Kuatbaca.com-Menjadi dosen di perguruan tinggi swasta (PTS) bukanlah profesi yang mudah. Selain mengajar, para dosen juga memiliki tanggung jawab dalam penelitian, pengabdian kepada masyarakat, hingga tugas administratif di lingkungan kampus. Di tengah meningkatnya kebutuhan akan kualitas pendidikan tinggi, pertanyaan seputar besaran gaji dosen swasta kembali menjadi sorotan.
Pada tahun 2025, kisaran gaji dosen swasta di Indonesia menunjukkan perkembangan yang cukup variatif tergantung lokasi, jenjang kampus, serta status kepegawaian. Berikut ulasan lengkapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber tenaga kerja, gaji pokok dosen swasta berada pada kisaran Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per bulan. Meskipun demikian, nominal ini sangat bergantung pada kebijakan internal masing-masing perguruan tinggi swasta, serta berbagai aspek lain seperti masa kerja, jabatan fungsional, dan jumlah jam mengajar.
Namun tak bisa dipungkiri, masih terdapat dosen swasta yang menerima gaji di bawah upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK). Padahal, secara hukum, upah minimum merupakan acuan dasar penggajian yang harus ditaati sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Selain gaji pokok, dosen swasta juga berhak atas berbagai jenis tunjangan sesuai regulasi terbaru. Dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, dijelaskan bahwa dosen di PTS berhak menerima beberapa tunjangan berikut:
Tunjangan-tunjangan ini dapat meningkatkan total penghasilan dosen secara signifikan, meskipun implementasinya di lapangan masih memerlukan pengawasan dan evaluasi lebih lanjut.
Beberapa faktor yang mempengaruhi besar kecilnya gaji dosen swasta antara lain:
Kombinasi dari faktor-faktor di atas membuat penghasilan dosen swasta sangat bervariasi dari satu individu ke individu lainnya.
Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 memberikan angin segar bagi kalangan dosen swasta. Dalam regulasi tersebut, perguruan tinggi diwajibkan memberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika melanggar, institusi tersebut akan dikenai sanksi administratif.
Dengan regulasi yang lebih jelas dan perlindungan hukum yang diperkuat, diharapkan kesejahteraan dosen swasta di Indonesia akan meningkat, seiring dengan peningkatan kualitas pendidikan tinggi nasional.
Meskipun gaji dosen swasta di tahun 2025 belum seragam dan masih menghadapi tantangan dalam implementasi regulasi, adanya kebijakan baru yang melindungi hak dosen menjadi langkah positif.
Diharapkan ke depan, dosen swasta tidak hanya dihargai dari sisi intelektualnya, tetapi juga mendapatkan penghargaan yang layak secara finansial.