Pemenuhan Bertahap Pendidikan Gratis: Tanggung Jawab Negara yang Tak Bisa Ditawar

9 June 2025 08:48 WIB
ilustrasi-biaya-sekolah_169.jpeg

1. Biaya Pendidikan dan Ancaman Putus Sekolah

Kuatbaca.com - Setiap awal tahun ajaran, orang tua di Indonesia kembali dihadapkan pada dilema biaya pendidikan. Walau menyadari bahwa pendidikan adalah jembatan menuju masa depan yang lebih baik bagi anak-anak mereka, tak sedikit dari mereka yang harus berutang demi membayar sekolah. Namun, ketika kondisi ekonomi memburuk, anak-anak kerap menjadi korban dengan memilih untuk berhenti sekolah.

Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menunjukkan bahwa pada tahun ajaran 2024/2025, angka putus sekolah masih cukup tinggi, bahkan di tingkat dasar. Tercatat 38.540 siswa SD (0,16%), 12.210 siswa SMP (0,12%), 6.716 siswa SMA (0,13%), dan 9.391 siswa SMK (0,19%) putus sekolah, dengan alasan utama adalah ketidakmampuan ekonomi keluarga.

2. Wajib Belajar Gratis: Janji Undang-Undang yang Belum Tuntas

Sesuai Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah berkewajiban menjamin pendidikan dasar gratis tanpa pungutan. Pendidikan dasar ini mencakup SD/MI dan SMP/MTs atau yang sederajat. Namun, dalam praktiknya, kebijakan ini masih terbatas pada sekolah negeri. Satuan pendidikan yang dikelola masyarakat atau swasta justru masih membebankan biaya tinggi kepada peserta didik.

Situasi ini menimbulkan ketimpangan akses pendidikan. Sekolah negeri memang memberikan layanan yang lebih terjangkau atau bahkan gratis, namun daya tampungnya terbatas. Akibatnya, anak-anak dari keluarga tidak mampu yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri terpaksa memilih sekolah swasta dengan biaya tinggi—atau lebih buruknya, tidak sekolah sama sekali.

3. Koreksi Mahkamah Konstitusi: Pendidikan Dasar Gratis Harus Merata

Kondisi timpang ini akhirnya digugat oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon lainnya. Mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” harus dimaknai berlaku untuk seluruh satuan pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat (sekolah swasta).

Putusan ini menandai kemenangan penting bagi keadilan pendidikan di Indonesia. Kini pemerintah, baik pusat maupun daerah, tidak bisa lagi membedakan alokasi anggaran pendidikan hanya untuk sekolah negeri. Pendidikan dasar di sekolah swasta pun harus mendapatkan porsi yang sama dalam program wajib belajar gratis.

4. Strategi Pemenuhan Bertahap Sesuai Prinsip Hak Asasi

Pendidikan gratis yang merata tidak bisa dicapai dalam semalam. Pemerintah dituntut untuk menjalankan strategi bertahap yang bersandar pada tiga prinsip utama dalam Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia lewat UU Nomor 11 Tahun 2005.

Pertama, "undertakes to take steps"—negara harus mengambil langkah nyata dengan menyusun aturan, kebijakan, dan program agar pendidikan gratis dapat dinikmati semua anak. Kedua, "to the maximum of its available resources"—anggaran negara harus dioptimalkan untuk membiayai pendidikan, bukan dialihkan ke pos yang kurang mendesak. Ketiga, "to achieving progressively the full realization of the rights"—pemerintah boleh melakukannya secara bertahap, namun harus jelas arah dan target pemenuhannya.

5. Pendidikan Gratis untuk Semua, Bukan Sekadar Janji Konstitusional

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk menunda perluasan program pendidikan gratis ke seluruh satuan pendidikan dasar, termasuk swasta. Ini bukan hanya soal mematuhi putusan hukum, tetapi juga soal komitmen negara terhadap masa depan generasi bangsa.

Langkah konkret yang bisa segera diambil antara lain merevisi aturan teknis yang membatasi bantuan hanya untuk sekolah negeri, memperluas cakupan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke sekolah swasta, dan melakukan redistribusi anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD secara adil dan proporsional.

Pendidikan Gratis, Kewajiban Negara, Hak Setiap Anak

Pendidikan adalah hak dasar setiap anak, bukan hak istimewa bagi yang mampu. Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi titik balik bagi reformasi kebijakan pendidikan Indonesia. Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan harmonisasi regulasi dan distribusi anggaran agar tidak ada lagi anak Indonesia yang putus sekolah hanya karena lahir dari keluarga tidak mampu atau tinggal jauh dari sekolah negeri.

Langkah ini membutuhkan kemauan politik, koordinasi lintas lembaga, dan keberpihakan yang jelas terhadap rakyat kecil. Pendidikan gratis bukanlah beban, melainkan investasi terbaik untuk masa depan bangsa.

pendidikan

Fenomena Terkini






Trending