Sifat-sifat Hukum Adat

Hukum adat merupakan kaidah atau norma yang berasal dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat yang meskipun tidak diundangkan, namun, tetap dihormati dan dipatuhi.
Di Indonesia, hukum adat diakui sebagai hukum yang sah. Hukum adat bahkan dijamin dalam UUD 1945. Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 berbunyi,
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
Lalu, apa saja sifat-sifat hukum adat?
Sifat hukum adat menurut Mohammad Koesnoe
Menurut Mohammad Koesnoe, hukum adat memiliki empat sifat, yakni:
tradisional, keramat, luwes, dan dinamis. Bersifat tradisional
Setiap ketentuan dalam hukum adat selalu berhubungan dengan masa lampau serta diteruskan dan dipertahankan dari masa ke masa. Hal ini dapat diketahui dari para ahli adat yang menyatakan bahwa tidak ada ketentuan yang tidak berpangkal pada dongeng dari masa lampau. Faktor inilah yang membuat hukum adat sering dianggap sebagai suatu hal yang tradisional atau konvensional.
Bersifat keramat
Hukum adat memiliki sifat keramat karena unsur-unsur yang berasal dari kepercayaan yang memegang peranan penting dalam ketentuan hukum adat. Sifat keramat ini menitikberatkan pada wibawa sehingga harus dihormati oleh masyarakat.
Bersifat luwes
Sebagai hukum yang bersumber dari kehidupan masyarakat yang selalu mengalami perkembangan, hukum adat juga mengikuti perkembangan zaman. Hal ini dimungkinkan karena hukum adat hanya memuat asas-asasnya saja dan bukan perincian yang mendetail.
Dengan sifatnya yang luwes, hukum adat dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat tanpa mengubah sistem dan lembaganya.
Bersifat dinamis
Dalam perkembangannya, hukum adat sejalan dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Sifat dinamis dalam hukum adat bukan berarti hukum adat berkembang bebas tanpa memperhatikan asas yang ada dan mengabaikan segala hal dari masa lampau.
Perubahan dan perkembangan hukum adat selalu dilakukan dengan kebijaksanaan dan kehati-hatian.
Sifat hukum adat menurut R. Soepomo
Sifat hukum adat menurut R. Soepomo, yakni:
kebersamaan: mengutamakan ikatan kemasyarakatan yang erat; magis
relijius: ada kesatuan antara lahir dan batin, percaya adanya kekuatan gaib, dan menjaga alam semesta agar keseimbangannya tidak terganggu. Jika terganggu harus dipulihkan dengan ritual tertentu;
konkret: hukum adat sangat memperhatikan hubungan-hubungan hukum yang nyata dan jelas;
visual: hubungan-hubungan hukum dianggap terjadi karena ditetapkan dengan ikatan yang dapat dilihat.
Sifat hukum adat menurut F.D. Holleman
Sifat hukum adat menurut F.D. Holleman, yakni:
komunal: hak-hak individu selalu diimbangi dengan hak umum; konkret: objek dalam hukum adat harus jelas;
kontan: pemindahan atau peralihan hak dan kewajiban dilakukan pada saat yang bersamaan agar menjaga keseimbangan dalam masyarakat;
magis: perbuatan-perbuatan dalam hukum adat mengandung hal-hal yang gaib, yang jika dilanggar dapat menimbulkan bencana.
Referensi:
Warjiyati, Sri. 2020. Ilmu Hukum Adat. Sleman: Deepublish. Bakri, M., dkk. 2013. Pengantar Hukum Indonesia Jilid 2: Pembidangan dan Asas-asas Hukum. Malang: UB Press.