JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus menanggapi usulan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, agar penomoran partai di Pemilu 2024 tidak usah diganti dan tetap memakai nomor yang sama dengan pemilu periode sebelumnya, 2019.
Guspardi mengaku sudah mendengar kabar bahwa usulan itu sudah disampaikan kepada KPU.
Menurut Guspardi, KPU bisa melakukan pembahasan secara internalnya terlebih dahulu.
Selanjutnya perlu melakukan konsultasi dan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah dan Komisi II untuk mendapatkan persetujuan.
"Komisi II yang membidangi tentang kepemiluan tentu akan membahas dengan semua fraksi yang ada di Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu dengan mempertimbangkan sisi positif dan dampaknya negatifnya. Dengan kata lain mesti dilakukan pendalaman tentang manfaat dan mudharat tentang usulan tidak perlunya kocok ulang nomor urut partai politik," kata Guspardi, kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Guspardi menyebut pada prinsipnya, usulan yang disampaikan tersebut harus mempunyai nilai tambah dan tidak hanya dimaksudkan untuk kepentingan partai politik tertentu. Kemudian, mesti pula memunuhi rasa keadilan bagi semua partai politik yang akan berlaga sebagai peserta pemilu 2024.
"Persoalan nantinya apakah usulan ini di akomodir, tentu harus melalui prosedur dan mekanisme yang ada. Lebih penting lagi usulan itu, tidak boleh betentangan dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar nomor urut partai di pemilu 2024 sama seperti pemilu 2019.
Menurut Megawati, ia mengusulkan itu saat pelantikan Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) di Istana Negara. Saat itu, Megawati mengaku kebetulan dirinya berjalan bersama dengan petinggi KPU, Bawaslu, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Jadi dari pihak PDIP, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, karena ini mengikat dengan masalah perundangan, tapi pengalaman dua kali pemilu, sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomer itu, sebenarnya saya katakan kepada bapak presiden dan ketua KPU dan Bawaslu, bahwa itu terlalu menjadi beban bagi partai. Kan secara teknis, itu kan harus ganti lagi dengan bendera atau alat peraga yang begitu banyak,” kata Megawati dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (17/9/2022).
Megawati menegaskan sebagai partai politik PDIP berhak mengusulkan itu kepada KPU.
“Saya tentu sebagai partai, saya bilang boleh saja dong mengusulkan, nanti kalau partai lain saya belum tahu, tapi ini prinsip," ujarnya.
Menurut Megawati, dirinya melihat KPU sangat bisa mengerti dan memahami keinginan itu. Ia menyebut ketika pada pemilu 2019 mendapat nomor 3, maka pada pemilu 2024 juga akan mendapat nomor yang sama. Sementara partai baru dan lolos verifikasi, kata Megawati, bisa mendapat nomor lain yang belum menjadi nomor parpol yang sudah pernah jadi peserta pemilu.
“Sehingga dengan demikian, suatu saat kedepannya nomor itu kepegang terus. Sehingga tentunya dari sisi pendidikan pembelajaran kepada rakyat, rakyat itu kan nantinya sudah pasti bertanya-tanya. Usulan ini kan kalau saya lihat ini prinsip sangat bisa dimengerti," ungkapnya.
Megawati menuturkan jika usul ini diterima dan diterapkan, akan membantu partai politik tak melakukan pemborosan. Karena alat peraga dan spanduk lama masih bisa digunakan.
“Belum tentu mau ya itu. Saya enggak tahu. Tapi dari sisi kami, kami merasa itu bahan yang tidak terpakai lagi. Karena gambarnya sama, nomornya yang berbeda,” imbuhnya.