Sidang Korupsi Pengadaan Lahan Kembali Digelar

Kuatbaca - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat akan menggelar sidang terkait perkara yang menjerat mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Ini adalah sidang yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, yang terjadi pada periode Tahun Anggaran 2018-2019.
1. Rincian Kasus yang Akan Dihadapi
Pada tanggal 3 Oktober 2023, proses sidang akan dimulai dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang dengan nomor perkara 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini akan diketuai oleh majelis hakim Teguh Santoso, dengan Toni Irfan dan Mardiantos bertindak sebagai anggota majelis.
2. Latar Belakang Penetapan Tersangka
Sebagai latar belakang, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri sebelumnya telah menetapkan Yoory sebagai tersangka dalam kasus ini. Pengusutan berawal dari laporan polisi yang diajukan pada tanggal 23 Maret 2021. Hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menunjukkan kerugian negara yang diduga mencapai Rp 155,49 miliar.
3. Kontroversi Pengadaan Lahan
Informasi yang tersedia menunjukkan bahwa pengadaan lahan di Ujung Menteng ini diduga penuh kontroversi. Proses pengadaannya dikabarkan tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Sarana Jaya tahun 2018, yang bertentangan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, dana yang digunakan untuk pembelian lahan berasal dari APBD-P 2018, yang juga diklaim tidak sesuai dengan rencana penggunaannya. Terdapat juga ketidaksesuaian dalam perjanjian jual-beli serta pembayaran lahan, yang diduga melanggar prosedur pengadaan tanah perusahaan tersebut.
Bukan kali ini saja Yoory Corneles Pinontoan dihadapkan pada kasus korupsi. Sebelumnya, dia juga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, yang berkaitan dengan proyek rumah DP Rp 0. Atas kasus tersebut, pada 24 Februari 2022, Yoory divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta dengan tambahan hukuman kurungan 6 bulan jika denda tidak dibayar. Dalam putusan tersebut, diketahui kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 152,5 miliar.
Masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang terpercaya mengenai perkembangan kasus ini. Pemerintah, khususnya lembaga peradilan, memiliki tugas untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.