KPU: Survei Ungkap Masyarakat Alami Kejenuhan Politik Saat Pemilu dan Pilkada Digelar Bersamaan

4 July 2025 11:02 WIB
idham-kholid-kpu-karin-nur-sechadetikcom_169.jpeg

Kuatbaca.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah (pilkada) kini menjadi sorotan publik dan lembaga penyelenggara pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah melakukan kajian mendalam terhadap dampak dari putusan tersebut, terutama dari sisi psikologis dan teknis penyelenggaraan.

1. KPU Lakukan Kajian Strategis Pasca Putusan MK

Pasca keluarnya putusan MK mengenai pemisahan waktu antara pemilu nasional dan pemilu daerah, KPU RI menyatakan bahwa mereka masih mempelajari dan mengkaji dampaknya bersama jajaran KPU daerah.

“Saat ini kami fokus melakukan kajian bersama KPU provinsi dan kabupaten/kota. Hasil dari kajian ini nantinya akan kami sampaikan sebagai masukan strategis kepada pembentuk undang-undang,” ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik, pada Jumat (4/7/2025).

Kajian ini dinilai penting, karena hasilnya bisa menjadi dasar pertimbangan dalam menyusun revisi undang-undang pemilu serta peraturan teknis lainnya.

2. Survei Sebut Masyarakat Alami Kejenuhan Politik

Salah satu temuan penting yang diungkap KPU dalam proses kajian adalah adanya kejenuhan politik di kalangan masyarakat. Menurut Idham, hal ini terungkap dari sejumlah survei yang dilakukan oleh lembaga independen dan para pakar.

“Survei menyebutkan bahwa ketika pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pilkada dilakukan dalam tahun yang sama, masyarakat mengalami kejenuhan politik. Ini bukan asumsi kami, tapi hasil temuan di lapangan,” jelas Idham.

Ia menambahkan, kejenuhan ini muncul karena masyarakat dihadapkan pada proses politik yang intens, panjang, dan melelahkan secara psikologis. Hal ini berdampak pada partisipasi pemilih dan efektivitas penyelenggaraan pemilu.

3. KPU Siap Jalankan Apapun Keputusan Revisi UU Pemilu

Meskipun tengah melakukan kajian, KPU tetap menegaskan bahwa mereka tunduk pada undang-undang yang berlaku. Apapun keputusan yang nantinya tertuang dalam revisi UU Pemilu, akan dijalankan sesuai dengan tugas dan kewenangan KPU sebagai penyelenggara.

“Kami berpedoman pada Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dalam menjalankan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu,” tegas Idham.

Artinya, jika nantinya DPR dan pemerintah memutuskan untuk memisahkan atau bahkan kembali menyatukan pemilu dan pilkada dalam waktu dekat, KPU tetap siap secara kelembagaan.

4. Respons Beragam dari Dunia Politik

Putusan MK mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah ternyata memicu tanggapan beragam dari kalangan partai politik. Beberapa parpol mengkritik putusan tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan ketidakkonsistenan hukum dan membingungkan publik.

Ada pula pihak yang menyebut MK kini telah berperan seperti pembentuk norma baru di luar DPR dan pemerintah. Sementara sebagian lainnya menilai keputusan ini justru positif karena bisa memperbaiki kualitas demokrasi dan menghindari kejenuhan pemilih.

5. Pemerintah Masih Kaji Putusan MK secara Menyeluruh

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut menanggapi putusan ini. Ia menyebut pemerintah belum mengambil sikap pasti karena masih dalam proses kajian internal lintas kementerian.

“Kami akan membahas ini secara internal dulu bersama Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta Menko Polhukam. Putusan ini akan kita analisis dari sisi hukum dan dampak sosial-politiknya,” ujar Tito dalam wawancara di kompleks DPR, Rabu (2/7/2025).

Menurut Tito, langkah hati-hati ini diambil karena putusan MK menyangkut aturan fundamental dalam demokrasi, yakni siklus dan teknis penyelenggaraan pemilu.

Fenomena Terkini






Trending