Pengertian Pers dalam Arti Sempit dan Luas

6 February 2023 21:26 WIB
63d49aef70e5a.jpg

Istilah pers berasal dari bahasa Latin pressus artinya tertekan, tekanan, terhimpit, atau padat. Kata pers dalam bahasa Indonesia diambil dari bahasa Belanda pers berarti menekan atau mengepres sesuatu.

Dengan demikian, pers adalah proses komunikasi (pengiriman dan penyampaian pesan) yang dilakukan lewat barang tercetak.

Menurut Mahi Hikmat dalam buku Jurnalistik: Literary Journalism (2018), sejumlah ahli komunikasi memberi batasan pada pengertian pers. Mereka membagi definisi pers menjadi dua konteks besar, yakni dalam artian sempit dan luas.

Bagaimanakah pengertian pers dalam arti sempit dan luas? Berikut penjelasannya:

Pengertian pers dalam arti sempit

Dikutip dari buku Hukum, Etika, dan Kebijakan Media (2015) oleh Radita Gora dan Irwanto, pengertian pers dalam arti sempit merujuk pada persuratkabaran. Pers adalah proses penyusunan, pengiriman, serta penerimaan pesan yang hanya dilakukan lewat perantaraan barang cetak.

Berikut ini contoh dari pengertian pers dalam arti sempit adalah surat kabar dan tabloid.

Sebab pengertian pers dalam arti sempit hanya merujuk pada persuratkabaran atau informasi yang tercetak.

Pengertian pers dalam arti luas

Dilansir dari buku Metaverse, Neuralink, dan Matinya Negara (2022) karangan Hartano, menurut Oemar Seno Adji, berikut pengertian pers dalam arti luas:

"Pengertian pers dalam arti luas berarti memasukkan semua komponen media komunikasi massa ke dalamnya."

Komponen tersebut digunakan untuk memancarkan pikiran dan perasaan seseorang, baik lewat kata-kata tertulis maupun lisan. Oleh sebab itu, contoh dari pengertian pers dalam arti luas ialah koran, majalah, tabloid, televisi, serta radio.

Informasi
pengertian pers

pendidikan

Fenomena Terkini






Trending