta persidangan yang mendukung tuduhan kecurangan Pemilu," ujar Habiburokhman.

Dia menegaskan bahwa pernyataan Refly semata-mata mengedepankan ego kelompoknya tanpa dasar yang kuat dalam kenyataan persidangan.

Gugatan dan Permohonan Kubu 01 dan 03

Sebagai konteks dari perdebatan ini, perlu dipahami bahwa gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK datang dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (01) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md (03). Kubu 01 meminta pembatalan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 dan menuntut PSU tanpa melibatkan pasangan Prabowo-Gibran.

Sementara itu, kubu 03 juga mengajukan permohonan serupa, menuntut pembatalan hasil Pilpres yang menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Mereka juga meminta PSU yang hanya melibatkan pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin.

Sidang Putusan MK: Tunggu Harapan atau Kenyataan?

Hari ini, Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan putusan terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Sebagai puncak dari proses persidangan yang panjang, putusan ini dinanti oleh semua pihak. Sidang tersebut akan menentukan arah politik dan hukum negara ke depannya.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan bahwa ada dua putusan yang akan dibacakan dalam satu ruangan yang sama, menandakan momen penting ini akan menjadi sorotan utama publik. (*)

Fenomena Terkini






Trending