Kuatbaca - Merebaknya informasi terbaru terkait perubahan status Ibu Kota dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta ke Daerah Khusus Jakarta (DKJ) membawa dampak pada penduduk setempat. Salah satunya adalah kewajiban bagi warga Jakarta untuk mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menyatakan bahwa perubahan ini dilatarbelakangi oleh rencana pemerintah untuk menyesuaikan nomenklatur dalam KTP dengan perubahan status terbaru Jakarta. Langkah ini akan ditempuh seiring dengan pembahasan Undang-Undang (UU) mengenai DKJ yang tengah berlangsung.
1. Dalam Tahap Pembahasan
Menurut Teguh, UU DKJ yang saat ini dalam tahap pembahasan memuat aturan detail tentang kewajiban perubahan nomenklatur. Dukcapil bersama Kementerian Keuangan telah melakukan koordinasi untuk menyiapkan semua hal teknis terkait. Selain itu, Dukcapil dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga aktif berdiskusi mengenai penggantian KTP ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, memberikan pandangan lebih lanjut. Menurutnya, penggantian KTP bukan sekadar perubahan simbolik, tetapi juga mencerminkan identitas warga Jakarta yang baru. Namun, proses ini akan diterapkan secara bertahap agar tetap terorganisir dengan baik. Blangko KTP akan disediakan sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan harian.
Dengan perubahan status DKI menjadi DKJ, diperkirakan ada sekitar 8 juta KTP yang perlu dicetak ulang. Namun, angka ini bersifat fleksibel dan dapat berubah sesuai dengan data penduduk yang terdaftar.
Meskipun banyak yang bertanya-tanya kapan tepatnya mereka bisa mencetak ulang KTP, jawabannya masih menunggu. Semua akan bergantung pada kapan UU DKJ disahkan dan diterapkan.
Budi juga menjelaskan mekanisme yang akan diterapkan untuk proses ini. Warga Jakarta yang ingin mencetak ulang KTPnya dapat mendatangi loket layanan Dukcapil, mulai dari tingkat kelurahan hingga provinsi. Loket akan siap melayani warga DKJ saat perubahan nama kota resmi diberlakukan.
Kehadiran perubahan ini menjadi bukti dari komitmen pemerintah untuk selalu memperbaharui dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan, seluruh warga Jakarta dapat segera menyesuaikan diri dengan perubahan ini dan memahami pentingnya pembaruan KTP sebagai representasi identitas mereka dalam era baru DKJ.