Hary Tanoesoedibjo Hadiri Rapat DPR Terkait Pelanggaran Amdal KEK Lido

18 February 2025 19:40 WIB
hary-tanoe-penuhi-panggilan-dpr_169.jpeg

Kuatbaca - Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI pada Selasa (18/2/2025). Kehadiran Hary Tanoe ini terkait dengan dugaan pelanggaran Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat.

Rapat ini digelar setelah adanya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hasil sidak menunjukkan bahwa PT MNC Land, selaku pengembang proyek, diduga melanggar aturan Amdal yang berlaku.

Penyegelan Fasilitas di KEK Lido

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menjelaskan bahwa pada 10 Februari 2025 lalu, KLHK telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah fasilitas yang dibangun PT MNC Land, termasuk sebuah hotel di kawasan tersebut. Penyegelan ini dilakukan karena ditemukan pelanggaran terhadap dokumen Amdal yang seharusnya dipatuhi sebelum proyek dilanjutkan.

Selain itu, KLHK juga menutup beberapa area, termasuk danau yang mengalami pendangkalan akibat aktivitas pembangunan. Meski sudah ada tindakan tegas dari pihak berwenang, laporan dari masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas konstruksi di KEK Lido masih terus berjalan meskipun telah disegel.

DPR Desak Penegakan Hukum yang Lebih Tegas

Menanggapi laporan ini, Bambang Patijaya menegaskan bahwa tindakan PT MNC Land yang tetap melanjutkan pembangunan setelah adanya penyegelan adalah bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi. Ia mendesak KLHK untuk mengambil langkah lebih tegas dalam menindak pelanggaran tersebut.

"Ini merupakan tindakan arogan yang jelas melanggar hukum. Komisi XII DPR RI telah meminta Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran ini," ujar Bambang dalam rapat.

Bambang juga mengingatkan bahwa setiap perusahaan, termasuk PT MNC Land, wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika MNC Land masih ingin melanjutkan proyeknya di KEK Lido, maka mereka harus segera memperbaiki dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang ada.

MNC Land Diminta Patuh pada Regulasi Lingkungan

Pemerintah telah menetapkan berbagai aturan terkait perlindungan lingkungan untuk memastikan bahwa pembangunan tidak berdampak buruk bagi ekosistem sekitarnya. Kasus KEK Lido ini menjadi sorotan karena adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang bisa berimbas pada kelestarian lingkungan di kawasan tersebut.

Komisi XII DPR RI berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian bahwa PT MNC Land benar-benar mematuhi aturan yang berlaku. Keputusan selanjutnya masih menunggu hasil evaluasi dan langkah hukum yang mungkin diambil oleh KLHK.

Dengan semakin ketatnya pengawasan terhadap proyek-proyek besar seperti KEK Lido, diharapkan perusahaan-perusahaan besar lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnisnya agar tidak merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Fenomena Terkini






Trending