
Kuatbaca.com-Wajah politik-militer Indonesia belakangan ini diwarnai oleh pemandangan yang tak biasa, sekaligus memicu perdebatan sengit di ruang publik. Mulai dari pemandangan para kepala daerah dan menteri kabinet yang dibangunkan subuh-subuh untuk baris-berbaris dalam retret militeristik di Akademi Militer (Akmil) Magelang, hingga, yang terakhir, latihan kedisiplinan semi-militer bagi para manajer Koperasi Unit Desa (Kudepes) Merah Putih.
Di luar urusan indoktrinasi kedisiplinan sipil, peran tentara pun melompat jauh keluar dari dinding barak konvensional; mereka kini memegang cangkul dalam program ketahanan pangan nasional, bersiaga di lumbung-lumbung padi, serta diorganisasikan ke dalam batalyon-batalyon teritorial pembangunan untuk mengakselerasi proyek strategis negara. Bagi para penganut mazhab demokrasi Barat, fenomena kiwari ini dipandang dengan kacamata penuh kecurigaan sebagai gejala creeping militarism—sebuah upaya sistematis untuk mengikis supremasi sipil pasca-Reformasi dan menghidupkan kembali hantu dwifungsi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, apakah fenomena ini sesederhana "militerisasi ruang sipil"? Ataukah, ia justru merupakan letupan kembali dari genetika asli hubungan sipil-militer Indonesia yang bercorak organik-integralistik, sebuah doktrin lama yang meyakini bahwa dalam tubuh Republik, sekat antara pertahanan dan pembangunan nasional tidak pernah benar-benar ada?
Untuk mengurai benang kusut perdebatan kontemporer ini, kita tidak bisa sekadar menggunakan pisau analisis sosiologi militer Barat yang kaku. Kita harus melacak kembali trayektori sejarah nasional: mulai dari ketegangan simbolik antara Jenderal T.B. Simatupang dan Soekarno mengenai seragam, trauma mendalam para prajurit pejuang eks-PETA terhadap politisi sipil pasca-revolusi fisik, titik patah Peristiwa 17 Oktober 1952, hingga lahirnya konsep "Jalan Tengah" Nasution dan falsafah "Bangsa Pejuang". Dari akar sejarah inilah kita dapat menakar secara objektif, apakah rentetan acara unik di era Prabowo ini merupakan sebuah kemunduran demokrasi, ataukah bentuk pencarian sintesis baru atas doktrin pertahanan kepulauan yang selama ini dikerdilkan oleh konsep "profesionalisme buta".
Konon, pada masa-masa awal Republik, sebuah ketegangan simbolik namun mendalam terjadi di koridor kekuasaan tertinggi. Jenderal T.B. Simatupang (Pak Sim), Kepala Staf Angkatan Perang (KSAP) saat itu, melayangkan teguran keras kepada Presiden Soekarno. Pangkal persoalannya sekilas tampak sepele: kegemaran Sang Presiden mengenakan seragam militer lengkap dengan atribut kegagahannya dalam berbagai acara resmi negara. Pak Sim berdalih bahwa jika seorang Presiden—yang sejatinya adalah warga sipil—terus-menerus mengenakan seragam militer agar perintahnya dihormati dan dipatuhi oleh seluruh anggota angkatan perang, tindakan tersebut akan mengirimkan kesan dan pesan yang keliru kepada rakyat.
Dalam benak Simatupang, yang merupakan seorang pemikir militer terdidik dan modern, gagasan supremasi sipil menuntut sebuah visualisasi hukum yang sebaliknya. Rakyat dan prajurit seharusnya melihat bahwa angkatan perang, sebagai alat negara yang profesional, menghormati dan mematuhi Presiden justru karena kedudukannya yang sah secara konstitusional sebagai pimpinan tertinggi angkatan perang meskipun ia seorang sipil, bukan karena ia berseragam militer. Kepatuhan militer harus dialamatkan pada institusi dan hukum, bukan pada atribut personal yang militeristik.
Sejarah tidak mencatat secara terperinci apakah Presiden Soekarno menerima argumentasi legal-rasional tersebut dengan lapang dada. Namun, yang jelas, hubungan di antara kedua tokoh bangsa ini menjadi renggang sejak insiden itu. Kendati kerenggangan tersebut dipicu oleh banyak faktor lain—terutama ketegangan ideologis yang lebih makro—anekdot mengenai seragam ini membuktikan bahwa sejak fajar kemerdekaan, konsepsi mengenai bagaimana sipil dan militer memandang satu sama lain telah menjadi wilayah perdebatan yang sensitif. Jika kisah ini benar, maka Pak Sim dapat ditahbiskan sebagai salah satu, jika bukan memang penganjur pertama, gagasan supremasi sipil formal dari dalam tubuh militer Indonesia itu sendiri.
Mengapa Bung Karno begitu lekat dengan seragam militer, tongkat komando, dan tanda jasa yang berderet di dadanya? Dimensi psikologis dari pilihan estetika politik ini mendapatkan konfirmasi menarik dari kesaksian jurnalis senior Mochtar Lubis. Dalam bukunya, Catatan Subversif, Lubis menuliskan sebuah kesaksian yang melacak asal-usul kegemaran berpakaian Bung Karno tersebut. Menurut catatan itu, Bung Karno makin getol mengenakan seragam militer sejak Presiden Yugoslavia, Josip Broz Tito, berkunjung ke Jakarta.
Saat melihat Tito turun dari tangga kapal Galeb di Tanjung Priok dengan seragam marsekal yang necis, lengkap dengan berbagai tanda jasa yang berkilauan, Bung Karno terpesona. Di mata Soekarno yang menyukai keindahan, visualisasi, dan keagungan (grandeur), penampilan Tito memancarkan wibawa dan kegagahan yang luar biasa sebagai pemimpin sebuah negara berdaulat. Bung Karno pun ingin meniru estetika visual tersebut untuk memproyeksikan citra kepemimpinan Indonesia di panggung internasional yang kala itu didominasi oleh para pemimpin berlatar-belakang militer pasca-Perang Dunia II.
Namun, di balik kesamaan seragam tersebut, terdapat paradoks sejarah yang tajam. Josip Broz Tito bagaimanapun adalah seorang panglima perang sejati. Ia pernah angkat senjata, hidup di dalam hutan-hutan Balkan, dan memimpin pasukan Partisan Yugoslavia secara langsung dalam perang gerilya berdarah melawan pendudukan Nazi Jerman. Seragam dan tanda jasa di dada Tito adalah perpanjangan organik dari sejarah hidupnya yang bertaruh nyawa di medan tempur. Sebaliknya, Bung Karno sama sekali tidak pernah memegang senjata atau memimpin pertempuran taktis di lapangan; ia adalah seorang ideolog, orator, dan diplomat ulung yang kekuatannya terletak pada pena dan kata-kata.
Kontras ini mengkonfirmasi kekhawatiran Jenderal T.B. Simatupang. Di mata para pengkritik sipil seperti Mochtar Lubis maupun perwira profesional seperti Pak Sim, penggunaan seragam militer oleh Bung Karno condong bersifat teatrikal dan simbolis ketimbang fungsional. Pilihan estetika ini di kemudian hari dipandang bukan sekadar urusan fesyen, melainkan gejala awal dari pergeseran gaya kepemimpinan yang populis-revolusioner menuju arah yang lebih otoriter dan bonapartis, yang puncaknya termanifestasi dalam era Demokrasi Terpimpin.
Untuk memahami mengapa gagasan supremasi sipil murni ala Barat menemui jalan buntu di Indonesia sampai pada era 1950-an, kita harus beralih dari perdebatan elit di Jakarta menuju modalitas mental (mentalité) prajurit di lapangan. Bagi sebagian besar anggota angkatan perang—terutama mereka yang berlatar belakang didikan PETA (Pembela Tanah Air) zaman Jepang serta badan-badan kelaskaran rakyat—isu mengenai siapa yang berada di atas siapa (sipil atau militer) bukanlah perhatian utama mereka. Pada kenyataannya, mereka bukan "pegawai negeri bersenjata" yang dipekerjakan oleh pemerintah sipil, melainkan badan perjuangan yang lahir langsung dari rahim revolusi fisik.
TNI memiliki derajat historis yang sama dengan badan-badan perjuangan diplomatik sipil dalam mempertahankan proklamasi 17 Agustus 1945. Meski demikian, pada tahun-tahun awal kemerdekaan, ketika Supriyadi yang ditunjuk sebagai Menteri Keamanan Rakyat tidak pernah muncul mengisi posnya, kepemimpinan kementerian tersebut selalu diisi oleh tokoh sipil. Angkatan perang pada dasarnya selalu mencoba untuk patuh secara sukarela kepada otoritas politik formal ini. Namun dalam perjalanannya, militer berulang kali merasa dirugikan, dikebiri, dan bahkan dikhianati oleh para politisi dan diplomat sipil di meja perundingan.
Sejarah mencatat betapa setiap kali para prajurit berhasil mempertahankan atau merebut wilayah dengan genangan darah di lapangan, para politisi di Jakarta mengembalikannya kepada Belanda demi kompromi diplomatik. Perjanjian Linggarjati (1947) dan disusul oleh Perjanjian Renville (1948) menjadi pukulan batin yang teramat berat bagi tentara. Perjanjian Renville, misalnya, memaksa puluhan ribu pasukan TNI (termasuk Divisi Siliwangi) untuk mengosongkan kantong-kantong gerilya subur mereka di Jawa Barat demi mundur ke wilayah Republik yang makin menyempit di Yogyakarta. Puncaknya terjadi pada Agresi Militer II Belanda pada Desember 1948. Ketika Yogyakarta jatuh, Soekarno, Hatta, dan kabinet sipil memilih untuk menyerah dan membiarkan diri mereka ditawan oleh Belanda dengan harapan diplomasi internasional akan bergerak. Di sisi lain, Panglima Besar Soedirman, yang sedang digerogoti penyakit TBC parah, menolak perintah Soekarno untuk menyerah. Ia memilih masuk ke hutan, ditandu menembus lereng-lereng gunung, demi memimpin Perang Gerilya.
Ketika pemerintahan sipil lumpuh dan menyerah, TNI, didorong oleh rasa tanggung-jawab dan patriotisme semata, berusaha mempertahankan eksistensi Republik Indonesia dengan senjata seadanya, nyaris bertumpu hanya pada daya tahan mental para prajurit bergerilya di dalam hutan-hutan. Kekecewaan mendalam Jenderal Soedirman terhadap manuver politik sipil tercermin dari keputusannya yang berulang kali mengajukan permohonan mengundurkan diri sebagai Panglima Besar. Bahkan, di kalangan Angkatan Darat, berkembang narasi kuat bahwa Pak Dirman "mati ngenes" (wafat dalam kesedihan dan kekecewaan mendalam) pada Januari 1950 akibat perlakuan semena-mena pemerintah sipil yang menyia-nyiakan pengorbanan angkatan perang dan menyetujui hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) yang dinilai menggadaikan kedaulatan ekonomi serta wilayah negara.
Ketika Perdana Menteri Sutan Sjahrir dan kemudian Mohammad Hatta mencoba melakukan program Rekonstruksi dan Rasionalisasi (RERA) Angkatan Perang dengan dalih menegakkan supremasi sipil dan efisiensi anggaran, tentara membacanya dengan kacamata penuh kecurigaan. Bagi para prajurit eks-PETA dan laskar, RERA bukanlah langkah profesionalisasi yang tulus, melainkan upaya elit sipil didikan Barat yang necis untuk mendepak para pejuang lapangan yang tidak berpendidikan formal, sekaligus memotong taring politik tentara agar tidak merepotkan jalannya pemerintahan parlementer.
Ditulis oleh:
Bono Budi Priambodo
Dosen Hukum Adat dan Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia.