Cara Mendapatkan Formulir C6 Pemilu 2024: Panduan Lengkap untuk Pemilih

Seiring Pemilu 2024 yang semakin dekat, pemilih perlu memahami pentingnya formulir C6 Pemberitahuan. Formulir ini menjadi salah satu dokumen penting yang harus dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 14 Februari 2024. Namun, bagaimana sebenarnya cara mendapatkan formulir C6? Apakah mungkin untuk ikut memilih tanpa formulir ini? Simak penjelasan berikut.
Apa itu Formulir C6 Pemilu 2024?
Formulir model C6 adalah Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara yang diberikan kepada pemilih dalam Pemilu. Ini merupakan salah satu model formulir yang akan digunakan pada Pemilu 2024.
Cara Mendapatkan Formulir C6 Pemilu:
Menurut Buku Panduan KPPS yang diterbitkan oleh KPU RI, berikut adalah cara mendapatkan formulir C6 Pemilu:
1. Ketua KPPS harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model C6) kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPTb, atau DPK.
2. Surat pemberitahuan harus disampaikan selambat-lambatnya 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
3. Jika pemilih belum mendapatkan formulir C6 dalam waktu 3 hari sebelum hari pemungutan suara, pemilih dapat meminta formulir tersebut kepada Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP), paspor, atau identitas lain yang sah.
Apakah Tetap Bisa Nyoblos Meski Tidak Ada Formulir C6?
Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang tidak memiliki formulir C6 Pemilu tetap bisa mengikuti pemungutan suara. Berikut adalah ketentuannya:
1. Pemilih yang belum menerima formulir C6 dapat meminta formulir kepada Ketua KPPS paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP atau Surat Keterangan.
2. Jika formulir C6 hilang, pemilih dapat memberikan suara pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP atau Surat Keterangan.
3. Ketua KPPS meneliti nama pemilih yang belum menerima formulir C6 dalam DPT dan mencocokkan dengan KTP atau Surat Keterangan.
4. Jika nama pemilih terdaftar dalam DPT, Ketua KPPS memberikan formulir C6 kepada pemilih.
5. Jika sampai hari pemungutan suara ada pemilih yang terdaftar dalam DPT belum menerima formulir C6, pemilih dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan KTP atau Surat Keterangan.
Dengan memahami proses ini, pemilih dapat memastikan partisipasi aktif mereka dalam Pemilu 2024 tanpa hambatan.