
Kuatbaca - Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan. Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan terhadap siapa pun yang tersangkut perkara, termasuk orang yang sebelumnya pernah berada di lingkaran politik maupun pemerintahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam program “Presiden Menjawab” pada Rabu, 16 September 2026. Dalam kesempatan itu, ia menyinggung kasus yang melibatkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai salah satu contoh bahwa kedekatan dengan dirinya tidak menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum.
Nama Dadan menjadi perhatian karena sebelum memimpin BGN, ia disebut pernah menjadi bagian dari tim yang mendukung Prabowo. Dadan juga pernah masuk dalam kelompok pakar yang membantu Prabowo dalam proses politik sebelum dirinya dipercaya menduduki posisi strategis di pemerintahan.
Prabowo mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui hubungan tersebut. Ia bahkan menyebut pengangkatan Dadan sebagai Kepala BGN merupakan bagian dari keputusan yang dibuatnya ketika pemerintahan mulai berjalan.
Namun, hubungan politik dan profesional tersebut tidak membuat kasus yang kemudian menjerat Dadan dihentikan. Prabowo menyatakan proses perkara tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Dadan sebelumnya menjabat sebagai Kepala BGN, lembaga yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Posisi tersebut membuatnya berada di salah satu institusi yang mengelola program pemerintah dengan cakupan nasional.
Pada awal Juni 2026, Prabowo mencopot Dadan dari jabatan Kepala BGN. Tidak lama setelah itu, Kejaksaan Agung menetapkan Dadan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola program MBG di BGN untuk periode 2025-2026. Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG. Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan intervensi dalam pengadaan serta dugaan penggelembungan harga pada sejumlah barang.
Beberapa pengadaan yang disebut dalam penyidikan antara lain sepeda motor listrik, televisi, hingga sepatu. Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan yayasan yang memiliki hubungan dengan sejumlah pihak yang terseret dalam perkara tersebut.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum. Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dengan sendirinya berarti seluruh tuduhan telah terbukti di pengadilan. Pembuktian perkara tetap harus melalui tahapan hukum yang berlaku.
Perkembangan perkara Dadan berlanjut dengan langkah penyidik melakukan penyitaan sejumlah aset. Pada September 2026, Kejaksaan Agung menyita berbagai aset yang dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Nilai aset yang disita dari Dadan diperkirakan mencapai sekitar Rp8,43 miliar. Barang yang diamankan antara lain jam tangan mewah, kendaraan, serta uang tunai dalam sejumlah mata uang. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dan telah mendapatkan persetujuan pengadilan.
Kejaksaan Agung menyatakan aset-aset tersebut nantinya dapat digunakan dalam proses penanganan perkara, termasuk berkaitan dengan pembayaran uang pengganti apabila hal tersebut nantinya diputuskan berdasarkan proses hukum.
Kasus Dadan kemudian menjadi salah satu contoh yang digunakan Prabowo ketika menjelaskan sikap pemerintah terhadap pemberantasan korupsi. Presiden ingin menunjukkan bahwa hubungan personal atau politik dengan seseorang tidak otomatis membuat orang tersebut terbebas dari proses hukum.
Dalam pemerintahan, pejabat memiliki tanggung jawab yang berbeda dengan hubungan politik yang pernah terjalin sebelumnya. Ketika seseorang menduduki jabatan publik, setiap tindakan yang dilakukan dalam kapasitas tersebut dapat diperiksa apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.
Pernyataan Prabowo tersebut sekaligus menempatkan proses hukum sebagai bagian dari pengawasan terhadap pejabat dan pengelolaan program pemerintah.
Kasus yang menyeret mantan pimpinan BGN juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan program MBG. Program tersebut merupakan salah satu agenda pemerintah yang menyentuh masyarakat secara langsung, khususnya anak-anak sekolah dan kelompok penerima manfaat lainnya.
Besarnya cakupan program membuat pengelolaan anggaran, proses pengadaan, distribusi, hingga pengawasan menjadi bagian penting yang harus berjalan secara transparan. Setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program dapat berdampak tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap pelaksanaan program di lapangan.
Karena itu, proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat menjadi perhatian publik. Pada saat yang sama, proses tersebut tetap harus mengikuti mekanisme hukum agar setiap pihak memperoleh haknya untuk memberikan pembelaan.
Perkara yang terjadi di BGN juga memperlihatkan pentingnya sistem pengawasan dalam menjalankan program pemerintah dengan anggaran besar. Pengawasan tidak hanya diperlukan setelah muncul dugaan pelanggaran, tetapi harus dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Pengadaan barang dan jasa, penyaluran anggaran, kerja sama dengan pihak ketiga, serta mekanisme distribusi perlu memiliki sistem pemeriksaan yang jelas. Dengan pengawasan yang ketat, potensi penyimpangan dapat lebih cepat ditemukan dan ditindaklanjuti.
Pemerintah juga memiliki tantangan untuk memastikan proses hukum terhadap pejabat atau pihak yang terlibat tidak mengganggu keberlanjutan program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Pernyataan Prabowo mengenai Dadan kembali menempatkan isu pemberantasan korupsi sebagai perhatian dalam pemerintahan. Presiden menegaskan bahwa hubungan politik maupun kedekatan dengan dirinya bukan alasan untuk menghentikan proses hukum.
Sementara itu, perkara dugaan korupsi tata kelola MBG yang menjerat Dadan dan sejumlah pihak masih berada dalam proses penegakan hukum. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan, termasuk penelusuran aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkembangan selanjutnya akan ditentukan melalui proses hukum yang berlangsung. Dengan demikian, status para pihak dan dugaan perbuatan yang disangkakan tetap perlu ditempatkan dalam kerangka hukum sampai terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.