Pengertian dan Penggolongan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif

8 March 2023 03:04 WIB
5e1c3c17cabda.jpg

Kuatbaca.com - Saat mendengar kata narkotika, kita mungkin langsung terbayangkan obat-obatan yang dapat membuat orang kecanduan. Ya, narkoba merupakan bahan yang berbahaya yang memengaruhi kondisi kejiwaan atau psikologi seseorang serta menimbulkan kecanduan.

Bahkan, efek penggunaan narkoba juga bisa terasa oleh orang di sekitar pengguna karena pengguna mungkin akan bersikap tidak layak pada orang di sekitarnya.

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif. Ketiga bahan ini memiliki efek dan dampak yang berbeda-beda. Berikut penjelasannya.

Narkotika

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan. Definisi ini tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997.

Narkotika sendiri terbagi ke dalam tiga golongan sebagai berikut:

Golongan I: daya adiktif sangat tinggi dan hanya digunakan untuk penelitian. Contohnya ganja, heroin, kokain, dan morfin.

Golongan II: daya adiktif tinggi, bisa dimanfaatkan untuk pengobatan terbatas. Contohnya, petidin dan benzetidin.

Golongan III: daya adiktif ringan dan bermanfaat untuk pengobatan. Contohnya, kodein.

Psikotropika

Psikotropika adalah bahan, baik alamiah ataupun sintesis, yang memiliki pengaruh pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan perilaku. Psikotropika ini terbagi menjadi empat golongan:

 

Golongan I: psikotropika yang hanya digunakan dalam penelitian dan tidak untuk pengobatan karena risiko ketergantungan sangat tinggi. Contohnya adalah ekstasi. Golongan II: psikotropika yang digunakan untuk terapi terbatas dan penelitian. Risiko ketergantungannya sangat tinggi. Contohnya, amfetamin.

Golongan III: psikotropika yang digunakan untuk terapi dan penelitian. Risiko ketergantungannya sedang. Contohnya adalah fenobarbital.

Golongan IV: psikotropika yang banyak digunakan untuk pengobatan karena risiko ketergantungannya rendah. Contohnya adalah diazepam.

Zat adiktif adalah bahan atau zat yang berpengaruh terhadap psikoaktif, namun tidak termasuk ke dalam narkotika dan psikotropika. Contohnya, minuman beralkohol, rokok, dan lain-lain.

Namun, penggolongan ketiga zat tersebut di atas bersifat dinamis karena bermunculannya new psychoactive substances (NPS). Dalam rentang waktu 2008 sampai 2015, terdapat 644 NPS di seluruh dunia, dan 46 diantaranya sudah masuk ke Indonesia.(*)

penggolongan narkoba
narkotika

pengetahuan

Fenomena Terkini






Trending