Viral Guru di Pandeglang Karaoke Saat Jam Pelajaran, Ini Alasan dan Tindak Lanjut dari Dindikpora

Kuatbaca.com - Kasus dua guru di Kabupaten Pandeglang, Banten, yang terekam tengah karaoke dan berjoget di jam pelajaran memicu sorotan publik. Video tersebut langsung viral di media sosial, menimbulkan beragam komentar dan kritik. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang pun angkat bicara, sekaligus memberi penjelasan soal alasan para guru melakukan aksi tersebut.
1. Kronologi Video Karaoke Guru Pandeglang
Peristiwa ini terjadi di SDN Ciodeng 2, Kecamatan Sindangresmi, Pandeglang. Dalam rekaman video yang beredar, tampak dua guru yang mengenakan seragam aparatur sipil negara (ASN) berwarna cokelat sedang asyik bernyanyi di depan sebuah smart TV. Guru pria terlihat memegang mikrofon, sementara guru perempuan ikut berjoget sambil bernyanyi di belakangnya. Aksi itu disebut berlangsung ketika jam pelajaran masih berjalan, sehingga langsung menuai kritik.
2. Alasan Karaoke: Uji Coba Smart TV dan Hobi Bernyanyi
Plt Kepala Dindikpora Pandeglang, Didin Pahrudin, mengungkapkan kedua guru tersebut beralasan bahwa mereka hanya sedang menguji coba fasilitas baru. Pemerintah pusat diketahui memberikan bantuan satu set smart TV dan sound system ke sekolah. Menurut keterangan, guru yang hobi bernyanyi kemudian memanfaatkan momen itu untuk berduet karaoke. Namun, alasan ini tetap dianggap tidak tepat karena dilakukan saat jam kerja dan jam belajar siswa.
3. Identitas dan Status Guru yang Terlibat
Dua guru yang terekam dalam video tersebut ternyata bukan sembarang tenaga pendidik. Keduanya adalah kepala sekolah di SDN Ciodeng 2 dan SDN Pasir Tenjo 2. Status mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) membuat kasus ini menjadi sorotan lebih besar, karena dinilai melanggar kode etik dan mencoreng profesionalisme tenaga pendidik di mata masyarakat.
4. Teguran dan Sanksi dari Dindikpora
Setelah kejadian viral, Dindikpora Pandeglang langsung memanggil kedua guru untuk dimintai klarifikasi. Mereka juga dijadwalkan hadir ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menerima teguran resmi. Didin menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar kode etik ASN, meski para guru sudah mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Pandeglang. Teguran ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
5. Pesan untuk Guru dan Pemanfaatan Fasilitas Sekolah
Didin menyayangkan peristiwa karaoke itu dilakukan di jam pelajaran, padahal fasilitas yang diberikan pemerintah seharusnya digunakan untuk mendukung pembelajaran siswa. Ia menekankan pentingnya profesionalisme guru dalam memanfaatkan teknologi pendidikan. Program penyediaan smart TV dari pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan untuk dipakai hiburan saat jam sekolah.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa guru sebagai pendidik dituntut menjaga etika dan memberi teladan. Fasilitas sekolah harus difungsikan untuk kepentingan pendidikan, bukan aktivitas pribadi. Teguran yang sudah diberikan Dindikpora diharapkan membuat para guru lebih berhati-hati dalam bersikap, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di Pandeglang.