Dua Opsi untuk DPRD Jika 'Pilkada dan Pileg Daerah' Digelar Tahun 2031

Kuatbaca.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilu nasional—termasuk pemilihan Presiden, DPR, dan DPD—dipisah dari pemilu daerah, dengan jeda pelaksanaan paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat nasional. Ini berarti, pemilu daerah kemungkinan akan digelar pada 2031, sekitar 2–2,5 tahun setelah pemilu nasional pada 2029. Putusan ini membuka tuntutan cepat bagi DPR dan pemerintah untuk menyiapkan aturan transisi demi menjembatani jeda tersebut.
1. Opsi Pertama: Kepala Daerah Ambil Alih Fungsi DPRD
Anggota Komisi II DPR dari PKS, Mardani Ali Sera, menjelaskan bahwa salah satu opsi penanganan kekosongan lembaga legislatif daerah adalah dengan sementara menyerahkan fungsi DPRD kepada pemerintahan daerah. Ia merinci, “Fungsi DPRD diampu oleh kepala daerah. Bupati/Walikota untuk kota/kabupaten dan gubernur untuk provinsi.” Nantinya gubernur atau walikota akan menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi daerah sambil menunggu pemilihan legislatif daerah berikutnya, sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan model pemilu.
2. Opsi Kedua: Perpanjangan Masa Jabatan Anggota DPRD
Alternatif lainnya adalah memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hasil Pileg 2024 hingga pelantikan hasil Pileg 2031. Mardani menyebut ini sebagai solusi agar jabatan legislatif tidak kosong. Ia menegaskan bahwa transisi ini perlu dipikirkan dalam revisi UU Pemilu, PKPU, dan aturan Bawaslu ke depan.
3. Landasan Hukum dan Revisi Cepat Diperlukan
Menurut Mardani, dasar konstitusi mengenai pelaksanaan pemilu lima tahun sekali tercantum dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat (1). Oleh karenanya, langkah legislasi untuk masa transisi harus segera dilakukan melalui revisi Undang‑Undang Pemilu dan Pilkada serta aturan pelaksanaannya agar konsisten dengan putusan MK yang baru.
4. Komisi II DPR Ambil Tindakan
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa putusan MK ini akan menjadi perhatian utama dalam penyusunan RUU Pemilu. Ia menegaskan kewajiban DPR untuk merumuskan norma transisi, termasuk penunjukan pejabat sementara dan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD.
5. Dampak terhadap Demokrasi Lokal dan Kehilangan Suara Publik
Beberapa pihak mengapresiasi pemisahan pemilu karena memberi masyarakat waktu lebih fokus terhadap calon daerah, bukan terganggu isu nasional. Namun, ada juga kekhawatiran konstitusional. Perpanjangan jabatan DPRD hingga 7,5 tahun dianggap melampaui batas lima tahun yang ditentukan UUD 1945, seperti yang diperingatkan Koordinator TePI, Jeirry Sumampow.
6. Jalan Tengah: Pejabat Sementara dan Draf Aturan Transisi
Untuk menghindari kekosongan jabatan legislatif dan eksekutif di daerah, DPR tengah mempertimbangkan solusi berupa penunjukan penjabat kepala daerah seperti gubernur, walikota, atau bupati sementara. Sementara untuk DPRD, strategi realistisnya adalah memperpanjang kontrak jabatan mereka, yang telah resmi diputuskan anggota DPRD terpilih sejak Pileg 2024.