Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli

19 June 2022 13:46 WIB
6075498d74ef1.jpg

Di Indonesia, hukum adat diakui sebagai hukum yang sah. Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang menggunakan hukum adat dalam kehidupan sehari-hari. Keberadaan hukum adat dijamin oleh negara melalui UUD 1945. Pasal 18B Ayat 2 berbunyi,

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Berikut pengertian atau definisi hukum adat menurut para ahli.

Cornelis van Vollenhoven

Ahli hukum, Van Vollenhoven menyebutkan bahwa hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku yang di satu sisi memiliki sanksi sehingga disebut sebagai hukum dan di lain sisi dalam keadaan tidak terkodifikasi sehingga diistilahkan sebagai adat.

Van Vollenhoven dijuluki sebagai ahli hukum yang menemukan hukum adat. Ia mempopulerkan istilah hukum adat melalui bukunya “Het Adat Recht van Nederlandsch Indie” atau Hukum Adat Hindia-Belanda.

B. Ter Haar BZN

Ter Haar melanjutkan usaha Van Vollenhoven dalam menyempurnakan rumusan mengenai hukum adat.

Menurut Ter Haar, hukum adat adalah keseluruhan kebijakan yang berasal dari ketetapan para fungsionaris hukum yang memiliki wibawa dan pengaruh, serta dalam pelaksanaannya berlaku serta merta (spontan) dan dipatuhi dengan sepenuh hati.

Para fungsionaris hukum yang dimaksud merupakan pejabat yang berkuasa dalam kelompok sosial, seperti kepala adat, tokoh agama, pejabat desa, dan sebagainya.

F.D. Holleman

F.D. Holleman mendefinisikan hukum adat sebagai hukum yang mandiri karena norma-norma hukum yang ada merupakan norma hidup yang diikuti dengan sanksi dan ditaati oleh masyarakat maupun badan atau lembaga yang bersangkutan.

Oleh karena itu, keberadaannya tidak tergantung pada persoalan siapa pemberi legitimasi atas keberlakuan norma-norma tersebut.

J.H.P. Bellefroid

Bellefroid berpendapat bahwa hukum adat adalah peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh penguasa, namun tetap dihormati dan dipatuhi oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.

R. Soepomo

Ahli hukum adat pertama Indonesia, R. Soepomo membawa dua rumusan berbeda.

Pertama, Soepomo menyebut hukum adat adalah hukum non-statutair yang sebagian besar adalah hukum kebiasaan dan sebagian kecil hukum Islam, selain melingkupi hukum yang berdasarkan keputusan-keputusan hakim yang berisi asas-asas hukum dalam lingkungan yang ia memutuskan perkara.

Kedua, hukum adat adalah sebutan lain dari hukum tidak tertulis di dalam peraturan legislatif, hukum yang hidup sebagai kompensasi di badan-badan negara, hukum yang timbul karena putusan hakim, dan hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan dalam pergaulan manusia.

M.M. Djojodigoeno

Menurut Djojodigoeno, hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber pada peraturan-peraturan. Djojodigoeno juga menyebut hukum adat sebagai rangkaian norma yang mengatur perhubungan pamrih.

Norma tersebut menjadi suatu hukum yang membedakan kewajiban dan pantangan, seperti orang wajib membayar utang dan pantang mencuri.

Hazairin

Hazairin berpendapat bahwa terdapat kesesuaian antara hukum adat dan kesusilaan.

Menurut Hazairin, hukum adat adalah kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan-pengakuan umum dalam masyarakat.

Soerjono Soekanto

Menurut Soekanto, hukum adat adalah himpunan adat yang kebanyakan tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, serta mempunyai sanksi sehingga memiliki akibat hukum.

 

Referensi:

Haq, Hilman Syahrial. 2020. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Klaten: Lakeisha. Warjiyati, Sri. 2020. Ilmu Hukum Adat. Sleman: Deepublish.

ahli hukum
hukum adat

pendidikan

Fenomena Terkini






Trending