Kuatbaca - Di tengah ketidakstabilan ekonomi, peternak ayam broiler di Indonesia khususnya di Jakarta tengah menghadapi tantangan yang besar. Salah satu isu terbesar yang dihadapi adalah meningkatnya harga pakan ternak, terutama jagung, yang telah menggoyahkan keberlanjutan bisnis mereka.
Wayan, seorang perwakilan dari komunitas peternak ayam broiler di Bogor, mengungkapkan bahwa kenaikan harga pakan telah mendorong banyak peternak ke jurang kebangkrutan. Harga pakan yang sekarang hampir setara dengan harga beras, memaksa banyak dari mereka untuk berhutang. Beberapa bahkan telah kehilangan aset berharga seperti mobil, dan yang lebih parah, ada yang menghadapi ancaman kehilangan rumah mereka.
1. Kondisi Semakin Parah
Kondisi ini semakin diperparah oleh adanya kebijakan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan. Kebijakan ini memungkinkan perusahaan besar untuk masuk dan mengambil alih sektor yang sebelumnya dikuasai oleh peternak kecil. Wayan menggambarkan bagaimana UU tersebut mempengaruhi bisnis peternakan tradisional dengan mengatakan, "Kami, yang seharusnya menjadi tulang punggung sektor ini, kini terdesak oleh perusahaan besar."
Ditambah lagi, meskipun ada Peraturan Menteri Peternak Nomor 32 Tahun 2017 yang seharusnya melindungi peternak kecil dengan membatasi produksi ayam broiler oleh industri besar hanya hingga 50%, realitanya berbicara berbeda. Menurut Wayan, saat ini, hampir 90% dari pasar ayam broiler dikuasai oleh industri besar, meninggalkan peternak kecil dengan bagian yang sangat kecil dari kue.
Parjuni, Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Jawa Tengah, juga menunjukkan kekhawatirannya. Dia menyoroti bagaimana peternak tradisional kini tak hanya berjuang melawan harga pakan yang tinggi, tapi juga dengan teknologi canggih dan modal besar yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan besar.
Tak hanya itu, aturan yang dibuat dengan niat baik untuk melindungi peternak kecil tampaknya belum efektif. Perusahaan besar, meskipun hanya seharusnya menguasai 50% dari pasar, kini mendekati angka 90%. Dan yang lebih mengecewakan, belum ada sanksi yang jelas bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut.
Dalam situasi yang semakin genting ini, para peternak berharap pemerintah, khususnya Komisi IV DPR RI, dapat segera berintervensi. Mereka meminta agar para pemangku kebijakan, termasuk Menteri Pertanian dan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, segera mencari solusi yang konkret untuk mengatasi krisis ini.
Dengan keberlanjutan industri peternakan tradisional yang kini terancam, solusi cepat dan efektif sangat dibutuhkan. Ini bukan hanya masalah bisnis, tapi juga menyangkut nasib ribuan keluarga yang bergantung pada industri ini untuk kelangsungan hidup mereka.