Pengesahan RUU Perampasan Aset Dinilai Krusial oleh Kejagung untuk Pemberantasan Korupsi

3 May 2025 10:36 WIB
kapuspenkum-kejagung-harli-siregar-1745839557938_169.jpeg

Kuatbaca.com - Pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap pengesahan UU ini semakin mempertegas komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama dalam hal pemulihan keuangan negara. Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memberikan apresiasi terhadap keputusan tersebut, menganggapnya sebagai bagian dari upaya maksimal dalam memerangi korupsi di tanah air.

1. Apresiasi Kejagung terhadap Dukungan Presiden Prabowo

Kejaksaan Agung menyambut baik sikap Presiden Prabowo yang tegas mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa dukungan yang diberikan oleh Presiden sangat penting untuk memperkuat kerjasama antara pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) dalam memerangi tindak pidana korupsi. Kejagung menilai, dukungan ini bukan hanya sebatas pernyataan, tetapi juga merupakan langkah konkret untuk menciptakan sistem hukum yang lebih efektif.

Menurut Harli, Presiden Prabowo memahami dengan baik kebutuhan akan regulasi yang tepat guna mendukung tugas para aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini menjadi sangat krusial karena keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada proses hukum yang ada, tetapi juga pada adanya instrumen hukum yang tepat untuk menindaklanjuti tindakan korupsi, seperti yang tercantum dalam RUU Perampasan Aset.

2. Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset dinilai sangat penting dalam mempercepat proses pemulihan keuangan negara yang rusak akibat tindakan korupsi. Sebelumnya, proses pemulihan aset hasil korupsi sering terhambat karena menunggu putusan pidana yang mengikat. Namun, dengan adanya UU Perampasan Aset, proses perampasan aset bisa dilakukan lebih cepat, bahkan tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Hal ini akan mempercepat pengembalian kerugian negara yang timbul akibat perbuatan koruptor.

Harli menjelaskan bahwa dengan adanya regulasi yang jelas dan efektif mengenai perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana, Kejagung dapat bekerja lebih cepat dalam mengembalikan uang negara yang telah disalahgunakan oleh para koruptor. “UU Perampasan Aset sangat penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, terutama dalam mengatur perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana,” ujar Harli.

3. Dukungan Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi

Presiden Prabowo Subianto sendiri menegaskan bahwa komitmennya dalam pemberantasan korupsi tidak main-main. Pada acara perayaan May Day di Monas, Prabowo menyatakan bahwa ia sangat geram dengan koruptor yang tidak mau mengembalikan aset yang telah mereka korupsi. Pernyataan tersebut mendapat sambutan hangat dari para buruh yang hadir di acara tersebut. Menurut Prabowo, tindakan korupsi yang merugikan negara harus segera ditindak tegas, dan salah satu cara yang efektif adalah dengan mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Prabowo juga menyoroti fenomena yang aneh di Indonesia, yaitu adanya demonstrasi yang mendukung koruptor. Ia merasa heran jika ada orang yang justru membela koruptor yang telah merugikan negara dan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa Presiden sangat serius dalam upaya pemberantasan korupsi, dengan mendukung regulasi yang memfasilitasi pengembalian aset yang diperoleh secara ilegal oleh koruptor.

4. Harapan Kejagung terhadap Implementasi UU Perampasan Aset

Kejaksaan Agung berharap agar pengesahan dan implementasi UU Perampasan Aset dapat segera dilakukan dengan maksimal. Selain untuk mempercepat pemulihan keuangan negara, UU ini juga diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih bersih dan transparan. Kejagung akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa regulasi ini dapat diterapkan dengan baik dan sesuai dengan tujuan utamanya, yaitu untuk memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

Dengan adanya peraturan yang lebih jelas dan tegas mengenai perampasan aset, Kejagung berharap agar proses pemulihan keuangan negara dapat berjalan dengan lebih efisien dan efektif. Keberadaan UU ini menjadi salah satu kunci dalam mengurangi praktik korupsi di Indonesia, yang selama ini sering kali sulit diberantas karena lemahnya mekanisme pengembalian aset.

5. Kolaborasi Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam Perangi Korupsi

Keberhasilan dalam pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada satu pihak, melainkan memerlukan kolaborasi yang solid antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Dalam hal ini, Presiden Prabowo dan Kejaksaan Agung telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk bersama-sama melawan korupsi melalui pengesahan RUU Perampasan Aset. Ke depannya, diharapkan bahwa semua pihak dapat bekerja sama lebih erat untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi, dengan mengutamakan pemulihan kerugian negara sebagai langkah awal.

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo, Kejagung yakin bahwa pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan lebih efektif. UU Perampasan Aset diharapkan menjadi alat yang ampuh untuk memulihkan keuangan negara dan memberikan efek jera bagi mereka yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Fenomena Terkini






Trending