
JAKARTA – Aktivitas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tetap dijadwalkan berlangsung seperti biasa meskipun sejumlah kelompok masyarakat akan menggelar aksi demonstrasi di sekitar Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). DPR memastikan agenda kelembagaan tetap berjalan, termasuk rapat paripurna dan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) di alat kelengkapan dewan.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan kegiatan DPR tidak mengalami perubahan hanya karena adanya rencana demonstrasi. Rapat paripurna yang telah masuk dalam agenda Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 tetap akan dilaksanakan pada Kamis. Selain paripurna, berbagai alat kelengkapan dewan juga tetap memiliki agenda kerja masing-masing. DPR menilai kegiatan legislasi dan fungsi kelembagaan harus tetap berjalan selama aksi masyarakat berlangsung. Dengan demikian, adanya demonstrasi di sekitar Kompleks Parlemen tidak secara otomatis membuat seluruh kegiatan DPR dihentikan atau ditunda.
Badan Legislasi DPR juga tetap menjalankan agenda pembahasan rancangan undang-undang yang telah ditetapkan sebelumnya. Salah satu pembahasan yang dilakukan adalah RUU tentang Penyiaran. Agenda tersebut berjalan beriringan dengan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang menjadi bagian dari pekerjaan legislasi DPR. Baleg memastikan pembahasan sejumlah RUU tetap dilakukan sesuai jadwal yang telah disusun. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas DPR tetap berjalan di tengah persiapan pengamanan aksi demonstrasi yang akan berlangsung di kawasan parlemen. Agenda pembahasan legislasi juga dapat berlanjut setelah rapat paripurna sesuai jadwal masing-masing alat kelengkapan dewan.
Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 memiliki sejumlah agenda penting. Salah satunya adalah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2026. DPR juga dijadwalkan membahas tanggapan pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi mengenai RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan. Selain itu, terdapat agenda laporan Baleg mengenai perubahan kelima Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU 2025-2029 serta perubahan keempat Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026. Agenda-agenda tersebut menjadi bagian dari proses kerja DPR yang tetap dilaksanakan meskipun perhatian publik tertuju pada demonstrasi yang akan berlangsung di luar gedung parlemen.
Salah satu agenda yang berpotensi mendapat perhatian masyarakat adalah laporan Komisi III DPR RI mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Isu tersebut menjadi salah satu tuntutan yang dibawa kelompok masyarakat dalam rencana demonstrasi 27 Agustus. Kehadiran laporan mengenai perkembangan RUU Perampasan Aset dalam agenda DPR menjadi penting karena pembahasan regulasi tersebut tengah menjadi perhatian publik. Selain itu, rapat paripurna juga dijadwalkan menerima laporan Komisi XI DPR RI terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan agenda yang cukup padat, DPR tetap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan pengambilan keputusan sesuai kewenangan masing-masing.
Tetap berlangsungnya rapat DPR di tengah demonstrasi menunjukkan bahwa kedua aktivitas tersebut dapat berjalan secara bersamaan. DPR sebelumnya menyatakan terbuka terhadap aspirasi masyarakat yang ingin disampaikan melalui aksi maupun audiensi. Karena itu, demonstrasi diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan tuntutan secara tertib, sementara DPR tetap menjalankan tugas konstitusionalnya di dalam kompleks parlemen. Kelancaran kegiatan juga membutuhkan koordinasi antara aparat keamanan, peserta aksi, dan pihak DPR agar tidak terjadi gangguan terhadap aktivitas masyarakat lainnya. Dengan agenda rapat yang tetap berjalan dan ruang penyampaian aspirasi yang terbuka, perhatian utama pada 27 Agustus adalah memastikan kegiatan politik dan demonstrasi dapat berlangsung aman, tertib, serta tidak menghambat pelayanan publik maupun mobilitas warga.