Kuatbaca - Kontroversi pungutan liar (pungli) dalam program pembelian pangan murah di Jakarta muncul ke permukaan ketika anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, menyuarakannya di hadapan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Kejadian ini berlangsung saat rapat paripurna yang berfokus pada penandatanganan MoU Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Palfon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2024 pada Senin (18/9/2023).
Dalam rapat tersebut, Suhud menyuarakan keprihatinan mendalam terkait keluhan warga yang merasa dipersulit saat ingin memanfaatkan program pembelian pangan murah. Menurutnya, warga terpaksa hadir di lokasi distribusi pangan sejak pukul 03.00 WIB agar bisa mendapatkan nomor antrean. Namun, ironisnya, meski sudah datang pagi-pagi, banyak warga yang tetap gagal mendapatkan haknya.
1. Warga Protes
Namun, apa yang lebih mengejutkan adalah klaim bahwa warga dikenakan pungutan liar oleh pihak tertentu agar bisa mendapatkan nomor antrean. Sebagai bukti, Suhud memperdengarkan rekaman percakapan antara seorang warga dengan seseorang yang menawarkan posisi antrean terdepan dengan biaya sebesar Rp 50.000. Sementara untuk posisi antrean tengah, warga harus membayar Rp 20.000.
Insiden ini menimbulkan keprihatinan serius mengenai integritas program pembagian subsidi pangan yang seharusnya membantu masyarakat kurang mampu. Pasalnya, program semacam ini seharusnya dilaksanakan dengan transparan dan bebas dari praktik pungutan liar.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menanggapi serius interupsi yang dibawa oleh Suhud. Ia menekankan pentingnya pembenahan sistem dan meminta Heru Budi Hartono untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Prasetyo mengakhiri sidang dengan pernyataan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam pelaksanaan program pangan murah di Jakarta.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak terkait untuk memastikan bahwa program bantuan sosial seperti ini benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan, tanpa adanya pungutan atau hambatan lainnya. Pemerintah DKI Jakarta diharapkan dapat segera menangani masalah ini dan memastikan distribusi pangan murah berjalan dengan baik dan adil bagi semua warga yang berhak.