Hukum Potong Kuku dan Rambut Menjelang Idul Adha: Ini Penjelasan dari Bimas Islam Kemenag

3 June 2025 11:26 WIB
jelang-idul-adha-kolong-tol-becakayu-jadi-tempat-jualan-hewan-kurban-1748156751209_169.jpeg

Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Muslim yang hendak berkurban sering kali mempertanyakan hukum terkait memotong kuku dan rambut. Apakah diperbolehkan, atau justru dilarang selama sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah?

Bimas Islam Kementerian Agama RI memberikan penjelasan lengkap mengenai hal ini, termasuk pandangan dari berbagai mazhab dalam Islam.

Larangan Potong Kuku dan Rambut Sebelum Berkurban

Menurut penjelasan Bimas Islam, terdapat dua jenis larangan yang sering disalahpahami: larangan bagi orang yang berkurban, dan larangan terkait bagian tubuh hewan kurban. Masing-masing memiliki dasar hukum dan interpretasi yang berbeda:

1. Larangan untuk Orang yang Berkurban

Larangan ini berlaku bagi individu yang berniat untuk menyembelih hewan kurban. Ulama berbeda pandangan dalam hal ini:

  • Imam Malik dan Imam Syafi’i:
  • Disarankan untuk menahan diri dari memotong kuku dan rambut, namun jika dilakukan tetap sah, hanya makruh (tidak disukai).
  • Imam Abu Hanifah:
  • Tidak melarang, bahkan membolehkan sepenuhnya tanpa nilai makruh atau sunah.
  • Imam Ahmad bin Hanbal:
  • Mengharamkan memotong kuku dan rambut sejak awal Dzulhijjah hingga hewan disembelih.

Imam An-Nawawi menyampaikan bahwa salah satu hikmah dari larangan ini adalah agar tubuh orang yang berkurban tetap utuh, sebagai simbol penyerahan diri sepenuhnya kepada Allah dan harapan agar terbebas dari siksa neraka.

2. Larangan untuk Hewan Kurban

Sementara itu, larangan lainnya justru ditujukan pada hewan kurban, yaitu tidak memotong bulu, kuku, atau tanduknya sebelum disembelih. Bagian-bagian tersebut diyakini akan menjadi saksi di hari kiamat atas ibadah kurban yang dilakukan.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Saat Menjelang Kurban?

Bagi yang berniat berkurban, berikut panduan singkat yang dianjurkan:

  • Hindari memotong kuku dan rambut mulai 1 Dzulhijjah hingga kurban dilaksanakan.
  • Jika kuku atau rambut dianggap terlalu panjang atau kotor, boleh dipotong bila diperlukan, tanpa membatalkan ibadah kurban.
  • Jangan memotong bagian tubuh hewan kurban seperti kuku, bulu, atau tanduk, agar tetap menjadi bagian dari amal yang disaksikan di akhirat.

Catatan: Larangan ini bersifat sunnah dan tidak memengaruhi keabsahan kurban, kecuali jika mengikuti pandangan mazhab yang mengharamkan.

Syarat Sah Hewan Kurban

Sebagai tambahan, berikut kriteria hewan yang sah untuk dijadikan kurban menurut syariat Islam:

  • Jenis Hewan:
  • Harus dari jenis hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.
  • Usia Minimum:
  • Unta: minimal 5 tahun dan masuk tahun ke-6
  • Sapi: minimal 2 tahun dan masuk tahun ke-3
  • Kambing: minimal 1 tahun dan masuk tahun ke-2
  • Domba: idealnya 1 tahun, namun boleh 6 bulan jika sulit menemukan yang berumur 1 tahun
  • Kondisi Fisik:
  • Hewan harus sehat, tidak pincang, tidak buta, dan bebas dari penyakit atau cacat serius.

Dengan memahami panduan ini, umat Muslim dapat menjalankan ibadah kurban dengan lebih yakin dan sesuai tuntunan syariat. Untuk pelaksanaan kurban kolektif, beberapa masjid besar seperti Masjid Istiqlal juga menyediakan layanan penitipan dan pemotongan kurban secara resmi.

hukum islam
idul adha
panduan kurban
hukum kurban

pengetahuan

Fenomena Terkini






Trending