World Privacy Day Conference: Menjaga Privasi Data di Era AI dan Ancaman Siber

Kuatbaca.com-World Privacy Day Conference ini diusung oleh PRIVASIMU, Info Bank, Program Doktor Ilmu Komputer BINUS University, Asosiasi Pelindungan Data Pribadi Industri Keuangan (FINDANET), dan didukung oleh Kedutaan Belanda.
Konferensi ini diselenggarakan dalam rangka memperkuat ekosistem dan budaya implementasi Pelindungan Data Pribadi (PDP) dan pengembangan kecerdasan artifisial yang respek privasi di Indonesia UU No. 27 yang berlaku efektif pada 17 Oktober 2024 yang lalu, hal ini disampaikan CEO Privasimu, Awaluddin Marwan, dalam acara World Privacy Day Conference di Erasmus Huis, Jakarta, (25/02/2024).
“Sebagian besar organisasi sudah banyak yang menjalankan inisiatif dan inovasi implementasi UU PDP. Berpedoman dari UU 27, ISO, NIST, dan banyak kerangka kerja yang dapat dijadikan rujukan,” jelas Awaluddin Marwan.
Dalam konferensi ini, para tokoh akan menggali Solusi dan praktik terbaik implementasi PDP.
1. Ancaman Kebocoran Data yang Meningkat
Dalam beberapa tahun terakhir, insiden kebocoran data semakin sering terjadi, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di seluruh dunia. Perusahaan besar, lembaga keuangan, hingga instansi pemerintahan menjadi sasaran empuk para peretas yang mencari keuntungan dari informasi pribadi pengguna. Data yang bocor sering kali dijual di dark web atau digunakan untuk tindakan kriminal seperti penipuan dan pencurian identitas.
“Ada beberapa faktor utama penyebab kebocoran data. Pertama, banyak perusahaan belum menerapkan standar keamanan yang ketat dalam mengelola data pengguna. Kedua, masyarakat sering kali tidak sadar akan risiko berbagi informasi pribadi secara sembarangan. Ketiga, metode peretasan semakin canggih, sehingga celah keamanan yang kecil pun bisa dieksploitasi,” jelas Himawan Bayu Aji selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim POLRI.
2. Perlunya Regulasi yang Lebih Kuat
Dalam menghadapi ancaman terhadap privasi data, regulasi yang kuat dan tegas menjadi kunci utama. Di Indonesia, perlindungan data pribadi mulai menjadi perhatian dengan disahkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun, tantangan utama masih terletak pada implementasi dan pengawasannya.
“Saat ini, regulasi sudah mulai diterapkan, tetapi masih banyak tantangan. Banyak perusahaan yang belum memahami atau belum siap mematuhi standar perlindungan data yang ditetapkan,” jelas Awaluddin Marwan selaku CEO Privasimu.
3. Teknologi AI dan Risiko Privasi Data
Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) membawa manfaat besar dalam berbagai sektor, mulai dari industri keuangan hingga layanan kesehatan. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, teknologi AI juga menimbulkan tantangan baru dalam hal privasi data.
“AI mampu mengumpulkan dan menganalisis data dalam jumlah besar dengan sangat cepat. Ini memungkinkan layanan yang lebih personal, tetapi juga meningkatkan risiko pelanggaran privasi. Jika perusahaan tidak memiliki kebijakan privasi yang jelas, data pengguna bisa dieksploitasi untuk kepentingan komersial tanpa izin mereka,” ujar Yosea Iskandar selaku Pemimpin FINDANET.
Ia menekankan pentingnya regulasi yang mengatur penggunaan AI dalam pemrosesan data pribadi.
“Ke depan, kita butuh kebijakan yang lebih transparan terkait bagaimana AI menggunakan data pengguna. Masyarakat juga perlu lebih memahami hak mereka terkait privasi digital,” tambahnya.