Peraturan Pemerintah: Pengertian, Karakteristik hingga Materi Muatan

Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Penjelasan ini tertuang dalam Pasal 5 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi:
"Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya"
Dari ketentuan Pasal di atas, Peraturan Pemerintah adalah peraturan pelaksanaan dari undang-undang. Untuk membuat suatu peraturan pemerintah tidak harus secara tegas dinyatakan atau disebutkan oleh undang undang yang menjadi dasarnya. Misalnya dengan menggunakan kalimat "untuk selanjutnya akan diatur dengan peraturan pemerintah"
Peraturan Pemerintah Termasuk Jenis Peraturan Perundang-undangan
Dalam Pasal 7 ayat (1) UU N0.12 Tahun 2011 menyebutkan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;Peraturan Pemerintah;Peraturan Presiden;Peraturan Daerah Provinsi; danPeraturan Daerah Kabupaten/Kota
Dalam buku Ilmu Perundang-Undangan: Dasar Pembentukannya oleh Maria Farida, disebutkan ada 6 karakteristik Peraturan Pemerintah yaitu:
Peraturan Pemerintah tidak dapat lebih dulu dibentuk tanpa ada UU yang menjadi induknyaPeraturan Pemerintah tidak dapat mencantumkan sanksi pidana apabila UU yang bersangkutan tidak mencantumkan sanksi pidanaKetentuan PP tidak dapat menambah atau mengurangi ketentuan UU yang bersangkutanPeraturan Pemerintah dapat dibentuk meski ketentuan UU yang bersangkutan tidak memintanya secara tegasKetentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah berisi peraturan atau gabungan peraturan dan penetapan.Peraturan Pemerintah tidak berisi penetapan semata-mataFungsi Peraturan Pemerintah
Dalam pasal 5 ayat (2) UUD 1945, ada dua fungsi Peraturan Pemerintah yaitu:
pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang tegas-tegas menyebutnya;menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut, ketentuan lain dalam undang undang yang mengatur meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya.Materi Muatan Peraturan Pemerintah
Dikutip dari buku Pengantar Ilmu Perundang-undangan oleh Mastorat, materi muatan Peraturan Pemerintah dijelaskan di pasal 10 UU No.10 Tahun 2004 yang berbunyi "materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya". Adapun maksud kalimat "sebagaimana mestinya" diartikan bahwa materi muatan dalam Peraturan Pemerintah tidak boleh menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang Undang yang bersangkutan.
Peraturan Pemerintah juga tidak boleh memuat sanksi pidana atau pemaksa. Hal ini termaktub dalam pasal 14 UU No 10 Tahun 2004 yang berbunyi "Materi muatan ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-undang dan Peraturan Daerah).
Pembentukan Peraturan Pemerintah dilakukan untuk menjalankan Undang-Undang. Berikut ketentuan mengenai Peraturan Pemerintah:
Peraturan Pemerintah tetap dapat dibentuk meski Undang Undang bersangkutan tidak secara tegas mengamanatkannyaMuatan Peraturan Pemerintah tidak boleh lebih luas atau menambah materi Undang UndangBatas-batas hukum (sanksi pidana) yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah harus diatur dengan Undang Undang.
Kini serba-serbi soal Peraturan Pemerintah (PP) sudah diketahui. Simak penjelasan soal apa itu Undang-undang dan hukum di halaman selanjutnya.
Pengertian Undang Undang dan Hukum
Menurut Tami Rusli dalam buku Pengantar Ilmu Hukum, Undang Undang adalah peraturan negara yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Undang undang diadakan dan dipelihara oleh negara. Adapun menurut Buys, undang undang memiliki dua arti:
Undang undang dalam arti formal yaitu keputusan pemerintah yang merupakan undang undang karena cara pembuatannya (dibuat pemerintah bersama dengan DPR)Undang undang dalam arti materil yaitu setiap putusan pemerintah yang menurut isinya mengikat setiap penduduk atau orang.
Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 disebutkan: Negara Indonesia adalah negara hukum.
Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Penjelasan UU Nomor 12/2011)
Adapun hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Adapun tujuan hukum adalah mengadakan ketatatertiban dalam kehidupan masyarakat sehingga keamanan dan ketertiban dapat terjaga.