
JAKARTA – Jalur mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri (PTN) dinilai masih diperlukan karena memberikan kesempatan tambahan bagi calon mahasiswa yang belum berhasil lolos melalui jalur seleksi nasional. Namun, mekanisme yang memberikan kewenangan besar kepada masing-masing kampus juga dinilai menyimpan celah penyalahgunaan apabila tidak disertai pengawasan yang kuat. Kekhawatiran tersebut kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Kasus tersebut menunjukkan pentingnya pembenahan sistem agar kewenangan kampus dalam menentukan penerimaan mahasiswa tetap berjalan, tetapi tidak membuka ruang untuk praktik pemerasan, suap, ataupun jual beli kursi. Sejumlah langkah dapat diterapkan untuk memperkuat transparansi dan pengawasan tanpa harus menghapus jalur mandiri dari sistem penerimaan mahasiswa PTN.
Jalur mandiri pada dasarnya merupakan salah satu mekanisme yang digunakan PTN untuk menerima mahasiswa baru di luar seleksi nasional. Keberadaan jalur ini memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk menyusun pola seleksi sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing institusi. Di sisi lain, calon mahasiswa mendapatkan kesempatan tambahan untuk masuk ke kampus negeri setelah tidak berhasil melalui jalur seleksi nasional. Karena itu, penghapusan jalur mandiri secara menyeluruh dinilai bukan satu-satunya solusi untuk mencegah korupsi. Persoalan utamanya justru terletak pada bagaimana kewenangan dalam jalur tersebut digunakan dan diawasi. Ketika proses seleksi berlangsung dengan mekanisme yang minim transparansi, keputusan penerimaan dapat sulit diperiksa oleh pihak luar. Kondisi tersebut berpotensi menciptakan ruang bagi oknum untuk memanfaatkan posisi dan kewenangannya demi keuntungan pribadi. Karena itu, pembenahan sistem menjadi lebih penting daripada sekadar menutup jalur mandiri.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk mempersempit peluang korupsi adalah melibatkan pihak eksternal dalam proses seleksi mahasiswa jalur mandiri. Pengawasan tidak harus berarti mengambil alih seluruh kewenangan kampus, tetapi dapat dilakukan dengan memastikan terdapat pihak independen yang memantau tahapan seleksi, sistem penilaian, serta penetapan mahasiswa yang dinyatakan lolos. Kementerian yang membidangi pendidikan tinggi dapat memiliki peran lebih besar dalam membangun sistem pengawasan tersebut. Dengan keterlibatan pihak di luar kampus, keputusan yang diambil panitia seleksi tidak sepenuhnya bergantung pada internal perguruan tinggi. Mekanisme pengawasan juga dapat membuat setiap perubahan data, penetapan hasil seleksi, dan keputusan penerimaan memiliki jejak administrasi yang dapat diperiksa. Sistem semacam ini diharapkan mampu mengurangi risiko munculnya transaksi tersembunyi yang memanfaatkan hubungan personal atau jabatan di lingkungan kampus.
Alternatif lain yang dapat dipertimbangkan adalah mengubah jalur mandiri menjadi sistem semi mandiri. Dalam mekanisme ini, kampus tetap memiliki ruang untuk menentukan sebagian proses penerimaan mahasiswa, tetapi sistem informasinya terhubung dengan pemerintah atau lembaga pengawas. Dengan begitu, perguruan tinggi tetap memiliki otonomi dalam mengelola kebutuhan akademiknya, tetapi tidak sepenuhnya bekerja tanpa pengawasan eksternal. Sistem informasi terpusat juga dapat digunakan untuk mencatat jumlah peserta, nilai, kuota, biaya, hingga hasil akhir seleksi. Data yang tercatat secara sistematis akan lebih mudah diaudit dan dibandingkan apabila ditemukan kejanggalan. Model semi mandiri juga dapat menjadi jalan tengah antara mempertahankan otonomi perguruan tinggi dan kebutuhan pemerintah untuk memastikan proses penerimaan mahasiswa berlangsung transparan. Dengan pengaturan yang tepat, kampus tetap dapat menentukan karakter seleksinya tanpa memberikan ruang terlalu besar bagi keputusan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi menjadi salah satu kunci untuk mencegah jual beli kursi dalam penerimaan mahasiswa baru. Salah satu konsep yang dapat diterapkan adalah membuat proses seleksi dapat dipantau secara lebih real-time, seperti mekanisme yang sudah dikenal dalam sejumlah proses rekrutmen pemerintah. Informasi mengenai jumlah peserta, tahapan seleksi, nilai atau indikator kelulusan, kuota, serta hasil seleksi dapat dicatat dan ditampilkan melalui sistem yang memiliki mekanisme pengamanan memadai. Transparansi semacam itu memungkinkan peserta maupun masyarakat lebih mudah menemukan kejanggalan. Jika terdapat perubahan nilai, jumlah kursi, atau hasil seleksi yang tidak wajar, pihak yang mengetahui dapat segera menyampaikan laporan. Sistem digital juga dapat meninggalkan rekam jejak setiap proses sehingga perubahan data dapat ditelusuri. Dengan demikian, proses penerimaan tidak hanya bergantung pada kepercayaan terhadap panitia, tetapi juga didukung mekanisme yang memungkinkan setiap tahapan diawasi dan diperiksa.
Dugaan praktik jual beli kursi dalam penerimaan mahasiswa baru menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola jalur mandiri di seluruh PTN. Pembenahan tidak cukup hanya dilakukan setelah muncul kasus, tetapi perlu dirancang sebagai sistem pencegahan yang berlaku sejak proses pendaftaran hingga penetapan mahasiswa yang diterima. Audit berkala, pengawasan eksternal, sistem informasi terpusat, transparansi hasil seleksi, serta kanal pengaduan yang mudah digunakan dapat menjadi kombinasi untuk mempersempit celah penyalahgunaan kewenangan. Di sisi lain, perguruan tinggi tetap perlu mempertahankan ruang otonomi agar dapat menentukan kebutuhan akademik dan karakter penerimaannya. Tantangannya adalah memastikan otonomi tersebut berjalan bersama akuntabilitas. Jika proses seleksi memiliki jejak digital yang jelas dan dapat diawasi pihak eksternal, potensi jual beli kursi akan semakin sulit dilakukan. Kasus yang terjadi di Unsoed dengan demikian dapat menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dan perguruan tinggi untuk membangun sistem penerimaan mahasiswa yang lebih terbuka, adil, dan sulit dimanipulasi.