Prabowo Luncurkan Aturan Baru Demi Percepatan Investasi Nasional

30 June 2025 23:52 WIB
prabowo-subianto-pimpin-sidang-kabinet-jumat-213-1742593498287_169.jpeg

Kuatbaca - Pemerintah Indonesia kembali mengambil langkah strategis untuk mempercepat pertumbuhan investasi melalui penyederhanaan regulasi. Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, yang sebelumnya menjadi pedoman utama dalam proses perizinan investasi.

Langkah ini tidak hanya menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki iklim investasi, tetapi juga menandai babak baru dalam reformasi birokrasi di sektor usaha. Fokus utama aturan ini adalah menciptakan sistem yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi demi menarik lebih banyak investor, baik dari dalam maupun luar negeri.

Tiga Pilar Percepatan Perizinan

PP Nomor 28 Tahun 2025 membawa sejumlah terobosan penting, yang dirancang untuk memangkas hambatan klasik dalam pengurusan izin usaha. Salah satu pilar utama dalam regulasi ini adalah penerapan kepastian waktu layanan atau Service Level Agreement (SLA). Dengan ketentuan ini, pemerintah memastikan bahwa setiap tahapan perizinan—mulai dari pendaftaran, verifikasi dokumen, hingga penerbitan izin—harus dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan. Tujuannya sederhana, namun krusial: menghilangkan ketidakpastian yang selama ini menjadi momok bagi para pelaku usaha.

Langkah kedua adalah penerapan sistem fiktif-positif. Dalam konteks ini, bila instansi terkait tidak merespons permohonan dalam waktu yang ditetapkan, maka proses akan tetap berjalan secara otomatis ke tahap berikutnya. Mekanisme ini menjadi bentuk penegasan bahwa birokrasi tak lagi bisa menjadi penghambat, karena sistem digital akan mengambil alih jika ada keterlambatan respons.

Sementara itu, aspek ketiga yang menjadi sorotan adalah perhatian besar pemerintah terhadap Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Dalam regulasi terbaru ini, pelaku UMK diberikan kemudahan ekstra melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis pernyataan mandiri. Tidak hanya menyederhanakan, sistem ini juga kini dilengkapi dengan tiga subsistem baru: Persyaratan Dasar, Fasilitas Berusaha, dan Kemitraan. Tujuannya adalah memastikan bahwa pelaku usaha kecil tetap terlindungi dan dapat berkembang dalam kerangka hukum yang lebih ramah dan adaptif.

OSS Jadi Pusat Layanan Tunggal

OSS atau sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik kini menjadi pusat dari seluruh proses penerbitan izin. Pemerintah memperkuat posisi OSS sebagai satu-satunya rujukan, atau single reference, bagi seluruh perizinan usaha berbasis risiko. Artinya, semua proses perizinan, tanpa kecuali, harus merujuk pada sistem ini. Tidak ada lagi izin tambahan yang bisa dikeluarkan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau pengelola kawasan, kecuali yang sudah ditetapkan dalam PP ini.

Langkah ini dinilai penting untuk menertibkan praktik tumpang tindih kewenangan yang selama ini sering membuat proses perizinan menjadi panjang dan membingungkan. Dengan sistem yang terpusat, investor akan mendapat kepastian hukum dan kepastian prosedur yang selama ini sulit mereka dapatkan.

Dampak Langsung Bagi Pelaku Usaha

Bagi pelaku usaha, terutama sektor UMK, perubahan ini bisa menjadi angin segar. Kemudahan dalam mengakses izin, kejelasan proses, serta kecepatan layanan sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan sektor riil. Selain itu, efisiensi dalam birokrasi juga dipastikan akan berdampak langsung pada peningkatan daya saing Indonesia di mata investor global.

Dengan tidak adanya lagi kebijakan tambahan di luar PP Nomor 28 Tahun 2025, pelaku usaha kini memiliki pegangan hukum yang lebih kokoh. Mereka tidak lagi harus menghadapi beragam interpretasi atau kebijakan daerah yang kerap menyulitkan proses investasi.

Peluncuran PP ini merupakan bagian dari kelanjutan reformasi struktural di sektor ekonomi yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran. Selain menyasar kemudahan investasi, regulasi ini juga diharapkan menjadi fondasi bagi terciptanya pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah juga ingin mengirimkan pesan yang jelas kepada investor: Indonesia terbuka untuk bisnis dan siap menjadi mitra strategis dalam pembangunan ekonomi global. Ke depan, tantangan utamanya adalah memastikan implementasi berjalan sesuai rencana, terutama di lapangan, agar tidak terhambat oleh resistensi birokrasi atau infrastruktur digital yang belum merata.

Meski regulasi telah diterbitkan, pertarungan sebenarnya akan terjadi dalam praktik. Kunci keberhasilan dari PP Nomor 28 Tahun 2025 bukan hanya pada isinya yang progresif, tetapi juga pada bagaimana regulasi ini dijalankan oleh seluruh instansi pemerintah secara konsisten dan menyeluruh.

Jika dijalankan sesuai rencana, maka regulasi ini bisa menjadi titik balik penting dalam upaya menciptakan ekosistem investasi yang sehat, kompetitif, dan berpihak pada kemajuan nasional. Namun jika tidak, maka peluang emas ini bisa menjadi sekadar dokumen hukum yang kembali terjebak dalam pusaran birokrasi. Indonesia tidak boleh gagal lagi.

pemerintah

Fenomena Terkini






Trending