
Kuatbaca.com-Hingga awal dekade 1950-an, institusi TNI sebenarnya masih berada dalam fase menahan diri dan mencoba patuh secara sukarela kepada sistem Demokrasi Liberal yang sedang berjalan. Namun, batas akhir dari kepatuhan sukarela tersebut runtuh pada Peristiwa 17 Oktober 1952. Peristiwa ini dipicu oleh intervensi yang dinilai keterlaluan dari Parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat Sementara; DPRS) terhadap urusan domestik Angkatan Darat. Para politisi di parlemen, yang terbelah ke dalam berbagai faksi partai, mulai mencampuri masalah mutasi, promosi jabatan, dan restrukturisasi internal militer, serta memanfaatkan friksi antara faksi perwira eks-PETA dan eks-KNIL untuk kepentingan politik jangka pendek mereka. Bagi pimpinan AD, termasuk Jenderal A.H. Nasution (KSAD) dan Jenderal T.B. Simatupang (KSAP), tindakan parlemen ini telah melanggar batas profesionalisme murni.
Sebagai bentuk protes atas ketidakstabilan politik parlementer dan intervensi tersebut, militer menggerakkan massa dan menghadapkan moncong meriam ke arah Istana Negara, menuntut Presiden Soekarno untuk membubarkan DPRS. Kendati demonstrasi ini gagal mencapai tujuannya karena kejelian politik Bung Karno yang menolak mendikte parlemen dan berhasil memecah kesolidan perwira, peristiwa ini menjadi titik balik (turning point ) psikologis yang fundamental. Mulai detik ini, sentimen "kami lebih banyak berkorban daripada kalian para politisi" meletup ke permukaan dan menjadi ideologi kolektif di kalangan militer. TNI menolak untuk kembali menjadi sekadar "alat mati" yang inferior di bawah sistem politik sipil yang mereka pandang korup, penuh pertikaian, dan tidak stabil.
Pasca-peristiwa tersebut, Jenderal A.H. Nasution yang dinonaktifkan dari jabatannya menggunakan waktu luangnya untuk merenung dan menyusun landasan teoretis baru bagi eksistensi militer. Melalui konsultasi intensif dengan pakar hukum tata negara terkemuka, Prof. Djokosoetono, Dekan pertama Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Nasution menyusun bahan-bahan bagi apa yang kelak dikenal sebagai Konsep Jalan Tengah dan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).
Prof. Djokosoetono memberikan landasan yuridis-filosofis yang dicari oleh militer lewat konsep "Negara Kekeluargaan" atau Negara Integralistik yang diilhami pemikiran Prof. Soepomo. Dalam bangunan negara integralistik, militer bukanlah entitas asing yang terpisah dari masyarakat–seperti dalam teori pemisahan kekuasaan Barat, melainkan salah satu fungsionaris atau "golongan fungsional" (golongan karya) di dalam tubuh organisme negara itu sendiri. Berdasarkan konsepsi hukum ini, Nasution merumuskan Doktrin Jalan Tengah dan menyampaikannya di Akademi Militer Nasional (AMN) Magelang pada tahun 1958: TNI tidak akan melakukan kudeta berdarah untuk merebut kekuasaan mutlak seperti junta militer di Amerika Latin atau Thailand, namun TNI juga menolak dikurung di barak secara kaku seperti di negara-negara Barat. Militer harus diberikan hak dan ruang konstitusional untuk berpartisipasi dalam jalannya pemerintahan, birokrasi, parlemen, dan diplomasi nasional.
Doktrin ini kemudian diperkuat secara struktural melalui Sishankamrata. Sishankamrata sejatinya adalah formalisasi dari pengalaman empiris Perang Gerilya Jenderal Soedirman. Karena Indonesia adalah negara kepulauan yang miskin secara teknologi dan anggaran militer konvensional, maka strategi pertahanan terbaik adalah menyatukan tentara dan rakyat secara total dalam wilayah-wilayah geografis yang mandiri. Konsep ini melegitimasi pembangunan struktur teritorial Angkatan Darat–mulai dari Kodam, Korem, Kodim, Koramil, hingga babinsa di tingkat desa–yang berjalan sejajar dengan struktur birokrasi pemerintahan sipil dari pusat hingga ke pelosok Nusantara, sebuah
jaringan territorial yang kelak menjadi jangkar kekuasaan politik era Orde Baru.
Dalam perkembangannya di era Orde Baru, Doktrin Jalan Tengah Nasution mengalami distorsi politik yang parah dan bermutasi menjadi konsep Dwifungsi ABRI yang hegemonik. ABRI tidak lagi sekadar berpartisipasi sebagai golongan fungsional, melainkan mengokupasi secara paksa jabatan-jabatan gubernur, bupati, direktur BUMN sampai duta besar sebagai instrumen kontrol birokratis dan pengamanan kekuasaan rezim Soeharto. Penyelewengan inilah yang memicu kritik keras dari para perwira senior yang lurus yang tergabung dalam Petisi 50–seperti Jenderal H.R. Dharsono, Jenderal Jasin, dan bahkan Jenderal Nasution sendiri di akhir hayatnya, yang melihat bahwa fungsi tentara sebagai pejuang moral telah bergeser menjadi alat kekuasaan oligarki.
Namun, di luar distorsi politik Orde Baru tersebut, filsafat asli mengenai peleburan sipil-militer tetap hidup dalam hati para perwira tinggi yang memegang teguh doktrin organik Indonesia. Hal ini tercermin secara jernih dari kesaksian mengenai tanggapan Jenderal Try Sutrisno–mantan Panglima ABRI dan Wakil Presiden ke-6 RI–ketika ditanya mengenai relevansi konsep supremasi sipil dalam konteks Indonesia. Pak Try menjawab dengan tegas:
"Tidak ada itu supremasi-supremasian. Seluruh bangsa Indonesia adalah pejuang. Bangsa Indonesia adalah bangsa pejuang. Ada yang menjadi prajurit, ada yang menjadi guru, ada yang menjadi ibu rumah tangga, namun semuanya berhak dan wajib membela negara, yaitu, berjoang mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa sebagaimana yang ditentukan dalam Pembukaan UUD 1945."
Sikap yang disuarakan oleh Jenderal Try Sutrisno ini bukanlah sebuah manifesto militerisme atau pembelaan terhadap dominasi tentara atas sipil. Sebaliknya, pandangan ini menolak mentah-mentah dikotomi Barat yang memisahkan secara kaku antara civilian (warga sipil yang memiliki hak politik penuh) dan military (alat kekuasaan yang dikurung dan apolitis). Pak Try sedang mengartikulasikan kembali prinsip Negara Integralistik, di mana hubungan antar-elemen bangsa tidak bersifat hierarkis (siapa mengontrol siapa), melainkan fungsional dan setara di bawah payung besar kewarganegaraan.
Apa yang diinginkan oleh konsep ini bukanlah militerisasi ruang sipil–memaksakan metode dan hierarki barak ke kehidupan publik, melainkan tumbuhnya kesadaran kewarganegaraan (civic awareness) yang militan di antara seluruh komponen bangsa. Di era damai, musuh bersama bukan lagi tentara asing penyerbu, melainkan kemiskinan, kebodohan, disintegrasi, dan ketertinggalan global. Oleh karena itu, etos kerja, disiplin, dan daya juang (militansi) yang dimiliki oleh seorang prajurit di perbatasan harus dimiliki pula oleh seorang guru di pedalaman, seorang dokter di puskesmas terpencil, maupun seorang ibu rumah tangga yang mendidik generasi masa depan. Ini adalah sebuah upaya untuk melompat keluar dari sekadar romantisisme masa revolusi fisik menuju modernisasi konsep bela negara yang inklusif.
Pasca-Reformasi 1998, pendulum politik Indonesia berayun secara radikal ke arah sebaliknya. Atas nama pembersihan residu Orde Baru, diadopsilah konsep supremasi sipil Barat secara tergesa-gesa yang dikodifikasi melalui Tap MPR No. VI dan VII Tahun 2000 serta UU No. 2 dan UU No. 3 Tahun 2002. Salah satu produk hukum paling fundamental dari era ini adalah pemisahan yang kaku antara peran Pertahanan Negara (Hanneg) yang diserahkan kepada TNI dan Keamanan Negara/ Dalam Negeri (Kamneg) yang diserahkan sepenuhnya kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri), disertai dengan slogan "back to barrack" dan tuntutan profesionalisme murni.
Kebijakan pasca-Reformasi ini mendapatkan kritik tajam dan mendasar dari salah satu pemikir strategis dan geopolitik terbaik yang pernah dimiliki TNI, mendiang Marsekal Muda (Purn.) Teddy Rusdy. Mantan Asisten Perencanaan Umum (Asrenum) Panglima ABRI di era L.B. Moerdani dan Try Sutrisno ini, dalam forum-forum resmi sering berkata: "Tentara memang tidak boleh terlibat politik praktis, tetapi jangan sampai buta politik." Namun, dalam percakapan yang lebih pribadi dan mendalam, Pak Teddy melayangkan kekhawatiran yang jauh lebih eksistensial:
"Nanti kalau tiba-tiba dasar negara kita, bahkan sampai undang-undang dasar negara kita diobok-obok, diacak-acak, kalau tentaranya buta politik, mereka tidak akan tahu. Padahal itulah ancaman terbesar terhadap Hankamneg."
Pak Teddy membongkar risiko terbesar dari konsep blind professionalism (profesionalisme buta). Jika militer dididik hanya sebagai mesin pemukul yang mekanis, teknokratis, dan "buta" terhadap dinamika politik strategis, mereka akan kehilangan kepekaan ideologis. Tugas utama tentara adalah menjaga kedaulatan negara. Dalam lanskap modern, ancaman tertinggi terhadap kedaulatan sebuah negara berkembang sering kali tidak datang dalam bentuk invasi militer asing konvensional, melainkan melalui pelemahan arsitektur hukum (lawfare), infiltrasi ideologi transnasional yang merusak Pancasila, atau amandemen konstitusi yang merombak fondasi negara dari dalam melalui proses politik yang destruktif.
Jika tentaranya buta politik strategis dan hanya diposisikan sebagai "robot bersenjata", mereka akan patuh secara membabi buta mengeksekusi perintah dari otoritas sipil mana pun yang sedang berkuasa, bahkan ketika otoritas sipil tersebut—karena kepentingan partisan atau tekanan asing—sedang menuntun negara menuju jurang pembubaran diri (state dissolution). Oleh karena itu, militer wajib melek politik strategis (strategic political awareness) demi menjalankan fungsinya sebagai benteng terakhir keselamatan bangsa.
Lebih lanjut, Pak Teddy memandang bahwa pemisahan kaku antara Hanneg (Pertahanan) dan Kamneg (Keamanan) bukan sekadar sebuah kekonyolan birokratis, melainkan sebuah kebijakan yang sangat berbahaya bagi kesintasan (survivability) bangsa dan negara kepulauan Indonesia. Pertimbangan beliau didasarkan pada realitas geopolitik objektif Indonesia yang dipetakan berdasarkan aspek geostrategis, realitas geopolitik Indonesia, dan implikasinya terhadap doktrin pertahanan.
Kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan terluas dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia, belum lagi adanya celah-celah strategis berupa alur-alur laut kepulauan membuat ancaman luar berupa infiltrasi dan dalam berupa separatisme selalu berkelindan di wilayah perbatasan dan maritim. Anggaran pertahanan yang terbatas membuat Indonesia tidak memiliki kemewahan finansial untuk membangun militer ofensif yang super-canggih. Akibatnya, pertahanan tidak bisa bertumpu pada teknologi semata, tetapi juga pada integrasi total seluruh bangsa dalam bentuk Sishankamrata. Terakhir, karakteristik ancaman kontemporer bersifat hibrida (hybrid warfare): perang informasi, konflik komunal, dan radikalisme domestik yang disetir aktor asing. Pemisahan kaku antara “keamanan dalam negeri” dan “pertahanan luar negeri” menjadi usang dan melumpuhkan deteksi dini.
Ketika Pertahanan dan Keamanan dipisahkan secara kaku ke dalam kotak birokrasi yang berbeda–TNI di bawah Kemenhan, Polri di bawah Presiden langsung–yang terjadi di lapangan adalah ego sektoral, tumpang tindih kewenangan, kecemburuan institusional, dan kelumpuhan koordinasi dalam menghadapi ancaman keamanan hibrida. Konsep Sishankamrata yang integratif sengaja dilemahkan demi mengejar standar tata kelola keamanan ala Barat yang tidak sesuai dengan kebutuhan arsitektur keamanan maritim-kepulauan kita.
Tragisnya, menurut pengamatan kritis Pak Teddy Rusdy, kekonyolan doktrinal ini seakan-akan diamini begitu saja oleh para pimpinan TNI modern pasca-Reformasi. Banyak di antara pimpinan militer generasi baru yang memilih diam dan enggan menyuarakan otentisitas doktrin pertahanan Indonesia. Sikap akomodatif dan diamnya generasi baru pimpinan militer ini didorong oleh beberapa faktor sosiologis-pragmatis:
Trauma Politik Orde Baru: Ketakutan kolektif para perwira akan tuduhan ingin mengembalikan militerisme atau menghidupkan kembali dwifungsi membuat mereka bersikap super-hati-hati dan memilih tunduk secara pasif pada diskursus sipil, meskipun diskursus tersebut merugikan postur pertahanan jangka panjang.
Pragmatisme Karier dalam Sistem Elektoral: Di era demokrasi elektoral, promosi jabatan militer di tingkat tertinggi (Kepala Staf Angkatan dan Panglima TNI) merupakan wilayah political appointment yang membutuhkan restu politik dari Presiden dan persetujuan DPR. Menyuarakan kritik doktriner yang fundamental dan tidak populer di mata elit sipil dirasa berisiko tinggi mematikan karier para perwira.
Baratisasi Pendidikan Militer: Kurikulum di lembaga-lembaga pendidikan militer kontemporer semakin dibanjiri oleh literatur-literatur Barat mengenai civil-military relations yang bercorak manajerial-teknokratis, sehingga melahirkan generasi perwira yang memandang diri mereka sekadar sebagai manajer kekerasan (managers of violence) profesional, dan kehilangan ketersambungan dengan falsafah historis-ideologis "Tentara Pejuang" yang diletakkan oleh para pendiri Republik.
Perjalanan panjang hubungan sipil-militer di Indonesia mengisyaratkan bahwa memaksakan konsep supremasi sipil Barat secara mentah ke atas bumi Nusantara tanpa mempedulikan akar sosiologis bangsa adalah sebuah kekeliruan yang membahayakan kesintasan negara. Sebaliknya, membiarkan militer kembali mendominasi ruang politik praktis dan birokrasi sipil secara serampangan seperti era Orde Baru juga merupakan pengkhianatan terhadap cita-cita negara hukum yang berdasarkan Pancasila.
Kisah teguran seragam T.B. Simatupang, memori kepedihan gerilya Jenderal Soedirman, filosofi "Bangsa Pejuang" Try Sutrisno, hingga alarm strategis Teddy Rusdy, semuanya bermuara pada satu kesimpulan: Indonesia membutuhkan sebuah sintesis baru. TNI yang profesional tidak boleh dikerdilkan menjadi sekadar "robot bersenjata" yang buta politik strategis dan dikurung di barak, tetapi harus tetap diletakkan sebagai elemen integral dari bangsa pejuang yang memiliki kesadaran geopolitik dan ideologis yang tinggi. Batasan antara yang berseragam dan yang tidak berseragam harus diatur bukan lewat kacamata kecurigaan dan hierarki kekuasaan, melainkan lewat pembagian fungsi yang harmonis, setara, dan berwibawa demi mewujudkan cita-cita nasional yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Ditulis oleh:
Bono Budi Priambodo
Dosen Hukum Adat dan Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia.