
Kuatbaca.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kebijakan baru mengenai penggunaan gawai atau telepon seluler di lingkungan satuan pendidikan. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Melalui kebijakan tersebut, murid di lingkungan satuan pendidikan binaan Kemenag tidak diperbolehkan menggunakan HP selama berada di lingkungan sekolah, kecuali penggunaan tersebut memang diperintahkan guru untuk kepentingan pembelajaran. Penggunaan perangkat juga masih diperbolehkan sebelum atau setelah jam pelajaran serta dalam kondisi darurat dengan seizin guru atau wali kelas.
Kebijakan ini berlaku pada satuan pendidikan keagamaan yang berada dalam pembinaan Kemenag. Cakupannya antara lain madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, serta lembaga pendidikan sejenis.
1. HP Hanya Boleh Digunakan untuk Kebutuhan Pembelajaran
Aturan baru tersebut tidak sepenuhnya melarang murid membawa atau menggunakan teknologi digital. Kemenag masih memberikan ruang bagi pemanfaatan HP apabila perangkat tersebut dibutuhkan untuk menunjang kegiatan belajar.
Penggunaan gawai selama kegiatan pembelajaran harus berada dalam arahan guru. Dengan pola tersebut, HP diharapkan tidak menjadi sumber gangguan ketika proses belajar mengajar berlangsung.
Murid juga dapat menggunakan perangkat sebelum atau sesudah jam pelajaran. Dalam kondisi darurat, penggunaan HP dapat dilakukan setelah memperoleh izin guru atau wali kelas. Pengaturan ini memberikan ruang bagi kebutuhan komunikasi tertentu tanpa menghilangkan fokus utama sekolah sebagai tempat belajar.
Selain murid, guru dan tenaga kependidikan juga diminta tidak menggunakan HP selama kegiatan belajar mengajar apabila penggunaannya tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.
2. Kemenag Tegaskan Tujuannya Bukan Menjauhkan Anak dari Teknologi
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa pembatasan penggunaan HP bukan dimaksudkan untuk memisahkan anak dari perkembangan teknologi. Menurutnya, teknologi tetap dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari proses pendidikan selama penggunaannya dilakukan secara tepat.
"Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional," ujar Kamaruddin di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Kemenag menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana belajar yang lebih aman dan nyaman. Selain mengurangi distraksi selama pembelajaran, aturan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan konsentrasi, interaksi sosial antarmurid, serta membangun kebiasaan digital yang lebih sehat.
3. Sekolah Diminta Menyiapkan Tempat Penyimpanan HP
Dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan khusus untuk gawai murid. Tempat penyimpanan tersebut dapat ditempatkan di ruang kelas maupun ruang guru sesuai kebutuhan sekolah.
Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan HP pada awal kegiatan pembelajaran. Perangkat kemudian dikembalikan kepada murid ketika mereka pulang dengan kondisi perangkat dimatikan atau berada dalam mode pesawat.
Sekolah juga diminta menyediakan saluran komunikasi resmi yang dapat digunakan orang tua apabila terdapat kebutuhan mendesak. Dengan demikian, pembatasan HP tidak berarti menghilangkan akses komunikasi antara orang tua dan sekolah.
Kebijakan pembatasan penggunaan gawai selanjutnya dapat dimasukkan ke dalam tata tertib masing-masing satuan pendidikan. Dalam penerapannya, Kemenag menekankan pendekatan yang edukatif dan proporsional, bukan tindakan yang mengandung kekerasan.
4. Konten Berbahaya dan Pelanggaran Privasi Juga Dilarang
Aturan Kemenag tidak hanya mengatur durasi dan tempat penggunaan HP. Ada pula ketentuan mengenai jenis aktivitas digital yang dilarang di lingkungan satuan pendidikan.
Murid maupun warga satuan pendidikan tidak diperbolehkan mengakses, menyimpan, atau menyebarkan konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta materi lain yang dapat membahayakan anak.
Pengambilan dan penyebaran foto atau video yang melanggar privasi maupun martabat murid dan guru tanpa izin juga menjadi bagian dari aktivitas yang dilarang. Ketentuan ini berkaitan dengan perlindungan privasi dan pencegahan penyalahgunaan dokumentasi digital.
Aktivitas seperti transaksi pinjaman online, perjudian online, maupun kegiatan komersial yang tidak memiliki kaitan dengan pembelajaran juga tidak diperbolehkan dalam lingkungan satuan pendidikan.
5. Orang Tua Diminta Membatasi Penggunaan HP di Rumah
Pembatasan penggunaan gawai dalam kebijakan Kemenag tidak berhenti di lingkungan sekolah. Orang tua atau wali juga mendapat arahan mengenai pendampingan anak ketika menggunakan HP dan internet di rumah.
Orang tua diminta mengatur penggunaan gawai anak maksimal dua jam setiap hari di luar kebutuhan belajar. Selain mengatur durasi, orang tua dianjurkan memastikan anak menggunakan perangkat di ruang terbuka dalam rumah, misalnya ruang keluarga, bukan di kamar tidur.
Pengawasan juga diarahkan pada aktivitas digital anak, termasuk aplikasi, permainan, media sosial, serta riwayat pencarian. Pendekatan tersebut ditujukan agar orang tua mengetahui aktivitas anak sekaligus dapat memberikan pendampingan apabila ditemukan risiko di ruang digital.
Kemenag juga mendorong orang tua untuk tidak menjadikan HP sebagai pengganti kehadiran dan pendampingan ketika anak belajar. Interaksi langsung antara orang tua dan anak tetap menjadi bagian penting dalam pembentukan kebiasaan digital.
6. Parental Control dan Safe Search Dianjurkan untuk Diaktifkan
Untuk meningkatkan keamanan anak saat menggunakan internet, orang tua diminta memanfaatkan fitur keamanan yang tersedia pada perangkat maupun aplikasi. Salah satunya adalah parental control yang memungkinkan orang tua mengatur jenis konten yang dapat diakses anak.
Fitur pembatasan usia konten, pembatasan pembelian dan pengunduhan aplikasi, safe search, serta pengaturan screen time dapat digunakan untuk membantu mengendalikan aktivitas digital anak.
Pengaturan privasi akun media sosial juga perlu diperhatikan. Orang tua didorong mengajarkan anak menggunakan kata sandi yang kuat dan unik serta tidak membagikannya kepada orang lain.
Pemeriksaan terhadap konten yang tersimpan di perangkat anak juga dapat dilakukan secara berkala. Namun, Kemenag menekankan pentingnya pendekatan komunikatif sehingga pengawasan tidak sekadar menjadi tindakan pengawasan teknis, tetapi juga membangun kepercayaan dan pemahaman anak mengenai keamanan digital.
7. Anak Didorong Memiliki Aktivitas di Luar Gawai
Kemenag juga mendorong keluarga menyediakan berbagai kegiatan alternatif yang tidak melibatkan perangkat digital. Aktivitas tersebut dapat berupa olahraga, seni, membaca buku, kegiatan keagamaan, hingga aktivitas bersama komunitas.
Kegiatan seperti belajar bersama, mengaji, komunitas remaja masjid, karang taruna, dan aktivitas sosial lainnya dapat menjadi pilihan untuk mengisi waktu luang anak. Tujuannya adalah memberikan ruang bagi anak untuk berinteraksi secara langsung sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap perangkat digital.
Orang tua juga diminta memberikan contoh penggunaan HP yang sehat. Keteladanan orang tua menjadi salah satu bagian penting karena anak tidak hanya belajar dari aturan yang diberikan, tetapi juga dari kebiasaan yang mereka lihat setiap hari.
Kamaruddin menekankan bahwa pembentukan kebiasaan digital tidak dapat hanya dibebankan kepada sekolah.
"Pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Orang tua perlu hadir, berdialog dengan anak, memberikan teladan penggunaan gawai yang bijak, sekaligus menyediakan aktivitas alternatif agar anak tidak bergantung pada perangkat digital," jelas Kamaruddin.
8. Sekolah dan Masyarakat Ikut Dilibatkan
Pelaksanaan kebijakan pembatasan penggunaan HP juga membutuhkan keterlibatan pihak di luar sekolah. Kemenag mendorong peran komite sekolah, Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), tokoh agama, organisasi pemuda, RT/RW, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader, hingga unsur masyarakat lainnya.
Pelibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperluas pengawasan sekaligus meningkatkan literasi digital di lingkungan anak. Penggunaan teknologi tidak hanya berlangsung di sekolah, tetapi juga di rumah dan ruang sosial lainnya.
Karena itu, upaya menciptakan lingkungan digital yang aman membutuhkan pendekatan bersama. Sekolah mengatur penggunaan perangkat selama kegiatan pendidikan, sedangkan keluarga memiliki peran dalam membangun kebiasaan dan pengawasan ketika anak berada di rumah.
9. Bagaimana Jika Terjadi Pelanggaran Digital?
Apabila ditemukan aktivitas digital yang berisiko atau berbahaya, anak didorong untuk berani menyampaikan persoalan kepada orang dewasa yang dipercaya. Temuan seperti percakapan bermasalah, konten negatif, foto, video, atau aktivitas digital yang berpotensi membahayakan dapat didokumentasikan sebagai bahan penanganan.
Orang tua juga dapat menghapus aplikasi berbahaya atau konten negatif dari perangkat anak sesuai kebutuhan. Apabila persoalan tersebut mengarah pada pelanggaran hukum atau membahayakan keselamatan anak, temuan dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
Melalui Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026, Kemenag pada dasarnya mengatur penggunaan teknologi agar tetap berada dalam koridor pendidikan dan perlindungan anak. Kebijakan tersebut mencakup lingkungan sekolah sekaligus memberikan panduan bagi keluarga dalam mendampingi anak di ruang digital.